Kebijakan pemerintah yang mengalokasikan hampir sepertiga dana pendidikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini tengah berada di ujung tanduk setelah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh koalisi mahasiswa, guru honorer, dan yayasan pendidikan. Para pemohon menilai penggunaan dana sebesar Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut merupakan bentuk pelanggaran konstitusi yang nyata terhadap Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Gugatan yang terdaftar dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini mencuat sebagai respons atas kekhawatiran mendalam mengenai penyempitan ruang fiskal pendidikan yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki kualitas guru, merenovasi sekolah yang rusak, serta menjamin akses pendidikan bagi jutaan anak putus sekolah di seluruh Indonesia.
Langkah hukum yang diambil oleh sejumlah elemen masyarakat ini didasari oleh argumen bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN harus bersifat “steril” dan sepenuhnya diperuntukkan bagi fungsi inti pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Para pemohon, yang terdiri dari mahasiswa seperti Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, guru honorer, dan pengelola yayasan sekolah, secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak menolak program Makan Bergizi Gratis sebagai sebuah kebijakan sosial. Namun, mereka menentang keras sumber pendanaannya yang mencaplok pos anggaran pendidikan. Menurut mereka, terdapat ketidaksinkronan fundamental antara definisi pendidikan yang mencakup fasilitas, gaji pendidik, dan kegiatan belajar mengajar, dengan program MBG yang pada dasarnya merupakan pemenuhan kebutuhan pokok untuk masyarakat luas, termasuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, yang seharusnya berada di bawah domain kesehatan atau kesejahteraan sosial.
Anatomi Gugatan: Ancaman Terhadap Kemurnian Dana Pendidikan 20 Persen
Dalam berkas gugatannya, para pemohon menyoroti Pasal 22 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta penjelasannya yang dianggap memperluas tafsir pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan secara sepihak. Perluasan tafsir ini dinilai sengaja dilakukan oleh pemerintah agar program makan siang gratis dapat “menumpang” di bawah payung anggaran pendidikan. Secara matematis, dampak dari kebijakan ini sangat signifikan. Berdasarkan kalkulasi para pemohon, dari total anggaran pendidikan tahun 2026 yang mencapai Rp769,1 triliun, sebanyak Rp223 triliun atau sekitar 29 persen hingga sepertiga dari total dana tersebut dialokasikan untuk MBG. Hal ini mengakibatkan dana pendidikan yang benar-benar tersisa untuk fungsi pendidikan hanya berkisar 18 persen, bahkan diprediksi hanya menyentuh angka 14,2 persen dari total belanja APBN jika merujuk pada analisis organisasi non-pemerintah. Angka ini jelas berada di bawah ambang batas minimum 20 persen yang diamanatkan oleh konstitusi, sehingga hak konstitusional warga negara atas pendidikan yang berkualitas dianggap telah dikhianati.
Dampak dari pemotongan dana ini dirasakan langsung oleh sektor-sektor krusial dalam dunia pendidikan yang selama ini sudah kekurangan dana. Para pemohon memberikan dalil bahwa efisiensi anggaran demi MBG akan semakin menekan kesejahteraan guru honorer yang saat ini masih banyak menerima gaji di kisaran Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan. Selain itu, ruang fiskal yang semakin sempit akan menghambat pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengenai penggratisan sekolah tingkat SD dan SMP yang membutuhkan dana sekitar Rp183,4 triliun. Dengan dipangkasnya dana pendidikan untuk program makan siang, janji sekolah gratis terancam menjadi sekadar wacana yang tidak memiliki dukungan finansial. Hal ini menciptakan ironi di mana pemerintah berusaha memberikan makanan bergizi di sekolah, namun pada saat yang sama membiarkan fasilitas sekolah hancur dan tenaga pendidiknya hidup di bawah garis kemiskinan.
