JAKARTA – Fondasi utama bagi setiap individu yang bercita-cita menapaki jenjang karier sebagai advokat, atau yang akrab disapa pengacara, telah ditegaskan oleh Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM. Dalam sebuah kesempatan yang berharga, yaitu pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IX yang diselenggarakan secara daring oleh DPC Peradi Jakarta Barat bekerja sama dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) pada Senin (23/2/2026), Prof. Otto memaparkan dua prinsip esensial yang mutlak harus dipegang teguh. Kedua prinsip ini, yakni kecerdasan dan kejujuran, digambarkan sebagai dua sisi mata uang yang tak terpisahkan, menjadi pilar krusial yang menentukan keberhasilan dan integritas seorang advokat dalam menjalankan profesinya, serta memastikan klien tidak dirugikan. Keberadaan PKPA sendiri, yang penyelenggaraannya diatur secara spesifik oleh Undang-Undang Advokat, menjadi bukti komitmen Peradi dalam menjaga kualitas dan profesionalisme para calon advokat di Indonesia.
Dua Pilar Utama Advokat: Kecerdasan dan Kejujuran
Prof. Otto Hasibuan dalam pidato pembukaannya menekankan bahwa untuk dapat berkarier secara profesional sebagai seorang advokat, terdapat prinsip-prinsip fundamental yang harus tertanam dalam diri. “Untuk menjadi seorang lawyer, itu dibutuhkan prinsip-prinsip di dalam kehidupan profesi itu,” ujar Prof. Otto, menggarisbawahi pentingnya landasan etis dan intelektual dalam profesi hukum yang mulia ini. Ia kemudian merinci dua pilar utama tersebut. Pertama, seorang advokat harus memiliki tingkat kecerdasan yang memadai. Kecerdasan di sini tidak hanya diartikan sebagai kemampuan akademis semata, melainkan mencakup penguasaan mendalam terhadap seluk-beluk hukum, termasuk undang-undang, peraturan, yurisprudensi, dan doktrin hukum yang relevan. Lebih dari itu, kecerdasan seorang advokat juga dituntut untuk mampu memahami dan menguasai bidang-bidang lain yang berkaitan erat dengan pokok perkara yang sedang dihadapi oleh kliennya. Ini berarti advokat harus memiliki kemampuan analisis yang tajam, strategi hukum yang jitu, serta kemampuan berkomunikasi yang efektif, baik secara lisan maupun tulisan. Kemampuan ini penting agar advokat dapat memberikan nasihat hukum yang komprehensif dan representasi yang optimal di hadapan pengadilan atau dalam negosiasi.
Prinsip kedua yang tak kalah pentingnya adalah kejujuran. Prof. Otto menegaskan bahwa kecerdasan tanpa dibarengi kejujuran akan berujung pada ketidakpercayaan klien. “Kalau Anda pintar, tapi Anda tidak jujur, Anda tidak akan dipakai oleh klien,” tegasnya. Kejujuran dalam konteks profesi advokat mencakup integritas moral, transparansi dalam berkomunikasi dengan klien, serta kepatuhan terhadap kode etik advokat. Seorang advokat yang jujur akan selalu mengedepankan kepentingan terbaik kliennya, tidak akan menyesatkan klien dengan informasi yang salah, dan tidak akan terlibat dalam praktik-praktik yang melanggar hukum atau etika profesi. Hubungan antara kecerdasan dan kejujuran digambarkan Prof. Otto sebagai dua sisi mata uang yang tak terpisahkan, artinya keduanya harus berjalan beriringan. Kehilangan salah satu aspek ini akan merusak reputasi dan kredibilitas advokat, bahkan dapat berujung pada sanksi disiplin. Kecerdasan memastikan advokat mampu memberikan solusi hukum yang efektif, sementara kejujuran memastikan bahwa solusi tersebut diberikan dengan cara yang benar dan etis, membangun kepercayaan yang kokoh antara advokat dan klien.
Konsekuensi Jika Prinsip Tersebut Diabaikan
Prof. Otto Hasibuan tidak ragu untuk memberikan peringatan keras bagi para calon advokat yang mungkin tidak siap atau tidak mampu memegang teguh kedua prinsip fundamental tersebut. Ia menyarankan agar mereka mempertimbangkan kembali cita-cita mereka untuk menjadi advokat. “Rugi Anda. Daripada Anda kehabisan waktu masuk ke profesi advokat, tapi sebenarnya ini bukan talent Anda,” ungkapnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa profesi advokat bukanlah sekadar pilihan karier biasa, melainkan sebuah panggilan yang membutuhkan dedikasi, integritas, dan kompetensi yang tinggi. Bagi individu yang tidak memiliki kecerdasan yang memadai untuk menguasai hukum dan bidang terkait, atau yang memiliki kecenderungan untuk bertindak tidak jujur, maka profesi advokat bukanlah jalur yang tepat. Mengambil langkah mundur dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) jika menyadari ketidakmampuan memegang prinsip-prinsip ini dianggap sebagai keputusan yang bijak untuk menghindari kerugian waktu, tenaga, dan sumber daya di kemudian hari. Ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap profesi advokat itu sendiri dan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan jasa hukum yang profesional dan berintegritas.
