Di tengah sorotan tajam publik terhadap integritas lembaga yudisial tertinggi di Indonesia, pelantikan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 5 Februari 2026, memicu gelombang polemik hukum yang mendalam antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan para pakar hukum tata negara. Polemik ini memuncak ketika 21 akademisi serta praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melayangkan laporan dugaan pelanggaran etik ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya selang sehari setelah pengambilan sumpah jabatan di Istana Negara. Isu sentral yang diperdebatkan mencakup prosedur pengangkatan yang dinilai cacat administrasi hingga rekam jejak politik Adies Kadir yang dianggap kontroversial, sementara pihak parlemen melalui Komisi III bersikeras bahwa MKMK tidak memiliki wewenang yuridis untuk membatalkan keputusan politik pengangkatan tersebut dan mendesak agar publik memberikan ruang bagi sang hakim baru untuk membuktikan kinerjanya dalam menjaga konstitusi.
Pelantikan Adies Kadir sebagai pengganti Arief Hidayat yang telah memasuki masa purnatugas menandai babak baru dalam komposisi hakim konstitusi dari unsur DPR. Dalam prosesi yang berlangsung khidmat di hadapan Kepala Negara, Adies Kadir mengucapkan sumpah jabatan dengan komitmen penuh untuk menjalankan amanat konstitusi secara adil dan bertanggung jawab. Ia menegaskan kesiapannya untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar 1945 serta menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan integritas tinggi. Namun, euforia pelantikan tersebut segera dibayangi oleh kritik keras dari kalangan akademisi. Bivitri Susanti, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera sekaligus pendiri CALS, menyatakan bahwa proses pengangkatan Adies Kadir mengandung kejanggalan prosedural yang serius. Salah satu poin keberatan utama adalah pengabaian terhadap Inosentius Samsul, calon hakim pilihan DPR sebelumnya yang sebenarnya telah melalui proses paripurna namun posisinya justru digantikan oleh Adies melalui mekanisme yang dianggap berlangsung sangat kilat dan tertutup.
Pembelaan Parlemen dan Argumen Kewenangan MKMK
Menanggapi derasnya arus penolakan dan laporan etik tersebut, politikus Partai Golkar yang juga anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, melontarkan kritik balik terhadap langkah yang diambil oleh para aktivis hukum. Tandra menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara hukum tidak memiliki mandat atau kewenangan untuk membatalkan keputusan pengangkatan seorang hakim konstitusi yang telah dilantik oleh Presiden. Menurut pandangannya, fungsi pengawasan MKMK bersifat post-factum, yang berarti lembaga pengawas etik tersebut baru dapat mengadili atau mengevaluasi perilaku seorang hakim setelah sosok tersebut secara resmi menjalankan tugas-tugas fungsionalnya di meja hijau Mahkamah Konstitusi. Ia menilai laporan yang diajukan oleh 21 pakar hukum tersebut terlalu prematur karena didasarkan pada proses seleksi di DPR, bukan pada pelanggaran perilaku saat Adies menjabat sebagai hakim aktif.
Soedeson Tandra juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk para praktisi hukum, untuk tidak menutup mata terhadap kompetensi yang dimiliki oleh Adies Kadir. Sebagai mantan pimpinan DPR dan anggota Komisi III yang telah lama bergelut dalam pembentukan regulasi nasional, Adies dianggap memiliki kematangan hukum yang mumpuni. Tandra memaparkan bahwa pihaknya di DPR telah melakukan proses profiling yang mendalam sebelum mengusulkan nama Adies. Dengan latar belakang pendidikan tingkat doktor (S3) di bidang Ilmu Hukum serta pengalaman panjang sebagai advokat profesional sebelum terjun ke politik, Adies dinilai telah memenuhi seluruh syarat administratif dan kualifikasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. “Beliau adalah sosok yang matang. Syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang sudah lengkap, sehingga sudah selayaknya beliau didukung untuk menjadi penjaga konstitusi,” tegas Tandra di kompleks Parlemen, Senayan.