Dampak Sistemik: Kerusakan Infrastruktur dan Krisis Akses Pendidikan
Kritik tajam juga datang dari berbagai pengamat pendidikan dan lembaga kajian kebijakan publik. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkapkan data yang mengkhawatirkan bahwa lebih dari 60 persen bangunan sekolah dasar di Indonesia saat ini berada dalam kondisi rusak. Tanpa anggaran pendidikan yang utuh, biaya untuk renovasi dan pembangunan gedung baru akan sangat terbatas, yang pada gilirannya akan menurunkan standar keamanan dan kenyamanan belajar siswa. Selain masalah infrastruktur, akses pendidikan juga menjadi taruhan besar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 menunjukkan masih ada lebih dari empat juta anak usia sekolah yang tidak mengenyam pendidikan, mayoritas berada di jenjang SMA/SMK. Penurunan partisipasi pendidikan ini seringkali disebabkan oleh kendala ekonomi dan kurangnya sarana penunjang, yang seharusnya bisa diatasi jika dana pendidikan 20 persen digunakan secara murni untuk perluasan akses dan beasiswa, bukan untuk program pangan yang bersifat lintas sektor.
Abdul Waidl, Program Manager di INFID, menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan “tafsir semena-mena” terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam peraturan tersebut, tidak ada satu pun pasal dari total 88 pasal yang mencantumkan makan bergizi gratis atau penanganan stunting sebagai bagian dari biaya pendidikan. Meskipun pemerintah berdalih bahwa MBG dapat meningkatkan konsentrasi belajar siswa, argumen tersebut dinilai dipaksakan untuk menutupi ketidakmampuan pemerintah dalam mencari sumber pendanaan lain. Muncul dugaan bahwa pemerintah menghindari pengambilan dana dari pos kementerian lain, seperti Kementerian Pertahanan atau Kementerian Kesehatan, karena keterbatasan anggaran di sektor tersebut atau karena alasan prioritas politik tertentu. Akibatnya, anggaran pendidikan dijadikan “sapi perah” untuk membiayai program yang secara administratif dan fungsional lebih tepat dikategorikan sebagai program kesehatan masyarakat atau perlindungan sosial.
Target Ambisius Badan Gizi Nasional di Tengah Kontroversi Konstitusional
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana teknis terus mengejar target ambisius untuk melayani 82,9 juta penerima manfaat pada akhir Mei 2026. Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa anggaran lembaganya melonjak drastis dari Rp71 triliun menjadi Rp335 triliun untuk tahun 2026, yang mencakup dana standby sebesar Rp67 triliun. Peningkatan anggaran yang masif ini diikuti dengan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum yang ditargetkan mencapai 22.000 unit di seluruh Indonesia. Pemerintah, melalui mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebelumnya telah merinci bahwa dari total Rp335 triliun tersebut, kontribusi terbesar memang berasal dari anggaran pendidikan (Rp223 triliun), disusul anggaran kesehatan (Rp24,7 triliun), dan pos ekonomi (Rp19,7 triliun). Alasan pemerintah tetap pada pendiriannya adalah karena program ini dianggap sebagai investasi jangka panjang untuk pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan penggerak ekonomi lokal melalui keterlibatan UMKM dalam rantai pasok makanan.
Meskipun BGN menyatakan bahwa mereka hanya bertindak sebagai pelaksana kebijakan dan menghormati proses hukum di Mahkamah Konstitusi, tekanan publik terus mengalir agar pemerintah meninjau ulang struktur APBN tersebut. Para ahli memperingatkan bahwa jika MK tidak mengabulkan gugatan ini, maka akan tercipta preseden buruk di mana anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi dapat terus digerogoti oleh program-program non-pendidikan di masa depan. Analogi yang digunakan oleh para pemohon menggambarkan program MBG yang mengambil dana pendidikan seperti “benalu yang menggerogoti pohon,” di mana pohon pendidikan yang sudah rapuh harus memikul beban tambahan yang bukan merupakan fungsinya. Kini, keputusan akhir berada di tangan hakim Mahkamah Konstitusi untuk menentukan apakah hak atas pendidikan jutaan anak Indonesia akan tetap terlindungi atau harus dikompromikan demi ambisi program makan siang gratis pemerintah.
Secara keseluruhan, perdebatan ini bukan hanya soal memberikan makan kepada siswa, melainkan soal kepatuhan terhadap hukum tertinggi negara dan prioritas pembangunan. Jika anggaran pendidikan terus dipangkas untuk program-program populis, kualitas SDM Indonesia di masa depan dikhawatirkan tidak akan mampu bersaing secara global, meskipun perut mereka kenyang saat di sekolah. Masyarakat kini menanti sidang pendahuluan di MK untuk melihat bagaimana argumen hukum para pemohon akan berhadapan dengan pembelaan dari otoritas fiskal negara dalam mempertahankan desain APBN 2026 yang kontroversial ini.


















