Polemik serius tengah melanda Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia menyusul laporan resmi yang diajukan oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS) kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta peraturan perundang-undangan dalam proses pencalonan dan penetapan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi, yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Insiden ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai integritas proses rekrutmen hakim agung, tetapi juga memicu perdebatan sengit mengenai peran MKMK dalam mengawasi tidak hanya putusan hakim, tetapi juga tahapan awal penunjukan mereka, demi menjaga keluhuran dan martabat lembaga peradilan tertinggi tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (6/2) di Gedung MK, Jakarta, ketika perwakilan CALS, Yance Arizona, secara resmi menyerahkan laporan tersebut, menandai sebuah langkah proaktif untuk memastikan proses seleksi hakim konstitusi berjalan sesuai koridor hukum dan etika yang berlaku.
Kronologi dan Substansi Laporan CALS Terhadap Adies Kadir
Constitutional and Administrative Law Society (CALS), sebuah perkumpulan yang terdiri dari 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum terkemuka, telah mengambil langkah berani dengan melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan ini berpusat pada dugaan pelanggaran serius yang terjadi selama proses pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi, sebuah posisi yang krusial dalam sistem hukum Indonesia. Menurut CALS, proses yang dilalui Adies Kadir diduga tidak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim Mahkamah Konstitusi, serta berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan Yance Arizona, perwakilan CALS, menegaskan bahwa tujuan pelaporan ini melampaui sekadar mengawasi putusan hakim yang sudah menjabat. CALS berkeinginan agar MKMK memiliki kewenangan yang lebih luas, termasuk memeriksa dan mengoreksi kekeliruan yang bersifat tidak etis dalam tahapan awal seleksi hakim konstitusi. “Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” ujar Yance Arizona saat ditemui seusai penyerahan laporan di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (6/2). Hal ini mengindikasikan adanya kekhawatiran mendalam dari kalangan akademisi dan praktisi hukum mengenai potensi adanya cacat prosedural dan etis dalam proses penunjukan hakim konstitusi yang dapat merusak independensi dan kredibilitas lembaga tersebut.
Pembelaan dari Anggota Komisi III DPR RI
Menanggapi laporan yang diajukan oleh CALS, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya dari Komisi III yang membidangi hukum, telah memberikan pembelaan terhadap Adies Kadir. Soedison Tandra, seorang Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, secara tegas menyatakan bahwa proses pemilihan Adies Kadir untuk menduduki posisi Hakim Mahkamah Konstitusi telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI dan tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur. Pernyataan serupa juga datang dari anggota Komisi III lainnya yang menekankan bahwa pemilihan Adies Kadir telah melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan internal DPR RI. Mereka berupaya meyakinkan publik bahwa proses tersebut transparan dan akuntabel, serta tidak ada indikasi penyimpangan yang dapat mencederai integritas Mahkamah Konstitusi. Pembelaan ini mencerminkan pandangan DPR RI yang menganggap bahwa proses pencalonan dan pemilihan Adies Kadir telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Namun, argumen ini tampaknya belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran CALS dan pihak-pihak lain yang menyoroti aspek etika dan kepatutan dalam proses tersebut, terutama mengingat pentingnya independensi dan profesionalisme hakim konstitusi.
Peran MKMK dalam Pengawasan Proses Seleksi Hakim Konstitusi
Kasus pelaporan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara tidak langsung mengangkat kembali diskusi krusial mengenai cakupan kewenangan dan peran MKMK dalam menjaga marwah peradilan konstitusi. Selama ini, MKMK lebih dikenal dalam kapasitasnya untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi setelah mereka menjabat dan mengeluarkan putusan. Namun, CALS melalui perwakilannya, Yance Arizona, mengusulkan sebuah perluasan yurisdiksi bagi MKMK. Usulan ini secara spesifik meminta agar MKMK juga memiliki kewenangan untuk mengoreksi kekeliruan yang bersifat tidak etis dalam proses seleksi hakim konstitusi. Pendekatan ini didasarkan pada keyakinan bahwa menjaga integritas lembaga peradilan tertinggi harus dimulai dari tahapan awal, yakni proses pencalonan dan pemilihan. Dengan demikian, MKMK tidak hanya bertindak sebagai badan korektif atas putusan atau perilaku hakim yang sudah ada, tetapi juga sebagai badan preventif yang memastikan bahwa calon hakim yang terpilih benar-benar memenuhi standar etika dan profesionalisme yang tinggi sejak awal. Hal ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang merupakan pilar penting dalam setiap proses rekrutmen pejabat publik, terutama yang memegang amanah yudisial.
Dampak Potensial Terhadap Kredibilitas Mahkamah Konstitusi
Pelaporan Adies Kadir ke MKMK, terlepas dari hasil akhirnya, berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap persepsi publik mengenai kredibilitas Mahkamah Konstitusi (MK). Ketika sebuah lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan konstitusi dan keadilan menghadapi tuduhan pelanggaran etik dalam proses internalnya, hal ini dapat mengikis kepercayaan masyarakat. Kepercayaan publik adalah fondasi utama bagi setiap lembaga peradilan. Jika masyarakat meragukan integritas proses seleksi hakim konstitusi, maka putusan-putusan yang dihasilkan oleh MK pun dapat dipertanyakan validitas dan objektivitasnya. Hal ini dapat menciptakan iklim ketidakpastian hukum dan merusak stabilitas demokrasi. Oleh karena itu, penanganan laporan ini oleh MKMK menjadi sangat krusial. Sebuah proses investigasi yang transparan, adil, dan komprehensif akan sangat menentukan. Jika laporan tersebut terbukti memiliki dasar yang kuat, maka penegakan sanksi yang tegas akan mengirimkan pesan bahwa MKMK serius dalam menjaga integritasnya. Sebaliknya, jika laporan tersebut dinilai tidak berdasar, maka klarifikasi yang memadai juga perlu disampaikan kepada publik agar kesalahpahaman dapat diatasi. Intinya, bagaimana MKMK merespons dan menyelesaikan polemik ini akan menjadi ujian berat bagi reputasi dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi di masa depan.

