Lebih lanjut, Prof. Otto menegaskan bahwa hanya Peradi yang memiliki kewenangan sah untuk menyelenggarakan PKPA, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2018. Kewenangan ini mencakup delapan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Peradi sebagai wadah tunggal profesi advokat di Indonesia. “Saya ucapkan selamat kepada teman-teman semuanya bisa ikut menjadi peserta PKPA yang diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Advokat,” ujarnya, sembari memberikan apresiasi kepada para peserta yang telah memilih jalur yang benar dan sesuai hukum untuk menempuh pendidikan profesi advokat. Pernyataan ini juga secara implisit menyoroti pentingnya ketaatan terhadap regulasi dan menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan undang-undang. Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, turut mempertegas hal ini dengan menyatakan bahwa penyelenggaraan PKPA di luar Peradi merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang dan “disobedience konstitusi” atau pembangkangan terhadap undang-undang.
Peran Peradi dalam Menjaga Kualitas Advokat
Peran Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal profesi advokat di Indonesia sangat krusial dalam menjaga kualitas dan profesionalisme para advokat. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Ketua Umum Peradi, Prof. Otto Hasibuan, yang menegaskan bahwa Peradi diberikan delapan kewenangan oleh negara melalui Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2018, salah satunya adalah menyelenggarakan PKPA. Penyelenggaraan PKPA oleh Peradi bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah proses pendidikan yang dirancang untuk membekali calon advokat dengan pengetahuan, keterampilan, dan etika yang diperlukan. Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Dr. Suherman, menambahkan bahwa tujuan utama organisasi advokat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Advokat, adalah untuk meningkatkan kualitas advokasi para advokat. PKPA yang diselenggarakan oleh Peradi, dalam hal ini DPC Peradi Jakarta Barat bekerja sama dengan UPN Veteran Jakarta dan Ikadin, dirancang untuk memenuhi standar kualitas yang tinggi dan sesuai dengan ketentuan undang-undang, sehingga lulusannya siap untuk mengemban amanah profesi.
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, menggarisbawahi bahwa Peradi merupakan wadah tunggal (single bar) yang diberikan delapan kewenangan oleh negara. Ia menekankan bahwa penyelenggaraan PKPA di luar Peradi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Advokat. Dalam kepengurusan Peradi yang telah berjalan, telah dihasilkan ribuan alumni PKPA, yang menunjukkan komitmen Peradi dalam mencetak advokat berkualitas. Hal ini juga didukung oleh Sekjen Ikadin, Rivai Kusumanegara, yang menyatakan bahwa Ikadin merupakan salah satu dari delapan organisasi advokat pendiri Peradi. Ia bangga menyampaikan bahwa PKPA yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Jakarta Barat ini merupakan yang terbesar di Indonesia dan menjadi patron bagi penyelenggaraan PKPA lainnya. Keberhasilan penyelenggaraan PKPA ini tidak terlepas dari kolaborasi yang solid antara Peradi, institusi pendidikan tinggi, dan organisasi advokat pendiri lainnya, yang semuanya memiliki visi yang sama untuk meningkatkan mutu profesi advokat di Indonesia.
Ketua Panitia PKPA Angkatan IX, Genesius Anugerah, memberikan rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaan PKPA. Program ini berlangsung selama tiga pekan dan menghadirkan para pemateri yang sangat berkualitas dan mumpuni. Kehadiran tokoh-tokoh terkemuka seperti Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, hakim agung, serta para akademisi dan praktisi hukum terkemuka, menunjukkan keseriusan dan komitmen penyelenggara dalam memberikan pendidikan terbaik bagi para calon advokat. Genesius melaporkan bahwa PKPA Angkatan IX ini diikuti oleh 140 peserta, yang terbagi menjadi 70 peserta mengikuti secara luring (offline) dan 70 peserta lainnya mengikuti secara daring (online). Pendekatan hibrida ini memungkinkan lebih banyak calon advokat untuk berpartisipasi, sekaligus tetap menjaga kualitas interaksi dan pembelajaran. Dengan demikian, PKPA yang diselenggarakan oleh Peradi secara konsisten berupaya untuk tidak hanya memenuhi tuntutan undang-undang, tetapi juga melampaui ekspektasi dalam membentuk advokat yang cerdas, jujur, dan berintegritas.

















