Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

7 WNA Bangladesh Masuk Bali Jalur Ilegal Diamankan Rudenim Denpasar

Eka Siregar by Eka Siregar
March 8, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
7 WNA Bangladesh Masuk Bali Jalur Ilegal Diamankan Rudenim Denpasar

#image_title

Keamanan wilayah kedaulatan Republik Indonesia, khususnya di destinasi pariwisata internasional Bali, kembali menjadi sorotan tajam setelah aparat Imigrasi berhasil mengungkap jaringan masuknya warga negara asing secara ilegal. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar secara resmi telah mengambil tindakan tegas dengan mengamankan dan memindahkan tujuh orang pria berkewarganegaraan Bangladesh ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Jumat, 20 Februari 2026. Ketujuh warga negara asing tersebut terdeteksi masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan resmi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi pengawasan intensif yang dilakukan secara bertahap, di mana para pelaku ditemukan bersembunyi di beberapa titik wilayah, termasuk di tempat ibadah, guna menghindari deteksi otoritas setempat. Langkah pemindahan ke Rudenim ini merupakan prosedur wajib sebelum dilakukannya proses deportasi massal kembali ke negara asal mereka sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak pandang bulu terhadap pelanggaran kedaulatan negara.

RELATED POSTS

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat


Kronologi pengamanan ketujuh warga negara Bangladesh ini terbagi dalam dua gelombang operasi yang melibatkan sinergi antara pihak Imigrasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Gelombang pertama terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026, di mana petugas Imigrasi Denpasar melakukan penjemputan terhadap dua orang warga negara Bangladesh setelah menerima laporan dari Satpol PP Kabupaten Tabanan. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kedua pria tersebut diketahui telah tinggal selama empat hari di sebuah masjid yang berlokasi di wilayah Kediri, Kabupaten Tabanan. Keberadaan mereka mulai memicu kecurigaan warga sekitar karena mereka tidak memiliki identitas resmi dan tidak mampu berkomunikasi dalam bahasa lokal maupun bahasa Indonesia dengan baik. Setelah dilakukan pengecekan mendalam, terungkap bahwa keduanya masuk ke Bali melalui jalur-jalur tidak resmi atau “jalur tikus” yang menghindari pengawasan ketat di pelabuhan maupun bandara internasional, sehingga keberadaan mereka sama sekali tidak tercatat dalam sistem manajemen keimigrasian nasional.

Hanya berselang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Rabu, 18 Februari 2026, pengawasan yang diperketat kembali membuahkan hasil dengan diamankannya gelombang kedua yang terdiri dari lima warga negara Bangladesh lainnya. Kali ini, operasi dilakukan oleh Satpol PP Kota Denpasar yang menemukan kelompok pria asing tersebut sedang berada di wilayah perkotaan tanpa dokumen pendukung apa pun. Kelima individu ini kemudian digiring ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan substantif terkait maksud dan tujuan keberadaan mereka di Pulau Dewata. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengungkapkan kekecewaannya atas nekatnya para warga asing ini yang mencoba mengelabui sistem keamanan perbatasan. Dengan diamankannya lima orang tambahan ini, total terdapat tujuh warga negara Bangladesh yang kini mendekam di balik jeruji Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses administrasi pemulangan paksa ke negara asalnya.

Analisis Pelanggaran Hukum dan Konsekuensi Yuridis Pasal 113

Tindakan nekat ketujuh warga negara Bangladesh ini membawa konsekuensi hukum yang sangat serius sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka diduga kuat telah melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut secara eksplisit mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Selain ancaman pidana, secara administratif, mereka juga telah melanggar ketentuan mengenai kepemilikan dokumen perjalanan yang sah dan izin tinggal, yang merupakan syarat mutlak bagi setiap orang asing yang ingin menginjakkan kaki di tanah air. Keberadaan mereka yang tanpa paspor dan tanpa visa menunjukkan adanya kesengajaan untuk menghindari pengawasan negara, yang dikategorikan sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.

R. Haryo Sakti menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan sebuah manifestasi dari komitmen instansi keimigrasian dalam menjaga marwah dan kedaulatan negara. “Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi warga negara asing yang mencoba masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa pengecualian,” ujar Haryo Sakti dalam pernyataan resminya. Ia juga menambahkan bahwa saat ini pihak Imigrasi tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau sindikat yang membantu penyelundupan ketujuh warga Bangladesh tersebut ke Bali. Penelusuran jalur masuk mereka menjadi prioritas utama guna menutup celah-celah keamanan di titik-titik perbatasan yang mungkin selama ini luput dari pengawasan maksimal, mengingat Bali merupakan magnet bagi warga dunia yang harus diproteksi dari potensi gangguan keamanan.

