Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Aparat Salah Gunakan Wewenang Kasus Es Gabus, LBH Desak Keadilan

Kiki Wijaya by Kiki Wijaya
February 6, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Aparat Salah Gunakan Wewenang Kasus Es Gabus, LBH Desak Keadilan

#image_title

Sebuah insiden yang menggemparkan terjadi di Jakarta Pusat, ketika seorang pedagang es gabus bernama Sudrajat diduga menjadi korban penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat TNI dan Polri. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, di kawasan Kemayoran ini, melibatkan tuduhan palsu mengenai kandungan zat berbahaya dalam es gabus dagangan Sudrajat, yang berujung pada tindakan kekerasan dan perusakan barang dagangan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dengan tegas menyatakan bahwa tindakan aparat tersebut merupakan bentuk abuse of power yang tidak dapat dibenarkan dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara disiplin, etik, bahkan pidana. Sudrajat, seorang ayah lima anak berusia 50 tahun, kini mengalami trauma mendalam akibat penganiayaan yang ia terima, sementara hasil uji laboratorium kemudian membuktikan bahwa es gabusnya aman dikonsumsi. Kasus ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan serius tentang profesionalisme aparat, tetapi juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat kecil dari potensi kesewenang-wenwenangan.

RELATED POSTS

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

Kronologi Dugaan Kekerasan dan Tuduhan Palsu

Peristiwa nahas yang menimpa Sudrajat bermula ketika ia tengah menjajakan es gabus dagangannya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Menurut penuturan Sudrajat, seorang individu yang diduga merupakan anggota polisi melakukan pendekatan dengan berpura-pura membeli es kue miliknya. Setelah itu, individu tersebut, bersama dengan seorang rekan yang kemudian diketahui sebagai anggota TNI, meremas es gabus tersebut dan menuduhnya mengandung bahan berbahaya, seperti polyurethane (PU foam) atau spons kasur. Tuduhan ini sontak membuat Sudrajat terkejut dan bingung, mengingat ia telah lama berjualan es gabus tanpa pernah mendapatkan keluhan serupa.

Situasi memburuk ketika Sudrajat dipanggil dan dibawa ke sebuah pos bersama dengan seluruh dagangannya untuk dimintai keterangan. Di lokasi inilah, Sudrajat mengaku mengalami penganiayaan fisik yang dilakukan oleh oknum polisi dan tentara. Ia menceritakan bahwa ia dikepung dan dipukuli, bahkan dipaksa untuk mengakui tuduhan yang tidak benar. Bagian tubuhnya, termasuk dada dan bahu, mengalami memar akibat pukulan, tendangan sepatu, dan bahkan disabet menggunakan selang. Meskipun Sudrajat berulang kali menjelaskan bahwa es gabusnya terbuat dari bahan yang aman dan merupakan produk asli, aparat yang bertugas tetap bersikeras dan melakukan tindakan represif. Sudrajat juga mengaku ditahan di pos tersebut sejak sekitar pukul 15.00 WIB hingga malam hari, dan dilarang keras untuk kembali berjualan di kawasan Kemayoran, dengan ancaman akan ada tindakan lebih lanjut jika ia melanggar larangan tersebut. Akibat kejadian ini, Sudrajat mengalami trauma yang mendalam dan belum berani kembali berjualan, meskipun ia memiliki basis pelanggan yang cukup besar di beberapa wilayah Jakarta Pusat seperti Kemayoran, Pasar Baru, hingga Kota Tua.

Tanggapan Lembaga Bantuan Hukum dan Potensi Pelanggaran Hukum

Menanggapi insiden tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta secara tegas mengutuk tindakan oknum aparat TNI dan Polri yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 29 Januari 2026, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan abuse of power yang dapat dipertanggungjawabkan secara disiplin, etik, dan pidana. LBH Jakarta menekankan bahwa Sudrajat berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas kekerasan yang dialaminya, karena dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Lebih lanjut, LBH Jakarta merujuk pada Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pemaksaan dan penyiksaan. Ketentuan ini, menurut Alif, sejalan dengan tindak pidana penyiksaan yang diakui sebagai kejahatan internasional melalui Convention Against Torture yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan yang dialami Sudrajat tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga dapat berimplikasi pada standar hukum internasional. LBH Sarbumusi melalui Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konfederasi Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi), Muhtar Said, juga menegaskan bahwa pedagang es gabus yang menjadi korban memiliki hak penuh untuk melaporkan para pelaku, bahkan jika pelaku telah meminta maaf. Muhtar Said menilai proses hukum terhadap kedua pelaku dapat tetap dilanjutkan karena ada dugaan pelanggaran hukum yang serius.

