Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Ammar Zoni: Penggeledahan Tak Temukan Narkoba, Saksi Buka Suara

Eka Siregar by Eka Siregar
January 25, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Ammar Zoni: Penggeledahan Tak Temukan Narkoba, Saksi Buka Suara

#image_title

Dalam pusaran kasus hukum yang kompleks, dakwaan subsidair menjadi elemen krusial yang seringkali menjadi sorotan. Dakwaan ini, yang diajukan sebagai alternatif apabila dakwaan utama tidak terbukti, memegang peranan penting dalam memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Dalam konteks penegakan hukum narkotika di Indonesia, dakwaan subsidair yang diatur dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menawarkan sebuah jalur hukum alternatif yang spesifik. Pasal-pasal ini secara gamblang mendefinisikan perbuatan pidana terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan penekanan pada berat barang bukti yang melebihi lima gram. Ini bukan sekadar angka, melainkan sebuah ambang batas yang menentukan beratnya tuntutan dan potensi konsekuensi hukum yang dihadapi oleh terdakwa.

RELATED POSTS

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

Ilustrasi penangkapan terkait narkoba

Membedah Substansi Pasal 112 Ayat (2) KUHP

Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika secara spesifik menyasar individu yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Frasa “tanpa hak atau melawan hukum” merupakan fondasi dari dakwaan ini, mengindikasikan bahwa tindakan tersebut dilakukan di luar kerangka legalitas yang berlaku. Kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, dan penyediaan adalah empat elemen krusial yang saling terkait. Kepemilikan merujuk pada adanya kontrol fisik atas barang haram tersebut. Penyimpanan berarti menempatkan narkotika di suatu lokasi untuk jangka waktu tertentu. Penguasaan mencakup kontrol yang lebih luas, bahkan jika tidak secara fisik memegang barang tersebut. Sementara itu, penyediaan bisa berarti mendistribusikan, menjual, atau memberikan akses terhadap narkotika kepada pihak lain.

Yang membedakan Pasal 112 ayat (2) dari ayat-ayat sebelumnya adalah ambang batas berat narkotika yang diatur. Undang-undang ini secara tegas menetapkan bahwa dakwaan ini berlaku apabila berat narkotika golongan I bukan tanaman tersebut melebihi lima gram. Batasan lima gram ini bukan sekadar angka statistik, melainkan sebuah penanda yang membedakan antara kepemilikan untuk penggunaan pribadi dalam jumlah kecil yang mungkin ditangani dengan sanksi yang lebih ringan, dengan kepemilikan atau peredaran dalam skala yang lebih besar yang menunjukkan potensi niat untuk mendistribusikan atau menggunakannya dalam jumlah yang signifikan. Narkotika golongan I, berdasarkan klasifikasi undang-undang, adalah jenis narkotika yang paling berbahaya dan memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi, serta tidak digunakan untuk tujuan pengobatan. Contohnya termasuk heroin, kokain, dan ekstasi.

Peran Pasal 132 Ayat (1) dalam Konteks Tindak Pidana Berjamaah

Sementara Pasal 112 ayat (2) fokus pada perbuatan pidana individu, Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika melengkapi dakwaan ini dengan menambahkan unsur tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau berlanjut. Pasal 132 ayat (1) menyatakan bahwa “Apabila dua orang atau lebih melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 118, maka dipidana karena melakukan perbarengan dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal masing-masing.” Ini berarti, jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, dan perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, maka mereka akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal-pasal tersebut, dengan tambahan konsekuensi sebagai pelaku perbarengan.

Integrasi Pasal 112 ayat (2) dengan Pasal 132 ayat (1) menciptakan sebuah kerangka hukum yang kuat untuk menindak jaringan peredaran narkotika. Jaksa penuntut umum dapat menggunakan kombinasi pasal ini untuk menjerat para pelaku yang terlibat dalam operasi peredaran narkoba, bahkan jika masing-masing individu hanya memegang sebagian kecil dari total barang bukti. Unsur “dua orang atau lebih” menjadi kunci dalam dakwaan ini. Ini memungkinkan penuntutan terhadap kelompok atau sindikat yang bekerja sama dalam melakukan kejahatan narkotika. Konsep “perbarengan” dalam hukum pidana mengacu pada keadaan di mana beberapa orang melakukan tindak pidana yang sama atau saling terkait, sehingga mereka dapat dimintakan pertanggungjawaban secara bersama-sama.

Implikasi dari dakwaan subsidair ini sangat signifikan. Dalam sistem peradilan pidana, dakwaan utama biasanya yang paling berat, sementara dakwaan subsidair diajukan sebagai alternatif. Jika majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan utama tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan, mereka dapat beralih ke dakwaan subsidair. Hal ini memastikan bahwa terdakwa tidak lepas dari jeratan hukum hanya karena ketidaksempurnaan dalam pembuktian dakwaan utama, selama unsur-unsur dakwaan subsidair terpenuhi. Dalam kasus narkotika, ini berarti bahwa terdakwa yang dituduh sebagai pengedar utama (dakwaan primer) namun pembuktiannya kurang kuat, masih dapat dihukum atas kepemilikan narkotika dalam jumlah besar (dakwaan subsidair) jika terbukti.

Beratnya sanksi pidana yang dapat dijatuhkan berdasarkan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) mencerminkan keseriusan negara dalam memerangi peredaran narkotika. Undang-Undang Narkotika menetapkan ancaman pidana yang berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda yang sangat besar. Keputusan untuk mengajukan dakwaan subsidair ini merupakan strategi hukum yang matang dari pihak penuntut umum untuk memaksimalkan peluang penjatuhan hukuman yang setimpal bagi para pelaku kejahatan narkotika, sambil tetap menghormati prinsip pembuktian yang sah dan adil.

Tags: Ammar Zonidakwaan subsidairhukum narkotikakasus narkoba Ammar Zoni
ShareTweetPin
Eka Siregar

Eka Siregar

Related Posts

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026
Hukum

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

April 3, 2026
Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026
Hukum

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

April 3, 2026
Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Next Post
Kasatgas Tito dorong percepatan renovasi sekolah terdampak banjir di Pidie Jaya

Kasatgas Tito dorong percepatan renovasi sekolah terdampak banjir di Pidie Jaya

Oscar 2026: Sinners Pimpin, Wicked: For Good Tanpa Nominasi

Oscar 2026: Sinners Pimpin, Wicked: For Good Tanpa Nominasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

BEI Ubah Aturan Laporan Kepemilikan Saham: Apa Dampaknya bagi Investor di 2026?

BEI Ubah Aturan Laporan Kepemilikan Saham: Apa Dampaknya bagi Investor di 2026?

April 3, 2026
FIFA Puji Profesionalitas Indonesia di FIFA Series 2026: Erick Thohir Bongkar Fakta di Balik Kesuksesan

FIFA Puji Profesionalitas Indonesia di FIFA Series 2026: Erick Thohir Bongkar Fakta di Balik Kesuksesan

March 31, 2026
Anggaran MBG Dipotong dari Pendidikan APBN 2026, PDIP Bereaksi

Anggaran MBG Dipotong dari Pendidikan APBN 2026, PDIP Bereaksi

March 13, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Panduan Lengkap: India Wajibkan Kartu e-Arrival Digital Mulai April 2026
  • Sejarah Baru di Selat Hormuz: Kapal Prancis Kribi Berhasil Melintas di Tengah Ketegangan 2026
  • Kasus PT DSI: Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim, Dicecar 53 Pertanyaan!

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026