Sinergi Tim PORA dalam Menjaga Stabilitas Keamanan Bali

Keberhasilan pengungkapan kasus masuknya warga asing tanpa paspor ini tidak lepas dari peran vital Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang terdiri dari berbagai unsur instansi pemerintah. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Felucia Sengky Ratna, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kolaborasi yang harmonis antara Kantor Imigrasi Denpasar, pihak kepolisian, dan Satpol PP di tingkat kabupaten maupun kota. Menurutnya, kerja sama lintas sektoral ini adalah kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan di Bali yang merupakan wajah pariwisata Indonesia di mata internasional. Dengan adanya pertukaran informasi yang cepat dan akurat antara Satpol PP di lapangan dengan penyidik Imigrasi, potensi gangguan yang ditimbulkan oleh keberadaan orang asing ilegal dapat diredam sedini mungkin sebelum berkembang menjadi masalah sosial atau tindak kriminalitas yang lebih luas.

Lebih lanjut, Felucia Sengky Ratna menekankan bahwa pengawasan terhadap orang asing di Bali akan terus ditingkatkan secara masif dan berkelanjutan. Tim PORA akan lebih aktif melakukan patroli di kantong-kantong pemukiman, tempat ibadah, hingga area pelosok yang berpotensi menjadi tempat persembunyian warga asing tidak berdokumen. “Kolaborasi ini merupakan wujud nyata dari kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan wisatawan yang taat aturan. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas warga asing yang mencurigakan di lingkungan mereka,” tutur Felucia. Pengawasan ini juga mencakup pemantauan terhadap akomodasi-akomodasi non-hotel yang sering kali dijadikan tempat tinggal sementara oleh warga asing tanpa melaporkan keberadaan mereka kepada pihak berwajib.

Kini, ketujuh warga negara Bangladesh tersebut harus menghadapi kenyataan pahit mendekam di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, sebuah fasilitas penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar aturan keimigrasian sebelum mereka dipulangkan ke negara asalnya. Proses deportasi sendiri masih menunggu koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta terkait penyediaan dokumen perjalanan darurat (travel document) karena mereka tidak memiliki paspor sama sekali. Selain dideportasi, nama-nama mereka dipastikan akan dimasukkan ke dalam daftar cekal (penangkalan), sehingga mereka tidak akan diizinkan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga negara asing lainnya bahwa Indonesia, khususnya Bali, memiliki sistem pengawasan yang terintegrasi dan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban umum.

Tags: Imigrasi BaliKeamanan BaliPelanggaran ImigrasiRudenim DenpasarWNA Bangladesh ilegal
ShareTweetPin
Eka Siregar

Eka Siregar

Related Posts

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026
Hukum

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

April 3, 2026
Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026
Hukum

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

April 3, 2026
Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Next Post
Klinik Keluarga Sakinah Buka di Masjid Al Markaz Makassar, Sejahterakan Keluarga

Klinik Keluarga Sakinah Buka di Masjid Al Markaz Makassar, Sejahterakan Keluarga

ZATA: Jual Aset, Utang Lenyap, Saham Meroket?

ZATA: Jual Aset, Utang Lenyap, Saham Meroket?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Man City Gagal Menang! Gol Scorpion Solanke Tahan Imbang Spurs

Man City Gagal Menang! Gol Scorpion Solanke Tahan Imbang Spurs

February 9, 2026
Alasan SBN ritel cocok bagi investor pemula menurut Kemenkeu

Alasan SBN ritel cocok bagi investor pemula menurut Kemenkeu

January 30, 2026
Pandji Pragiwaksono Terima Sanksi Adat Toraja, Akui Kesalahan

Pandji Pragiwaksono Terima Sanksi Adat Toraja, Akui Kesalahan

February 21, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Mengapa Iran Gagal Mencegah Perang? Analisis Mendalam Geopolitik 2026
  • Kebanggaan Banua: Kisah Sukses Imam Anshori Tembus Timnas Futsal Indonesia 2026
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 4 April 2026: BMKG Prediksi Hujan Ringan di Seluruh Wilayah

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026