Kontroversi Prosedural dan Kekhawatiran Independensi Yudisial
Di sisi lain, kelompok CALS tetap pada pendiriannya bahwa etika seorang hakim harus dilihat sejak proses pencalonannya dimulai. Bivitri Susanti menyoroti sikap Adies Kadir yang tidak menolak pencalonan dirinya meskipun mengetahui adanya cacat prosedur terkait pergantian calon hakim tanpa pencabutan keputusan paripurna sebelumnya. Bagi para pakar hukum ini, integritas seorang hakim konstitusi tidak bisa dipisahkan dari cara ia memperoleh jabatan tersebut. Jika proses hulunya sudah dianggap bermasalah dan tidak transparan, maka legitimasi putusan-putusan yang akan dihasilkan di masa depan dikhawatirkan akan tercederai. Selain masalah prosedur, rekam jejak politik Adies Kadir selama di Senayan juga menjadi sasaran kritik tajam. Adies dikenal sebagai salah satu motor penggerak utama dalam revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi pada periode 2023-2025, yang oleh banyak pihak dianggap sebagai upaya pelemahan independensi MK melalui pengaturan masa jabatan hakim.
Kehadiran Adies Kadir di gedung MK dikhawatirkan akan mengubah konstelasi dan komposisi hakim dalam memutus perkara-perkara strategis yang berkaitan dengan kepentingan politik besar. Para pelapor berargumen bahwa keterlibatan aktif Adies dalam merombak aturan main internal MK saat masih menjabat di legislatif menciptakan konflik kepentingan yang nyata ketika ia kini duduk sebagai subjek dari aturan tersebut. Namun, desakan dari Komisi III DPR tetap konsisten: berikan kesempatan kepada Adies Kadir untuk bekerja terlebih dahulu. Pihak DPR meminta publik untuk menilai Adies berdasarkan produk hukum dan putusan yang akan ia hasilkan nantinya, bukan berdasarkan sentimen terhadap latar belakang politiknya. Perdebatan ini mencerminkan ketegangan yang terus berlanjut antara kebutuhan akan hakim yang memiliki pemahaman politik-hukum yang luas dengan tuntutan idealisme hakim yang harus steril dari pengaruh kepentingan kekuasaan.
Implikasi Hukum dan Harapan Masa Depan Mahkamah
Situasi ini menempatkan MKMK dalam posisi yang sulit dan krusial. Keputusan MKMK dalam menindaklanjuti laporan dari 21 pakar hukum ini akan menjadi preseden penting bagi masa depan pengangkatan hakim konstitusi di Indonesia. Jika MKMK memilih untuk memproses laporan tersebut, maka akan muncul perdebatan baru mengenai batasan etika pra-jabatan. Namun, jika MKMK mengikuti alur logika yang disampaikan oleh Soedeson Tandra bahwa kewenangan mereka hanya terbatas pada tindakan setelah pelantikan, maka mekanisme seleksi hakim di DPR akan tetap menjadi wilayah yang sulit ditembus oleh pengawasan etik yudisial. Sementara itu, Adies Kadir kini telah resmi memulai tugasnya, memikul tanggung jawab besar untuk membuktikan bahwa latar belakang politiknya tidak akan mengintervensi objektivitasnya dalam memutus perkara-perkara konstitusional yang krusial bagi bangsa.
Secara keseluruhan, dinamika ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pengisian jabatan publik, terutama di lembaga sekelas Mahkamah Konstitusi yang menjadi benteng terakhir keadilan. Meskipun DPR bersikeras bahwa syarat formil telah terpenuhi, tuntutan akan syarat materiil berupa integritas tanpa celah tetap menjadi harapan utama publik. Ke depannya, sinergi antara pengawasan masyarakat sipil dan kepatuhan lembaga negara terhadap prosedur hukum yang berlaku akan menjadi kunci utama dalam menjaga marwah Mahkamah Konstitusi agar tetap dipercaya sebagai pengawal demokrasi dan konstitusi yang independen dan imparsial.

















