Sebuah insiden yang menggemparkan terjadi di Jakarta Pusat, ketika seorang pedagang es gabus bernama Sudrajat diduga menjadi korban penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat TNI dan Polri. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, di kawasan Kemayoran ini, melibatkan tuduhan palsu mengenai kandungan zat berbahaya dalam es gabus dagangan Sudrajat, yang berujung pada tindakan kekerasan dan perusakan barang dagangan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dengan tegas menyatakan bahwa tindakan aparat tersebut merupakan bentuk abuse of power yang tidak dapat dibenarkan dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara disiplin, etik, bahkan pidana. Sudrajat, seorang ayah lima anak berusia 50 tahun, kini mengalami trauma mendalam akibat penganiayaan yang ia terima, sementara hasil uji laboratorium kemudian membuktikan bahwa es gabusnya aman dikonsumsi. Kasus ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan serius tentang profesionalisme aparat, tetapi juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat kecil dari potensi kesewenang-wenwenangan.
Kronologi Dugaan Kekerasan dan Tuduhan Palsu
Peristiwa nahas yang menimpa Sudrajat bermula ketika ia tengah menjajakan es gabus dagangannya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Menurut penuturan Sudrajat, seorang individu yang diduga merupakan anggota polisi melakukan pendekatan dengan berpura-pura membeli es kue miliknya. Setelah itu, individu tersebut, bersama dengan seorang rekan yang kemudian diketahui sebagai anggota TNI, meremas es gabus tersebut dan menuduhnya mengandung bahan berbahaya, seperti polyurethane (PU foam) atau spons kasur. Tuduhan ini sontak membuat Sudrajat terkejut dan bingung, mengingat ia telah lama berjualan es gabus tanpa pernah mendapatkan keluhan serupa.
Situasi memburuk ketika Sudrajat dipanggil dan dibawa ke sebuah pos bersama dengan seluruh dagangannya untuk dimintai keterangan. Di lokasi inilah, Sudrajat mengaku mengalami penganiayaan fisik yang dilakukan oleh oknum polisi dan tentara. Ia menceritakan bahwa ia dikepung dan dipukuli, bahkan dipaksa untuk mengakui tuduhan yang tidak benar. Bagian tubuhnya, termasuk dada dan bahu, mengalami memar akibat pukulan, tendangan sepatu, dan bahkan disabet menggunakan selang. Meskipun Sudrajat berulang kali menjelaskan bahwa es gabusnya terbuat dari bahan yang aman dan merupakan produk asli, aparat yang bertugas tetap bersikeras dan melakukan tindakan represif. Sudrajat juga mengaku ditahan di pos tersebut sejak sekitar pukul 15.00 WIB hingga malam hari, dan dilarang keras untuk kembali berjualan di kawasan Kemayoran, dengan ancaman akan ada tindakan lebih lanjut jika ia melanggar larangan tersebut. Akibat kejadian ini, Sudrajat mengalami trauma yang mendalam dan belum berani kembali berjualan, meskipun ia memiliki basis pelanggan yang cukup besar di beberapa wilayah Jakarta Pusat seperti Kemayoran, Pasar Baru, hingga Kota Tua.
Tanggapan Lembaga Bantuan Hukum dan Potensi Pelanggaran Hukum
Menanggapi insiden tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta secara tegas mengutuk tindakan oknum aparat TNI dan Polri yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 29 Januari 2026, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan abuse of power yang dapat dipertanggungjawabkan secara disiplin, etik, dan pidana. LBH Jakarta menekankan bahwa Sudrajat berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas kekerasan yang dialaminya, karena dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Lebih lanjut, LBH Jakarta merujuk pada Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pemaksaan dan penyiksaan. Ketentuan ini, menurut Alif, sejalan dengan tindak pidana penyiksaan yang diakui sebagai kejahatan internasional melalui Convention Against Torture yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan yang dialami Sudrajat tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga dapat berimplikasi pada standar hukum internasional. LBH Sarbumusi melalui Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konfederasi Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi), Muhtar Said, juga menegaskan bahwa pedagang es gabus yang menjadi korban memiliki hak penuh untuk melaporkan para pelaku, bahkan jika pelaku telah meminta maaf. Muhtar Said menilai proses hukum terhadap kedua pelaku dapat tetap dilanjutkan karena ada dugaan pelanggaran hukum yang serius.
Klarifikasi dan Permohonan Maaf dari Aparat
Setelah rentetan peristiwa yang dialami Sudrajat, kebenaran akhirnya terungkap. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Keamanan Pangan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Metro Jaya secara tegas menyatakan bahwa seluruh sampel dari dagangan es gabus Sudrajat layak dikonsumsi dan tidak mengandung zat berbahaya. Temuan ini membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh oknum aparat tersebut. Menyadari kekeliruan yang telah terjadi, oknum Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri yang menuduh Sudrajat akhirnya menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka di Markas Kepolisian Sektor Kemayoran.
Ajun Inspektur Satu Ikhwan Mulyadi, salah satu personel yang terlibat dalam video viral yang beredar, menyatakan, “Kami yang bertugas dan membuat video itu menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul.” Permohonan maaf ini, meskipun telah disampaikan, tidak serta merta menghapus dampak psikologis dan kerugian materiil yang dialami oleh Sudrajat. Kasus ini juga menjadi perhatian serius dari pemerintah. Pemerintah bahkan menyorot aparat yang dianggap melampaui kewenangan dalam kasus es gabus ini. Yusril Ihza Mahendra menyebut isu tersebut turut menjadi pembahasan serius dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri, menunjukkan bahwa institusi kepolisian juga sedang melakukan evaluasi internal terkait kinerja dan perilaku anggotanya.
Proses Hukum dan Evaluasi Internal
Menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggotanya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah mengambil langkah dengan memeriksa polisi yang terlibat dalam kasus ini. Pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami apakah ada pelanggaran etika, disiplin, maupun kewenangan yang dilakukan oleh anggota tersebut. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum yang bersalah dan menjadi efek jera bagi aparat lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa di masa mendatang. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, juga turut angkat bicara, menilai bahwa tindakan aparat yang diduga melakukan kekerasan dan penyebaran disinformasi terhadap pedagang es gabus tersebut masuk dalam ranah pidana.
Kasus ini menjadi sorotan publik yang luas, bahkan hingga ke kalangan anggota dewan di parlemen, yang menunjukkan adanya keprihatinan mendalam terhadap perlakuan terhadap masyarakat kecil. LBH Jakarta secara spesifik mengecam dugaan intimidasi dan kekerasan aparat terhadap Sudrajat, terlebih lagi ketika hasil uji laboratorium telah menyatakan bahwa es dagangannya aman dikonsumsi. Kasus es gabus ini, seperti yang diungkapkan oleh Kapolres, juga disebut sebagai akibat dari polisi yang terlalu protektif. Hal ini mengindikasikan adanya kebutuhan mendesak untuk melakukan reformasi dan peningkatan profesionalisme di kalangan aparat penegak hukum, agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan ketaatan pada hukum.

















