JAKARTA – Penegakan hukum di kancah pasar modal kembali mengemuka seiring dengan penetapan tiga tersangka baru oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kasus dugaan tindak pidana manipulasi saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (MML) dengan kode emiten PIPA. Langkah ini menandai eskalasi penyidikan terhadap praktik-praktik yang merongrong integritas pasar modal Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik perkembangan ini, menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan keadilan dalam transaksi saham. Hasan Hawzi, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, menyatakan bahwa lembaganya menghormati setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang. “Sejalan dengan percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal agar dapat berjalan secara sehat, adil dan berkelanjutan,” ujar Hasan Hawzi pada Selasa, 3 Februari 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi sinergi antara OJK dan aparat penegak hukum dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kasus ini, yang berpusat pada dugaan praktik ‘goreng saham’, melibatkan unsur-unsur krusial dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk. Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya, yang telah menjerat sejumlah individu lain yang memiliki peran penting dalam operasional perusahaan dan bursa efek.
Pengembangan Kasus dan Identitas Tersangka Baru
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka baru dalam kasus yang diduga kuat melibatkan tindak pidana pasar modal terkait PT Multi Makmur Lemindo Tbk (MML) dengan kode saham PIPA. Penetapan tersangka ini merupakan buah dari proses penyidikan yang mendalam dan pengembangan perkara dari kasus sebelumnya. Ketiga individu yang kini berstatus tersangka adalah BH, seorang mantan staf dari Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi Penilaian Perusahaan 3 di Bursa Efek Indonesia (BEI); DA, yang bertindak sebagai penasihat keuangan (financial advisor); dan RE, yang memegang peran sebagai project manager dalam proses Initial Public Offering (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk.
Keberadaan tersangka BH, yang notabene berasal dari internal Bursa Efek Indonesia, menimbulkan pertanyaan serius mengenai potensi kebocoran informasi atau bahkan keterlibatan dalam memfasilitasi praktik manipulasi. Peran BEI sebagai regulator pasar sekunder sangat krusial dalam menjaga integritas dan transparansi, sehingga keterlibatan oknum internal dapat berdampak luas terhadap kepercayaan publik. Sementara itu, DA sebagai financial advisor memegang tanggung jawab besar dalam memastikan kelancaran dan kepatuhan proses IPO. Keterlibatannya sebagai tersangka menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau kelalaian dalam menjalankan tugasnya yang berpotensi merugikan investor.
Tersangka RE, yang merupakan project manager PIPA dalam proses IPO, juga menjadi sorotan. Perannya dalam mengelola seluruh aspek teknis dan administratif IPO menempatkannya pada posisi strategis untuk mengetahui dan bahkan mengendalikan berbagai tahapan krusial. Dugaan keterlibatannya mengindikasikan adanya potensi manipulasi sejak dini dalam proses penawaran saham perdana, yang kemudian berlanjut pada praktik ‘goreng saham’ di pasar sekunder.
Sinergi OJK dan Penegak Hukum dalam Menjaga Integritas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Hasan Hawzi, dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, menekankan pentingnya penegakan hukum sebagai pilar utama dalam menjaga kesehatan, keadilan, dan keberlanjutan pasar modal Indonesia. “Sejalan dengan percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal agar dapat berjalan secara sehat, adil dan berkelanjutan,” tegasnya. Pernyataan ini mencerminkan komitmen OJK untuk terus bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, dalam memberantas segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan investor dan pelaku pasar.
OJK tidak hanya sekadar memberikan dukungan verbal, tetapi juga menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama dan berkoordinasi secara aktif dengan aparat penegak hukum serta seluruh pemangku kepentingan yang relevan. Kolaborasi ini mencakup pertukaran informasi, analisis data transaksi, hingga investigasi mendalam, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga. Penguatan pengawasan pasar modal menjadi prioritas utama OJK, terutama dalam menghadapi potensi praktik-praktik ilegal seperti manipulasi harga saham atau ‘goreng saham’ yang sering kali memanfaatkan ketidaksempurnaan informasi atau celah regulasi.
Kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) ini menjadi bukti nyata bahwa OJK dan Bareskrim Polri tidak tinggal diam dalam menghadapi kejahatan pasar modal. Perkembangan penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka baru menunjukkan adanya upaya serius untuk membongkar jaringan pelaku dan modus operandi yang digunakan. Reformasi Integritas Pasar Modal yang digaungkan OJK memang memerlukan langkah-langkah konkret seperti ini untuk membangun kembali kepercayaan publik dan menarik minat investor, baik domestik maupun asing, untuk berinvestasi di Indonesia.
