Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ramalan Zodiak 3 Februari 2026: 6 Hoki, Aquarius Wajib Tahu!

    Ramalan Zodiak 3 Februari 2026: 6 Hoki, Aquarius Wajib Tahu!

    4 Zodiak Beruntung 2 Februari 2026, Cancer Bakal Sukses Besar

    4 Zodiak Beruntung 2 Februari 2026, Cancer Bakal Sukses Besar

    Shi by Shireen Rilis Koleksi Luminaire: Busana Lebaran Anggun Terbaru

    Shi by Shireen Rilis Koleksi Luminaire: Busana Lebaran Anggun Terbaru

    5 Zodiak Beruntung 1 Feb 2026: Keajaiban Cancer!

    5 Zodiak Beruntung 1 Feb 2026: Keajaiban Cancer!

    Ramalan Cinta Zodiak 1 Feb: Scorpio Kejutan, Libra Semangat!

    Ramalan Cinta Zodiak 1 Feb: Scorpio Kejutan, Libra Semangat!

    Whip Pink: Fungsi, Harga, Efek Samping Terbongkar!

    Whip Pink: Fungsi, Harga, Efek Samping Terbongkar!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ramalan Zodiak 3 Februari 2026: 6 Hoki, Aquarius Wajib Tahu!

    Ramalan Zodiak 3 Februari 2026: 6 Hoki, Aquarius Wajib Tahu!

    4 Zodiak Beruntung 2 Februari 2026, Cancer Bakal Sukses Besar

    4 Zodiak Beruntung 2 Februari 2026, Cancer Bakal Sukses Besar

    Shi by Shireen Rilis Koleksi Luminaire: Busana Lebaran Anggun Terbaru

    Shi by Shireen Rilis Koleksi Luminaire: Busana Lebaran Anggun Terbaru

    5 Zodiak Beruntung 1 Feb 2026: Keajaiban Cancer!

    5 Zodiak Beruntung 1 Feb 2026: Keajaiban Cancer!

    Ramalan Cinta Zodiak 1 Feb: Scorpio Kejutan, Libra Semangat!

    Ramalan Cinta Zodiak 1 Feb: Scorpio Kejutan, Libra Semangat!

    Whip Pink: Fungsi, Harga, Efek Samping Terbongkar!

    Whip Pink: Fungsi, Harga, Efek Samping Terbongkar!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Air Mata Nenek Pejuang Tambang Ilegal Getarkan DPR

Oki Wijaya by Oki Wijaya
February 9, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Air Mata Nenek Pejuang Tambang Ilegal Getarkan DPR

#image_title

RELATED POSTS

Ressa Larang Keras Irfan-Iis Campuri Urusan Anak Denada

Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Penjual Es Gabus: Ini Buktinya

Polres Bantul Gelar Operasi Keselamatan Progo 2 Februari, Cek Sasarannya!

Jakarta, Indonesia – Sebuah kisah pilu tentang keberanian dan ketidakadilan terkuak di hadapan publik ketika Saudah, seorang perempuan lanjut usia berusia 68 tahun, dengan berlinang air mata menyampaikan kesaksiannya di rapat dengar pendapat Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 2 Februari 2026. Korban penganiayaan brutal yang terjadi saat memprotes aktivitas penambangan emas ilegal di Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, ini hadir di Kompleks DPR, Jakarta, untuk mencari keadilan dan menyampaikan apresiasinya kepada berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang telah mengawal kasusnya. Insiden tragis pada 1 Januari 2026 yang mengakibatkan Nenek Saudah tidak sadarkan diri ini telah memicu sorotan tajam terhadap praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam hak asasi manusia, serta mengungkap dugaan persekusi sosial yang mengerikan.

Kesaksian Emosional dan Dukungan Multilateral di Parlemen

Dalam suasana haru di ruang rapat Komisi XIII DPR, Saudah, yang biasa disapa Nenek Saudah, mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam atas kepedulian yang ia terima. Dengan suara bergetar dan air mata yang tak terbendung, ia berujar, “Saya sebagai korban yang bernama Saudah, berterima kasih atas kepedulian kalian semua. Tidak ku sangka begini. Atas kejadian ini yang sampai aku ke sini.” Ungkapan ini bukan sekadar ucapan terima kasih, melainkan juga cerminan dari perasaan seorang individu yang merasa terpinggirkan, namun kini menemukan suara dan dukungan di panggung nasional. Kehadirannya di parlemen, didampingi oleh perwakilan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menandai sebuah momentum penting dalam perjuangan keadilan bagi korban kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Sebelum Saudah menyampaikan kesaksiannya, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, dan Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, secara bergantian telah memaparkan perkembangan penanganan kasus ini kepada anggota dewan. Laporan mereka menggarisbawahi kompleksitas kasus, mulai dari aspek kekerasan fisik hingga implikasi sosial dan hukum yang lebih luas. Dorongan dari Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, agar Saudah berbicara langsung di forum tersebut, menunjukkan komitmen parlemen untuk memberikan ruang bagi korban untuk bersuara. Pernyataan singkat namun penuh makna dari Saudah, yang ditutup dengan ucapan syukur “Tadi ku mulai dengan bismillah ku akhiri dengan alhamdulillah,” meninggalkan kesan mendalam bagi para hadirin, mengingatkan akan esensi perjuangan untuk keadilan dan martabat manusia.