Klarifikasi dan Permohonan Maaf dari Aparat

Setelah rentetan peristiwa yang dialami Sudrajat, kebenaran akhirnya terungkap. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Keamanan Pangan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Metro Jaya secara tegas menyatakan bahwa seluruh sampel dari dagangan es gabus Sudrajat layak dikonsumsi dan tidak mengandung zat berbahaya. Temuan ini membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh oknum aparat tersebut. Menyadari kekeliruan yang telah terjadi, oknum Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri yang menuduh Sudrajat akhirnya menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka di Markas Kepolisian Sektor Kemayoran.

Ajun Inspektur Satu Ikhwan Mulyadi, salah satu personel yang terlibat dalam video viral yang beredar, menyatakan, “Kami yang bertugas dan membuat video itu menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul.” Permohonan maaf ini, meskipun telah disampaikan, tidak serta merta menghapus dampak psikologis dan kerugian materiil yang dialami oleh Sudrajat. Kasus ini juga menjadi perhatian serius dari pemerintah. Pemerintah bahkan menyorot aparat yang dianggap melampaui kewenangan dalam kasus es gabus ini. Yusril Ihza Mahendra menyebut isu tersebut turut menjadi pembahasan serius dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri, menunjukkan bahwa institusi kepolisian juga sedang melakukan evaluasi internal terkait kinerja dan perilaku anggotanya.

Proses Hukum dan Evaluasi Internal

Menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggotanya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah mengambil langkah dengan memeriksa polisi yang terlibat dalam kasus ini. Pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami apakah ada pelanggaran etika, disiplin, maupun kewenangan yang dilakukan oleh anggota tersebut. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum yang bersalah dan menjadi efek jera bagi aparat lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa di masa mendatang. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, juga turut angkat bicara, menilai bahwa tindakan aparat yang diduga melakukan kekerasan dan penyebaran disinformasi terhadap pedagang es gabus tersebut masuk dalam ranah pidana.

Kasus ini menjadi sorotan publik yang luas, bahkan hingga ke kalangan anggota dewan di parlemen, yang menunjukkan adanya keprihatinan mendalam terhadap perlakuan terhadap masyarakat kecil. LBH Jakarta secara spesifik mengecam dugaan intimidasi dan kekerasan aparat terhadap Sudrajat, terlebih lagi ketika hasil uji laboratorium telah menyatakan bahwa es dagangannya aman dikonsumsi. Kasus es gabus ini, seperti yang diungkapkan oleh Kapolres, juga disebut sebagai akibat dari polisi yang terlalu protektif. Hal ini mengindikasikan adanya kebutuhan mendesak untuk melakukan reformasi dan peningkatan profesionalisme di kalangan aparat penegak hukum, agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan ketaatan pada hukum.

Tags: keadilankekerasan aparatLBH Jakartapedagang es gabuspenyalahgunaan wewenang
ShareTweetPin
Kiki Wijaya

Kiki Wijaya

Related Posts

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026
Hukum

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

April 3, 2026
Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026
Hukum

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

April 3, 2026
Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Next Post
3 Wakil Indonesia Bentrok di Semifinal Thailand Masters!

3 Wakil Indonesia Bentrok di Semifinal Thailand Masters!

Longsor Cisarua: SAR Berpacu Cari 20 Korban Hilang

Longsor Cisarua: SAR Berpacu Cari 20 Korban Hilang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Zodiak 25 Feb: 6 Hoki, Virgo Pecahkan Masalah Sulit

March 12, 2026
Black Box ATR Ditemukan! Misteri Kecelakaan Terungkap

Black Box ATR Ditemukan! Misteri Kecelakaan Terungkap

January 20, 2026
Jual Beli Emas Ilegal Rp 25,8 T Terbongkar Bareskrim

Jual Beli Emas Ilegal Rp 25,8 T Terbongkar Bareskrim

March 6, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Tragedi Kemanusiaan di Jagakarsa: Niat Menolong Berujung Maut di Ground Tank Proyek
  • Penghormatan Terakhir: 3 Jenazah TNI yang Gugur di Lebanon Diterbangkan dari Turki ke Indonesia
  • Penghormatan Terakhir: 3 Jenazah Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Dipulangkan dari Turki ke Tanah Air

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026