Proses Seleksi Calon Hakim Konstitusi di DPR: Sorotan Pelanggaran UU dan Asas Transparansi
Profesor Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, melontarkan kritik tajam terhadap proses pemilihan calon hakim konstitusi yang dilakukan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Zainal, prosedur yang dijalankan oleh Komisi III DPR diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). UU tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa setiap proses pemilihan calon hakim konstitusi haruslah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang luas. Namun, Zainal menilai, langkah-langkah yang ditempuh oleh Komisi III DPR dalam pemilihan kali ini tidak mencerminkan asas-asas fundamental tersebut, menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan legitimasi prosesnya.
Kekhawatiran Zainal semakin menguat ketika mengamati perubahan mendadak dalam daftar calon yang diajukan oleh DPR. Ia menyoroti bahwa hasil pemilihan sebelumnya yang telah ditetapkan secara resmi, tiba-tiba diubah tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. “Proses di DPR ini tidak jelas betul. Padahal kalau baca UU MK itu ada banyak asas. Sudah ada hasilnya yang lama tiba-tiba diganti dari yang baru seenaknya,” ujar Zainal dalam sebuah wawancara yang dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026. Pernyataan ini mengindikasikan adanya potensi permainan politik atau kepentingan lain yang mungkin mempengaruhi keputusan strategis dalam penentuan hakim konstitusi, lembaga yang memegang peranan krusial dalam penegakan konstitusi negara.
Secara spesifik, Zainal Arifin Mochtar menyoroti pergantian mendadak calon hakim konstitusi oleh Komisi III DPR. Pada bulan Agustus 2025, DPR telah secara resmi memilih Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul, sebagai calon hakim konstitusi yang akan menggantikan posisi Arief Hidayat yang akan segera pensiun. Namun, beberapa waktu kemudian, terjadi perubahan drastis ketika DPR tiba-tiba mengajukan nama Adies Kadir untuk menggantikan Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar pertimbangan dan proses pengambilan keputusan di balik layar Komisi III DPR.
Kapasitas dan Kualitas Negarawan: Menyoroti Latar Belakang Adies Kadir
Lebih lanjut, Zainal Arifin Mochtar menyampaikan keraguan mendalam mengenai kapasitas dan kualitas Adies Kadir untuk menduduki jabatan hakim konstitusi. Ia berpendapat bahwa Adies Kadir dinilai tidak memiliki kemampuan yang memadai dalam ranah hukum, sebuah persyaratan mutlak bagi seorang hakim konstitusi. Selain itu, Zainal juga menilai bahwa Adies Kadir jauh dari kualitas seorang negarawan sejati. Penilaian ini didasarkan pada rekam jejak Adies Kadir yang pernah terlibat dalam kontroversi yang cukup signifikan, bahkan berujung pada penonaktifannya sebagai anggota DPR oleh partai Golkar. “Apakah itu masih sesuai dengan negarawan?” tanya Zainal, menyiratkan keraguan akan integritas dan kemampuannya untuk bersikap imparsial dan berwibawa dalam menjalankan tugas kenegaraan yang sangat berat.
Kritik terhadap Adies Kadir tidak berhenti pada penilaian kapasitas hukum dan kualitas negarawan. Zainal juga mengingatkan kembali mengenai kontroversi yang pernah melibatkan Adies Kadir terkait ucapannya mengenai tunjangan anggota DPR. Fenomena kenaikan tunjangan anggota DPR pada periode sebelumnya memang sempat memicu gelombang demonstrasi besar-besaran pada bulan Agustus 2025, bahkan berujung pada insiden tragis di mana seorang pengemudi ojek online meninggal dunia. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai sensitivitas serta pemahaman wakil rakyat terhadap aspirasi dan kondisi masyarakat. Keterlibatan Adies Kadir dalam kontroversi semacam itu, menurut Zainal, menimbulkan kekhawatiran serius mengenai kemampuannya untuk merepresentasikan kepentingan publik secara adil dan bijaksana di Mahkamah Konstitusi.
Dampak dari masuknya Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, menurut pandangan Zainal Arifin Mochtar, dapat sangat mempengaruhi keputusan-keputusan penting yang akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi. Ia secara terbuka menyuarakan kekhawatirannya akan adanya potensi intervensi politik yang dapat mengancam independensi dan imparsialitas Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini memiliki mandat konstitusional untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, serta menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara. Oleh karena itu, integritas, independensi, dan kompetensi para hakim konstitusi menjadi sangat krusial untuk menjaga marwah konstitusi dan kepastian hukum di Indonesia. Jika proses seleksi tidak transparan dan akuntabel, serta calon yang terpilih memiliki rekam jejak yang kontroversial, maka kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi dapat terkikis.
Keputusan Komisi III DPR untuk menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi usulan dari DPR ini sendiri telah ditetapkan pada hari Senin, 26 Januari 2026. Penetapan ini dibacakan langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, setelah melalui proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test yang diselenggarakan di Gedung Parlemen. Adies Kadir dijadwalkan akan menggantikan posisi Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan mengakhiri masa jabatannya karena pensiun pada bulan Februari 2026. Proses pergantian hakim konstitusi ini merupakan momen penting yang seharusnya dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan.
Media Tempo telah berupaya untuk mengkonfirmasi keputusan DPR ini kepada Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Namun, hingga berita ini diturunkan, Sufmi Dasco Ahmad yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra, tidak dapat memberikan tanggapan karena sedang menjalankan ibadah umrah. Sementara itu, Adies Kadir sendiri belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Tempo terkait dengan penunjukannya. Ketidaktersediaan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut semakin menambah nuansa misteri dan pertanyaan seputar proses seleksi ini.
Menanggapi penetapannya sebagai calon hakim konstitusi oleh Komisi III DPR, Adies Kadir menyatakan bahwa ia telah melalui tahapan uji kepatutan dan kelayakan yang dipersyaratkan. Ia mempersilakan pihak-pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut untuk mengkonfirmasi kepada Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad, mengenai hakim MK yang akan digantikannya. Di sisi lain, Cucun Ahmad mengindikasikan bahwa pengumuman resmi mengenai penetapan calon hakim konstitusi tersebut akan disampaikan pada hari Selasa, 27 Januari 2026. “Besok, ya,” ujar Cucun singkat, memberikan sedikit gambaran mengenai jadwal pengumuman resmi yang ditunggu-tunggu.


















