Di jantung ibu kota negara, Istana Kepresidenan Jakarta menjadi saksi bisu sebuah momen penting dalam lanskap hukum Indonesia pada Kamis, 5 Februari 2026. Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Adies Kadir, secara resmi mengucapkan sumpah jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menandai transisi karir politiknya ke ranah peradilan konstitusional. Kedatangan Adies di lingkungan Istana Kepresidenan pada Kamis petang, sekitar pukul 15.30 WIB, disambut olehPresiden Prabowo Subianto, yang akan menyaksikan langsung pengucapan sumpah tersebut. Momen ini bukan hanya sekadar pergantian individu, melainkan sebuah simbolisasi penguatan lembaga yudikatif tertinggi yang bertugas menjaga konstitusi negara.
Transisi Politik ke Yudikatif: Adies Kadir Resmi Dilantik Menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi
Prosesi pengucapan sumpah jabatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi merupakan puncak dari serangkaian tahapan seleksi dan penunjukan yang telah dilalui. Kedatangan Adies di Istana Kepresidenan pada Kamis sore itu menandai akhir dari karirnya di kancah legislatif dan awal dari pengabdiannya di lembaga peradilan. Dengan setelan jas hitam dan dasi biru yang dikenakannya, Adies memasuki kompleks Istana Kepresidenan tanpa memberikan banyak komentar kepada awak media yang telah menunggunya. Satu-satunya ucapan yang terdengar darinya adalah “Bismillah,” yang diucapkannya sembari berjalan, menunjukkan kesiapan dan niat baik dalam mengemban tugas barunya.
Peran Presiden Prabowo Subianto dalam upacara ini sangat krusial, mengingat beliau bertindak sebagai pejabat yang menyaksikan dan menerima pengucapan sumpah jabatan tersebut. Kehadiran Presiden menegaskan legitimasi dan otoritas dari pelantikan Hakim Konstitusi yang merupakan salah satu pilar penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Adies Kadir secara resmi menggantikan posisi Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang telah memasuki masa pensiun. Arief Hidayat sendiri telah mengabdi sebagai Hakim Konstitusi sejak tahun 2013, dan masa baktinya yang berakhir tahun ini membuka pintu bagi kehadiran wajah baru di lembaga tersebut.
Dua Agenda Pelantikan Penting di Istana
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membenarkan bahwa hari itu terdapat dua agenda pelantikan pejabat penting di Istana Kepresidenan. “Memang ada dua agenda pelantikan hari ini,” ujar Yusril, yang juga turut hadir dalam acara tersebut. Selain pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi, agenda kedua yang tak kalah penting adalah pelantikan Juda Agung, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, sebagai Wakil Menteri Keuangan. Juda Agung dilaporkan telah tiba di Istana Kepresidenan lebih awal dari Adies, menunjukkan efisiensi dan kesiapan pemerintah dalam mengisi posisi-posisi strategis.
Yusril Ihza Mahendra turut menyampaikan harapan dan pandangannya mengenai peran Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi. Beliau menekankan bahwa seorang hakim konstitusi sejatinya adalah seorang negarawan. “Karena hakim konstitusi kan negarawan. Selain juga orang yang mempunyai gelar, punya ilmu yang mumpuni, (harus) bersikap kenegarawanan dalam memutus perkara konstitusi,” tegas Yusril. Pernyataan ini menggarisbawahi ekspektasi tinggi terhadap integritas, kebijaksanaan, dan independensi yang harus dimiliki oleh setiap hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya menjaga konstitusi.
Lebih lanjut, Yusril Ihza Mahendra memberikan apresiasi yang tinggi terhadap keputusan Adies Kadir untuk meninggalkan jabatannya sebagai anggota DPR demi mengemban tugas sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. “Saya salut Pak Adies Kadir bersedia menanggalkan jabatan sebagai anggota DPR dan dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi hari ini,” tuturnya. Sikap ini dipandang sebagai sebuah pengorbanan politik demi dedikasi pada tugas kenegaraan yang lebih fundamental, yaitu menjaga supremasi konstitusi.
Proses Seleksi yang Dinamis: Dari Uji Kelayakan hingga Pembatalan Keputusan
Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi bukanlah proses yang serta merta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebanyak dua kali untuk memilih calon pengganti Arief Hidayat. Pada bulan Agustus 2025, DPR sempat menetapkan Inosentius Samsul sebagai hakim MK usulan DPR dalam rapat paripurna. Namun, dinamika politik dan pertimbangan lain menyebabkan keputusan tersebut dibatalkan. Lima bulan berselang, tepatnya pada Januari 2026, parlemen kembali menggelar uji kelayakan ulang. Proses ini menjadi krusial untuk memuluskan jalan Adies Kadir menjadi hakim konstitusi.
Sebelum proses uji kelayakan ulang tersebut, Adies Kadir yang sebelumnya merupakan kader Partai Golkar, telah mengambil langkah tegas dengan mengundurkan diri dari partai berlambang pohon beringin tersebut. Keputusan ini diambil beberapa waktu sebelum proses uji kelayakan di DPR, menunjukkan komitmennya untuk menjaga independensi dan menghindari potensi konflik kepentingan dalam posisinya yang baru. Pengunduran diri dari partai politik adalah langkah yang lazim dilakukan oleh individu yang akan mengisi jabatan yudikatif atau jabatan publik yang menuntut netralitas tinggi.
Rekam jejak Adies Kadir selama menjabat sebagai anggota DPR tidak luput dari sorotan publik. Salah satu pernyataan kontroversialnya terkait kenaikan gaji anggota DPR menjadi pemicu demonstrasi besar pada Agustus 2025. Demonstrasi tersebut, yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, sayangnya juga diwarnai insiden tragis, termasuk tewasnya seorang pengemudi ojek daring yang terlindas kendaraan taktis Brigade Mobil Kepolisian RI. Peristiwa ini menjadi pengingat akan sensitivitas isu-isu publik dan pentingnya kehati-hatian dalam setiap pernyataan yang dikeluarkan oleh pejabat publik.

















