Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Animator Diperas Jaksa: Vonis 1 Tahun Penjara Terungkap

Kiki Wijaya by Kiki Wijaya
January 31, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Animator Diperas Jaksa: Vonis 1 Tahun Penjara Terungkap

#image_title


TANGERANG – Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin sore, 26 Januari 2026, telah mengakhiri serangkaian persidangan yang panjang dan kompleks dengan menjatuhkan vonis terhadap dua individu yang terlibat dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tirza Angelica, seorang animator lokal, dan Chi Hoon Lee, seorang warga negara Korea Selatan yang juga berprofesi sebagai animator, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Selain itu, mereka juga dibebani denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan tambahan selama tiga bulan.

RELATED POSTS

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

Ketua Majelis Hakim, Agung Suhendro, dalam amar putusannya yang dibacakan di Ruang Sidang 1 Prof.Dr.Kusumah Atmadja S.H di Pengadilan Negeri Tangerang, secara tegas memerintahkan agar kedua terdakwa segera dilakukan penahanan pasca-pembacaan vonis. Keputusan ini menandai dimulainya pelaksanaan hukuman bagi Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee, meskipun keduanya menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan yang telah dijatuhkan.

Dinamika Pasca-Vonis: Penangguhan Penahanan dan Koordinasi dengan Jaksa

Menyikapi perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim, tim penasihat hukum yang mewakili Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Argumen utama yang diajukan oleh tim hukum, yang berasal dari AMAR Law Firm and Public Interest Law Office (AMAR), didasarkan pada fakta bahwa putusan pengadilan terhadap klien mereka belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Permohonan ini menunjukkan upaya strategis dari pihak terdakwa untuk menunda pelaksanaan penahanan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut atau kemungkinan pengajuan banding.

Menanggapi permintaan penangguhan penahanan tersebut, Ketua Majelis Hakim Agung Suhendro mengarahkan penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan permohonan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sistem hukum pidana, JPU berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas eksekusi putusan pengadilan, termasuk pelaksanaan penahanan. Oleh karena itu, koordinasi langsung dengan JPU menjadi langkah krusial untuk memproses lebih lanjut permohonan penangguhan penahanan.

Menindaklanjuti arahan tersebut, JPU Esti AP dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, meminta agar kedua terdakwa bersikap kooperatif. Beliau mengundang Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee untuk bertemu di ruang tunggu jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang. Pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai permohonan penangguhan penahanan dan menunggu penetapan resmi dari pengadilan terkait perintah penahanan terdakwa. Hingga berita ini diturunkan pada Senin petang, pukul 17.33 WIB, proses pertemuan dan menunggu penetapan pengadilan tersebut masih berlangsung, menunjukkan adanya dinamika hukum yang terus berjalan pasca-vonis.

Vonis dan Tuntutan: Perbedaan pada Denda

Perlu dicatat bahwa vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan kepada Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee sama persis dengan tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Hal ini mengindikasikan bahwa Majelis Hakim sependapat dengan penilaian jaksa mengenai unsur pidana dalam kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat kedua animator tersebut. Namun, terdapat perbedaan signifikan pada aspek denda yang dijatuhkan. JPU sebelumnya menuntut denda sebesar Rp 400 juta, sementara Majelis Hakim memutuskan untuk menurunkan jumlah denda menjadi Rp 300 juta.

Kasus Pemerasan yang Melibatkan Jaksa: Latar Belakang Kasus UU ITE

Kasus yang berujung pada vonis UU ITE ini ternyata memiliki latar belakang yang jauh lebih pelik, melibatkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa. Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee sendiri melaporkan dugaan pemerasan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menambahkan dimensi baru pada kompleksitas kasus ini. Laporan ini membuka tabir mengenai adanya praktik yang tidak etis dan berpotensi ilegal dalam proses penanganan perkara mereka.

Awalnya, kedua animator ini dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dengan tuduhan melakukan akses ilegal yang melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal tersebut sangat berat, yaitu pidana penjara maksimal delapan tahun. Selama proses hukum kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, terungkap adanya dugaan konspirasi antara oknum Jaksa Penuntut Umum, pengacara, dan penerjemah yang diduga meminta sejumlah uang dari kedua terdakwa, dengan total mencapai Rp 941 juta.

Kasus dugaan pemerasan ini mulai terkuak ke permukaan dan mendapatkan perhatian publik ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Tangerang pada hari Rabu, 17 Desember 2025. Salah satu individu yang berhasil dicokok dalam OTT tersebut adalah seorang jaksa yang diduga kuat memeras Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee, yang diketahui bernama Redy Zulkarnain. Penangkapan Redy Zulkarnain terjadi tak lama setelah Tirza dan Lee menerima pengembalian sebagian uang yang diduga telah mereka berikan kepada oknum jaksa tersebut. Dalam operasi yang sama, dua jaksa lainnya, yaitu Rivaldo Valini dan Herdian Malda Kesastria, yang saat itu berada di Kejaksaan Tinggi Banten, juga turut diamankan oleh KPK, meskipun penangkapan mereka dilakukan belakangan.

Keberhasilan KPK dalam mengungkap kasus ini dan mengembalikan uang yang diduga hasil pemerasan kepada para terdakwa menjadi sorotan penting. Uang bergepok-gepok, yang terdiri dari pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, dikembalikan kepada Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee di lantai 20 Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Rabu, 17 Desember 2025, menjadi bukti nyata dari adanya dugaan praktik pungutan liar dan pemerasan dalam penanganan perkara hukum.

Kasus ini tidak hanya menyoroti pelanggaran terhadap UU ITE, tetapi juga mengungkap adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi di kalangan penegak hukum. Tindakan KPK dalam melakukan OTT dan penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan efek jera dan membersihkan institusi penegak hukum dari oknum-oknum yang merusak integritas.

Tags: Kasus HukumPN TangerangTirza AngelicaUU ITEvonis animator
ShareTweetPin
Kiki Wijaya

Kiki Wijaya

Related Posts

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026
Hukum

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

April 3, 2026
Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026
Hukum

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

April 3, 2026
Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Next Post
Aceh Tamiang Bersih! Ribuan Personel Bergotong Royong

Aceh Tamiang Bersih! Ribuan Personel Bergotong Royong

Ekonomi Bangkit, Hampir Seluruh Pasar di Sumatera Kembali Beroperasi

Ekonomi Bangkit, Hampir Seluruh Pasar di Sumatera Kembali Beroperasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Waspada! Direktur Travel Umrah Barokah Tersangka Penipuan

Waspada! Direktur Travel Umrah Barokah Tersangka Penipuan

February 14, 2026
Persik Gasak Bali United: Taktik Marcos Reina Bongkar Kunci Tengah

Persik Gasak Bali United: Taktik Marcos Reina Bongkar Kunci Tengah

February 6, 2026
Lapar yang Diabaikan: Tragedi Sunyi di Balik Realita Kehidupan Anak Kos 2026

Lapar yang Diabaikan: Tragedi Sunyi di Balik Realita Kehidupan Anak Kos 2026

March 27, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Mengungkap Kasus Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji dengan Keuntungan Fantastis: Modus dan Dampaknya
  • Tragedi Maut di Jaksel: 4 Pekerja Tewas Akibat Gas Beracun di Lubang Penampungan Air
  • Bandung Dilanda Cuaca Ekstrem: 33 Pohon Tumbang dalam Satu Jam dan Korban Jiwa

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026