Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (4/2), pukul 10.00 WIB, dijadwalkan untuk menyelenggarakan sebuah momen penting: Wisuda Purnabakti bagi Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat. Acara yang sarat makna ini akan berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, menandai akhir dari dedikasi panjang seorang tokoh penting dalam lembaga yudikatif negara. Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Muhamad Faiz, mengonfirmasi penyelenggaraan acara ini dalam sebuah keterangan resmi, menegaskan bahwa ini adalah bentuk penghormatan dan apresiasi atas pengabdian Arief Hidayat.
Pensiunnya Prof. Dr. Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi bukanlah sekadar pergantian posisi, melainkan sebuah penanda berakhirnya sebuah era. Usianya yang genap mencapai 70 tahun pada tanggal 3 Februari 2026 secara otomatis mengakhiri masa baktinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini, meskipun menandai akhir dari perjalanan profesionalnya di MK, juga membuka pintu bagi estafet kepemimpinan dan pemikiran baru. Posisi yang ditinggalkan oleh Arief Hidayat nantinya akan diisi oleh Adies Kadir, seorang figur yang telah melalui proses seleksi dan ditetapkan untuk melanjutkan peran krusial tersebut.
Perjalanan Panjang dan Berliku Seorang Hakim Konstitusi
Kiprah Arief Hidayat di Mahkamah Konstitusi terbentang selama kurang lebih 13 tahun, sebuah periode yang diisi dengan berbagai kontribusi signifikan. Pria kelahiran Semarang ini pertama kali mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi pada tanggal 1 April 2013, sebuah momen bersejarah yang disaksikan langsung oleh Presiden. Proses menuju kursi kehormatan ini tidaklah instan, melainkan melalui tahapan uji kelayakan yang ketat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebuah mekanisme yang memastikan integritas dan kompetensi calon hakim konstitusi.
Perjalanan karier Arief Hidayat di MK kemudian menemui babak baru yang lebih menantang ketika ia terpilih sebagai Wakil Ketua MK pada 6 November 2013. Jabatan ini ia emban dengan baik, dan dua tahun berselang, kepercayaan publik dan koleganya semakin menguat. Ia mendapatkan amanah yang lebih besar dengan terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Posisi puncak ini tidak hanya mengukuhkan statusnya sebagai pemimpin lembaga, tetapi juga memberikannya tanggung jawab yang lebih luas dalam mengawal konstitusi negara.
Kontribusi Internasional dan Jaringan Kelembagaan
Di tengah kesibukannya memimpin Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat juga menunjukkan perhatiannya pada ranah internasional. Ia dipercaya untuk mengemban amanah sebagai Presiden Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenisnya se-Asia, sebuah organisasi yang dikenal dengan akronim AACC (Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions). Melalui peran ini, Arief Hidayat tidak hanya mewakili Indonesia di kancah regional, tetapi juga aktif dalam membangun kerja sama antarlembaga konstitusi di Asia.
Salah satu pencapaian monumental yang digagas dan diinisiasi oleh Arief Hidayat adalah terjalinnya kerja sama strategis antara AACC dan Conference of Constitutional Jurisdictions of Africa (CCJA). Inisiatif ini, yang berhasil diwujudkan pada tahun 2017, menunjukkan visi global Arief Hidayat dalam memperkuat dialog dan kolaborasi antarlembaga peradilan konstitusi di berbagai benua. Kerjasama ini membuka peluang pertukaran pengetahuan, praktik terbaik, dan pemahaman bersama mengenai tantangan-tantangan hukum konstitusi di tingkat global.
Lebih jauh, masa jabatan Arief Hidayat di Mahkamah Konstitusi juga ditandai dengan penguatan posisinya sebagai hakim konstitusi dari unsur DPR RI. Setelah masa jabatan periode pertamanya berakhir, ia kembali mendapatkan kepercayaan dari DPR untuk melanjutkan pengabdiannya. Proses ini kembali melalui pengambilan sumpah pada tanggal 27 Maret 2018, menandai dimulainya periode kedua masa baktinya. Hal ini menunjukkan adanya apresiasi dan pengakuan terhadap kinerja dan kontribusinya selama menjabat.
Latar Belakang Akademis dan Jejak Profesional
Sebelum menapaki karir di Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat telah membangun fondasi akademis dan profesional yang kokoh. Perjalanan pendidikannya dimulai dari jenjang dasar hingga sekolah menengah atas di kota kelahirannya, Semarang. Ia kemudian melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, sebuah institusi pendidikan hukum terkemuka di Indonesia. Gelar sarjana hukumnya kemudian ia tingkatkan dengan menempuh pendidikan Magister Ilmu Hukum di Universitas Airlangga, memperdalam pemahaman dan keahliannya di bidang hukum.
Puncak pencapaian akademisnya diraih ketika ia berhasil menyelesaikan pendidikan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro pada tahun 2006. Latar belakang pendidikan yang mendalam ini menjadi bekal berharga baginya dalam mengemban tugas sebagai Hakim Konstitusi. Sebelum terjun ke dunia peradilan konstitusi, Arief Hidayat juga telah mengabdikan diri di lingkungan akademis, mengajar dan berkarier di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro hingga mencapai posisi Dekan. Dedikasinya di dunia pendidikan menunjukkan kecintaannya pada ilmu hukum dan komitmennya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengabdian dan kontribusi Arief Hidayat selama ini tidak luput dari pengakuan. Ia telah dianugerahi berbagai penghargaan prestisius, salah satunya adalah tanda jasa Bintang Mahaputera Adipradana yang diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2020. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi dari negara atas jasa-jasa luar biasa yang telah diberikan oleh Arief Hidayat bagi kemajuan bangsa dan negara.
Dengan berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat, kursi Hakim Konstitusi yang diisinya akan segera ditempati oleh Adies Kadir. Penetapan Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi telah dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI pada hari Selasa, 27 Januari lalu. Pergantian ini menjadi bagian dari dinamika kelembagaan Mahkamah Konstitusi yang terus beradaptasi untuk memastikan keberlangsungan fungsi konstitusionalnya.

