Kronologi dan Pengembangan Kasus Sebelumnya
Penetapan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) ini bukanlah sebuah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan merupakan lanjutan dari proses hukum yang telah berjalan sebelumnya. Perkembangan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang telah menjerat sejumlah individu penting dalam struktur perusahaan dan bursa efek. Dalam penyidikan awal, pihak Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Junaedi, yang menjabat sebagai Direktur PT Multi Makmur Lemindo, dan Mugi Bayu, mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi Penilaian Perusahaan 1 di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penetapan Junaedi sebagai tersangka mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan langsung dari manajemen puncak perusahaan dalam skema manipulasi saham. Sebagai direktur, Junaedi memiliki kekuasaan dan akses informasi yang signifikan, yang diduga dimanfaatkan untuk melakukan tindakan melawan hukum. Sementara itu, peran Mugi Bayu, yang juga berasal dari internal BEI, menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang atau kolusi dalam proses evaluasi dan pemantauan perusahaan tercatat. Keterlibatan mantan pejabat BEI ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai efektivitas sistem pengawasan internal di bursa efek.
Kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) ini diduga kuat melibatkan praktik ‘goreng saham’, sebuah istilah yang merujuk pada upaya manipulasi harga saham agar terlihat aktif dan menarik bagi investor, padahal didasarkan pada informasi yang menyesatkan atau transaksi semu. Praktik ini sering kali dilakukan menjelang atau sesudah periode penawaran umum perdana saham (IPO) untuk menciptakan ilusi permintaan yang tinggi dan menipu investor ritel agar membeli saham pada harga yang inflated. Dengan ditetapkannya tersangka baru yang berasal dari unsur internal PIPA, pihak yang terkait dengan proses IPO, serta mantan pejabat BEI, penyidik Bareskrim Polri tampaknya tengah berupaya membongkar jaringan yang lebih luas dan kompleks di balik kasus ini. Pengembangannya mengindikasikan adanya dugaan kolusi dan konspirasi yang melibatkan berbagai pihak, baik dari internal perusahaan, penasihat keuangan, maupun pihak yang berwenang mengawasi jalannya pasar modal.
Dampak dan Implikasi Terhadap Pasar Modal
Penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) memiliki implikasi yang signifikan terhadap kesehatan dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. Kasus-kasus seperti ini, yang melibatkan manipulasi saham dan dugaan kolusi, dapat merusak reputasi pasar modal secara keseluruhan dan menimbulkan kerugian material serta psikologis bagi investor, terutama investor ritel yang sering kali menjadi korban utama dalam praktik ‘goreng saham’.
Kepercayaan investor adalah fondasi utama bagi pertumbuhan dan stabilitas pasar modal. Ketika investor merasa bahwa pasar tidak lagi adil, transparan, dan diawasi dengan baik, mereka cenderung menarik investasinya atau enggan untuk masuk ke pasar. Hal ini dapat menghambat aliran modal yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk ekspansi dan inovasi, serta mengurangi likuiditas pasar. Dampaknya, pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan juga bisa terpengaruh.
Selain itu, keterlibatan oknum dari internal Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai tersangka dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengawasan internal dan integritas para pengawasnya. Otoritas bursa memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa semua transaksi dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak ada manipulasi yang terjadi. Jika ada dugaan keterlibatan oknum internal, ini bisa mengindikasikan adanya kelemahan dalam proses rekrutmen, pelatihan, atau mekanisme pengawasan etika dan kinerja karyawan BEI itu sendiri. Hal ini tentu akan semakin mengikis kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi penjaga gawang pasar modal.
Oleh karena itu, langkah tegas yang diambil oleh Bareskrim Polri dan dukungan penuh dari OJK sangat krusial dalam memberikan sinyal positif kepada pasar. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan akan menjadi instrumen penting dalam membersihkan pasar dari praktik-praktik ilegal dan membangun kembali kepercayaan investor. Reformasi Integritas Pasar Modal yang terus didorong oleh OJK perlu diiringi dengan investigasi yang tuntas dan hukuman yang setimpal bagi para pelaku agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
