Kronologi Kekerasan, Perjalanan Hukum, dan Tantangan Penegakan

Kasus yang menimpa Nenek Saudah bermula dari sebuah keberanian yang berujung pada kekerasan. Pada 1 Januari 2026, ia dipukul saat berupaya memprotes aktivitas penambangan emas ilegal yang merajalela di Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Insiden ini bukan sekadar penganiayaan biasa; ini adalah manifestasi dari konflik antara masyarakat lokal yang mempertahankan hak atas tanah dan lingkungan mereka dengan kekuatan tak berizin yang mengeksploitasi sumber daya alam. Akibat pukulan tersebut, Nenek Saudah sempat tidak sadarkan diri, sebuah kondisi memprihatinkan yang baru diketahui setelah warga menemukannya. Peristiwa ini dengan cepat menarik perhatian publik, menyoroti kerentanan masyarakat adat dan lansia di tengah maraknya praktik ilegal.

Respons hukum atas kejadian ini cukup cepat, dengan Polres Pasaman menetapkan seorang pria berinisial IS atau MK sebagai tersangka tunggal pada 6 Januari 2026. Namun, bagi keluarga korban, penetapan satu tersangka ini masih menyisakan tanda tanya besar. Perwakilan keluarga Saudah dalam rapat dengar pendapat dengan DPR dengan tegas menyatakan keyakinan mereka bahwa pelaku kekerasan sebenarnya lebih dari satu orang. Keyakinan ini mengindikasikan adanya dugaan konspirasi atau keterlibatan pihak lain yang belum terungkap, menambah kompleksitas kasus dan menuntut penyelidikan yang lebih mendalam dan transparan dari aparat penegak hukum. Keluarga berharap RDP ini dapat menjadi titik terang untuk mengungkap seluruh kebenaran di balik penganiayaan yang dialami Nenek Saudah.

Aspek hukum kasus ini juga diwarnai oleh tantangan unik terkait waktu. Perwakilan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Provinsi Sumbar, Teddy Berlian, menyoroti pentingnya mempelajari pasal-pasal yang akan digunakan oleh kepolisian. “Peristiwa itu terjadi pada 1 Januari 2026 dan KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, jadi kita menyoroti proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian,” kata Teddy. Perbedaan satu hari ini memiliki implikasi signifikan terhadap penerapan hukum, berpotensi memengaruhi jenis tuntutan dan sanksi yang dapat diterapkan kepada pelaku. PBHI Sumbar terus mengawal kasus ini, memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, serta tidak ada celah yang dimanfaatkan untuk melemahkan posisi korban.

Ancaman Ganda: Pelanggaran HAM dan Kerusakan Lingkungan

Kasus Nenek Saudah bukan hanya tentang penganiayaan, melainkan juga sebuah potret nyata dari pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang ilegal. Komnas HAM, bersama PBHI Provinsi Sumbar, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar, telah secara aktif membahas kasus ini dari berbagai dimensi. Pertemuan mereka berfokus pada dugaan pelanggaran HAM yang dialami Saudah, yang mencakup hak atas rasa aman, hak untuk hidup, dan hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupannya, serta dampak kerusakan lingkungan yang masif. Penambangan ilegal seringkali merusak ekosistem vital, mencemari sungai, dan menghancurkan bentang alam yang indah, seperti pemandangan pegunungan dan hutan hijau yang sering digambarkan dalam koleksi gambar beresolusi tinggi, mengubahnya menjadi lanskap yang tandus dan tidak berdaya.

