Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Arcandra Ungkap Rahasia Impor BBM Sidang Korupsi Minyak

Oki Wijaya by Oki Wijaya
January 26, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Arcandra Ungkap Rahasia Impor BBM Sidang Korupsi Minyak

#image_title

Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, memberikan kesaksian penting di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis malam, 22 Januari 2026. Kesaksiannya berfokus pada kasus dugaan korupsi yang melibatkan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Dalam persidangan yang intens, Arcandra Tahar ditanyai secara mendalam oleh jaksa penuntut umum mengenai latar belakang dan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

RELATED POSTS

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat


Analisis Mendalam Peraturan Menteri ESDM 42/2018 dan Implikasinya

Jaksa penuntut umum memulai pemeriksaan dengan menyoroti Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Pertanyaan krusial dilontarkan kepada Arcandra Tahar: “Bisa dijelaskan sepengetahuan saksi, latar belakang pembentukan Permen ESDM 42/2018?” Arcandra Tahar menjelaskan bahwa salah satu akar permasalahan ekonomi yang dihadapi Indonesia selama masa jabatannya adalah defisit neraca perdagangan yang signifikan, yang sebagian besar disebabkan oleh tingginya volume impor, baik Bahan Bakar Minyak (BBM) maupun minyak mentah (crude oil). Data-data yang tersedia pada periode tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan bahan bakar minyak nasional mencapai angka fantastis, yaitu sekitar 1,4 juta barel per hari. Namun, kapasitas produksi kilang PT Pertamina hanya mampu memenuhi sekitar 800 ribu barel per hari. Kesenjangan inilah yang kemudian mengharuskan Indonesia mengimpor sekitar 600 ribu barel BBM setiap harinya, sebuah angka yang sangat membebani keuangan negara dan neraca perdagangan.

Lebih lanjut, Arcandra Tahar merinci bahwa jika kilang Pertamina mampu mengolah 800 ribu barel BBM per hari, maka kebutuhan minyak mentah (crude) yang harus masuk ke kilang tersebut justru lebih besar dari jumlah tersebut. Perhitungannya menunjukkan bahwa minyak mentah yang dibutuhkan untuk memenuhi kapasitas produksi itu berkisar pada angka 1 juta barel per hari. Dari total kebutuhan 1 juta barel per hari ini, produksi minyak mentah dalam negeri pada saat mereka menjabat hanya berkisar antara 700 ribu hingga 750 ribu barel per hari. Ini berarti, terdapat kekurangan sekitar 300 ribu barel per hari yang harus dipenuhi melalui impor minyak mentah. Situasi ini menggambarkan ketergantungan yang tinggi pada pasokan minyak mentah dari luar negeri, yang memiliki implikasi strategis dan ekonomis yang besar bagi Indonesia.

Mekanisme Pasokan Minyak Mentah dan Peran Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)

Arcandra Tahar kemudian menjelaskan lebih lanjut mengenai distribusi minyak mentah yang dihasilkan di dalam negeri. Dari total sekitar 700 ribu barel minyak mentah yang diproduksi di Indonesia, tidak seluruhnya dialokasikan langsung ke kilang Pertamina. Terdapat porsi yang menjadi hak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Hak ini, yang dikenal sebagai bagian dari cost recovery, merupakan bagian entitlement atau keuntungan yang diperoleh KKKS sebagai pengelola kontraktor hulu migas di Indonesia. Entitlement ini adalah mekanisme yang diatur dalam kontrak kerja sama untuk memastikan bahwa KKKS mendapatkan imbalan atas investasi dan operasional mereka dalam eksplorasi dan produksi migas.

Dalam konteks pasokan ke kilang Pertamina, Arcandra Tahar mengklarifikasi bahwa yang masuk secara riil adalah bagian Pertamina sebagai KKKS yang juga memiliki produksi sendiri, serta bagian negara (entitlement negara) yang juga dialokasikan untuk diolah di kilang Pertamina. Sebelum hadirnya Permen ESDM 42/2018, kebijakan yang berlaku memungkinkan sebagian besar KKKS untuk mengekspor minyak mentah mereka ke luar negeri. Kementerian ESDM pada saat itu melihat bahwa porsi minyak mentah bagian KKKS ini seharusnya tidak diekspor. Sebaliknya, mereka seharusnya menawarkan minyak tersebut kepada Pertamina melalui skema business-to-business (B2B). Tujuannya adalah untuk menciptakan situasi win-win: KKKS tidak mengalami kerugian karena tetap mendapatkan nilai dari produksinya, sementara negara dapat mengurangi ketergantungannya pada impor minyak mentah. Strategi ini diyakini berhasil menekan angka impor minyak mentah pada tahun 2019.

Efisiensi dan Keunggulan Pengadaan Minyak Mentah Domestik Dibanding Impor

Jaksa penuntut umum kemudian mengaitkan Peraturan Menteri ESDM 42/2018 dengan sektor pengolahan, menanyakan apakah Pertamina dan badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi mendapatkan prioritas pasokan minyak bumi dari produksi domestik setelah peraturan tersebut berlaku. Arcandra Tahar menegaskan bahwa dari total 700 ribu barel minyak mentah domestik, bagian Pertamina secara otomatis akan masuk ke kilang Pertamina, begitu pula dengan bagian negara. “Yang bagian KKKS itu yang kami harapkan, kami wajibkan, untuk ditawarkan kepada Pertamina,” ujar Arcandra Tahar, menekankan mandat peraturan tersebut.