Eksploitasi tanpa izin ini tidak hanya menghilangkan keindahan alam yang memukau, seperti yang sering ditemukan dalam koleksi gambar lanskap beresolusi tinggi atau foto pegunungan Full HD, tetapi juga mengancam keberlanjutan hidup masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya alam tersebut. Tanah yang subur menjadi tidak produktif, sumber air bersih tercemar, dan keanekaragaman hayati terancam punah. PBHI menilai bahwa kasus penganiayaan Nenek Saudah ini tidak dapat dipisahkan dari konteks aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasaman, yang menjadi akar masalah dan pemicu konflik. Oleh karena itu, keterlibatan Komnas HAM menjadi krusial untuk memastikan bahwa aspek pelanggaran HAM ditangani secara komprehensif, tidak hanya fokus pada tindak pidana penganiayaan semata, melainkan juga pada akar masalah yang lebih besar.

Persekusi Sosial: Dimensi Baru Ketidakadilan

Selain kekerasan fisik dan ancaman hukum, Nenek Saudah juga menghadapi bentuk ketidakadilan lain yang tak kalah menyakitkan: persekusi sosial. Dalam pertemuan dengan Komnas HAM, PBHI, dan Walhi Sumbar, sebuah surat dugaan persekusi yang dialami Saudah ditampilkan. Surat yang ditandatangani oleh Ninik Mamak Lubuk Aro, Kecamatan Rao, serta disaksikan oleh beberapa orang, berisikan dua poin penting yang sangat mengkhawatirkan dan menunjukkan betapa kuatnya tekanan sosial terhadap korban:

  • Pertama, saudari Saudah secara resmi dikeluarkan dari masyarakat Dusun VI Lubuk Aro dan tidak akan diselesaikan segala urusannya dalam kampung.
  • Kedua,
    Tags: DPR RInenek saudahpasamanpenganiayaantambang emas ilegal
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

Ressa Larang Keras Irfan-Iis Campuri Urusan Anak Denada
Hukum

Ressa Larang Keras Irfan-Iis Campuri Urusan Anak Denada

February 9, 2026
Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Penjual Es Gabus: Ini Buktinya
Hukum

Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Penjual Es Gabus: Ini Buktinya

February 9, 2026
Polres Bantul Gelar Operasi Keselamatan Progo 2 Februari, Cek Sasarannya!
Hukum

Polres Bantul Gelar Operasi Keselamatan Progo 2 Februari, Cek Sasarannya!

February 8, 2026
Ressa Bantah Boikot Denada, Kuasa Hukum Peringatkan Iis Dahlia
Hukum

Ressa Bantah Boikot Denada, Kuasa Hukum Peringatkan Iis Dahlia

February 8, 2026
Polri Bongkar Alasan Red Notice Riza Chalid Tertunda
Hukum

Polri Bongkar Alasan Red Notice Riza Chalid Tertunda

February 7, 2026
Diakui Anak Denada, Saldo Rekening Ressa Rizky Rossano Makin Melimpah
Hukum

Diakui Anak Denada, Saldo Rekening Ressa Rizky Rossano Makin Melimpah

February 7, 2026
Next Post
Bali Besok: Hujan Ringan Bedugul, Kintamani Cerah 3 Feb

Bali Besok: Hujan Ringan Bedugul, Kintamani Cerah 3 Feb

Prabowo: Kekuatan Asing Dalangi Demo, Siapa Mereka?

Prabowo: Kekuatan Asing Dalangi Demo, Siapa Mereka?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

BPOM Ungkap Makanan Gratis: Perlu Perbaikan Mendesak!

BPOM Ungkap Makanan Gratis: Perlu Perbaikan Mendesak!

February 5, 2026
Terkuak! Eks Pejabat Kemnaker Minta Rp 500 Juta Dana HUT

Terkuak! Eks Pejabat Kemnaker Minta Rp 500 Juta Dana HUT

January 19, 2026
Harga Emas 22 Jan 2026: Rekor Tertinggi 2026 Terbongkar!

Harga Emas 22 Jan 2026: Rekor Tertinggi 2026 Terbongkar!

January 24, 2026

Popular Stories

  • Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Cisarua: Lumpur Maut Mengubur Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 ABK WNI Jadi Korban Pembajakan Kapal Ikan di Somalia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Denada Akui Ressa Rizky Anak Kandung, Ungkap Alasan Meninggalkannya
  • Ramalan Zodiak 3 Februari 2026: 6 Hoki, Aquarius Wajib Tahu!
  • Prabowo Tegaskan Distribusi Makan Bergizi Gratis di Sumbar dan Aceh

Categories

  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Energi
  • Health
  • Hiburan
  • Hukum
  • Isu Sosial
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Keluarga
  • Keruntuhan Struktur
  • Keselamatan Penerbangan
  • Kriminal
  • Kripto
  • Lalu Lintas
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Politics
  • Promo Belanja
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026