Selanjutnya, jaksa membandingkan keuntungan antara pengadaan minyak mentah dari luar negeri dengan pemenuhan kebutuhan dari produksi dalam negeri. Arcandra Tahar memaparkan bahwa perbandingan ini harus dilihat dari berbagai perspektif. Pertama, dari sisi biaya transportasi. Jika produksi minyak mentah dan kilang Pertamina berada di dalam negeri, maka secara bisnis, biaya transportasi untuk pengadaan akan jauh lebih murah dibandingkan harus mengimpor dari negara lain. Kedua, dari sisi keuntungan, Pertamina memiliki keunggulan pemahaman yang mendalam terhadap karakteristik minyak mentah yang dihasilkan di dalam negeri. Minyak mentah bagian negara yang juga sudah diolah di kilang-kilang Pertamina menjadikan Pertamina tidak perlu lagi bersusah payah mencari dan mengidentifikasi minyak mentah impor dari luar negeri yang mungkin memiliki karakteristik berbeda dan memerlukan penyesuaian proses pengolahan.

Namun, Arcandra Tahar mengingatkan adanya batasan. Meskipun 100 persen minyak mentah domestik atau 700 ribu barel tersebut dapat masuk ke kilang Pertamina, impor minyak mentah sekitar 300 ribu barel tetap akan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan total 1 juta barel per hari. Ketiga, aspek kepastian ketersediaan minyak mentah. Mengambil minyak mentah dari luar negeri tidak selalu menjamin ketersediaan jenis minyak mentah yang cocok untuk kilang Pertamina, ditambah lagi dengan waktu pengiriman yang bisa memakan waktu lama. “Sehingga, dengan adanya kilang dalam negeri yang sudah punya kepastian produksi dan pemerintah mendukung crude tersebut untuk dibeli oleh Pertamina, maka kami berpendapat, ada efisiensi dengan menggunakan crude dari KKKS,” simpul Arcandra Tahar, menegaskan argumennya mengenai efisiensi pengadaan domestik.

Kasus Dugaan Korupsi dan Daftar Terdakwa

Pemeriksaan Arcandra Tahar sebagai saksi ini merupakan bagian dari persidangan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang melibatkan sembilan orang terdakwa. Para terdakwa tersebut adalah:

  • Muhamad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.
  • Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  • Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  • Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
  • Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
  • Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  • Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  • Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
  • Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Jaksa penuntut umum mendakwa kesembilan terdakwa ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285.185.919.576.620, atau setara dengan Rp 285,18 triliun. Berdasarkan informasi dari laman resmi Kejaksaan Agung, dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa mencakup berbagai tahapan, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Rangkaian penyimpangan ini meliputi kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor bahan bakar minyak, pengapalan minyak mentah, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, hingga praktik penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price. Kasus ini menyoroti kompleksitas pengelolaan industri migas dan potensi kerugian negara yang sangat besar jika terjadi penyimpangan dalam operasionalnya.

Tags: Arcandra Taharimpor BBMkorupsi minyakPertaminaSidang Tipikor
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026
Hukum

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

April 3, 2026
Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026
Hukum

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

April 3, 2026
Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Next Post
Insanul Fahmi disebut ingin kembali ke Wardatina Mawa dan kemungkinan lepas Inara Rusli

Insanul Fahmi disebut ingin kembali ke Wardatina Mawa dan kemungkinan lepas Inara Rusli

Dito Ariotedjo Diperiksa KPK: Kasus Kuota Haji Terungkap!

Dito Ariotedjo Diperiksa KPK: Kasus Kuota Haji Terungkap!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Babak Baru Industri Fintech: Mayoritas Anggota AFPI Resmi Ajukan Banding atas Putusan KPPU

Babak Baru Industri Fintech: Mayoritas Anggota AFPI Resmi Ajukan Banding atas Putusan KPPU

March 27, 2026
Strategi Polisi Rekayasa Lalu Lintas Sambut Kunjungan PM Anwar Ibrahim: Panduan Lengkap Rute Alternatif Jakarta 2026

Strategi Polisi Rekayasa Lalu Lintas Sambut Kunjungan PM Anwar Ibrahim: Panduan Lengkap Rute Alternatif Jakarta 2026

March 27, 2026

Pria Viral Tendang Kucing: Polisi Dalami Pengakuan Orang Penting

February 11, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Kebanggaan Banua: Kisah Sukses Imam Anshori Tembus Timnas Futsal Indonesia 2026
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 4 April 2026: BMKG Prediksi Hujan Ringan di Seluruh Wilayah
  • Khidmatnya Ibadah Jumat Agung 2026: Umat Katolik Pasangkayu Mengenang Jalan Salib di Gereja Santo Petrus

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026