Pemerintah Republik Indonesia saat ini tengah melakukan akselerasi dalam merumuskan kerangka regulasi yang komprehensif guna mengatur penempatan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara. Langkah strategis ini diambil untuk memberikan kepastian hukum serta memperjelas batasan manajerial bagi anggota Korps Bhayangkara yang bertugas di luar struktur organisasi Polri. Fokus utama dari kebijakan ini adalah penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi payung hukum bagi setidaknya 17 kementerian dan lembaga yang diproyeksikan menjadi pos penugasan personel aktif tersebut. Proses perumusan beleid ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah upaya penataan ulang birokrasi yang melibatkan koordinasi lintas sektoral di bawah pengawasan ketat Komisi Reformasi Kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penegasan mengenai tenggat waktu penyelesaian regulasi ini. Dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan pada Rabu, 21 Januari 2026, Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah mematok target ambisius agar Peraturan Pemerintah ini dapat dirampungkan pada akhir bulan Januari tahun ini. Kecepatan dalam penyusunan ini dianggap krusial mengingat dinamika kebutuhan organisasi di tingkat kementerian dan lembaga yang memerlukan tenaga ahli serta koordinasi keamanan dari unsur kepolisian. Yusril menekankan bahwa percepatan ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menabrak aturan hukum yang lebih tinggi, sembari memastikan bahwa setiap pasal yang dirumuskan mampu mengakomodasi kebutuhan transisi sebelum adanya perubahan permanen pada level undang-undang.
Eksistensi Peraturan Pemerintah ini diposisikan sebagai instrumen hukum transisional atau “bridging regulation”. Menurut Yusril, beleid ini akan tetap berlaku dan mengikat secara hukum hingga proses revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai titik final. Sebagaimana diketahui, kedua undang-undang tersebut merupakan fondasi primer yang mengatur secara fundamental mengenai posisi, peran, dan fungsi personel Polri dalam ranah jabatan sipil. Yusril, dalam sebuah keterangan video yang diterima oleh awak media, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menghindari kekosongan hukum (rechtshvacuüm) yang dapat berimplikasi pada legitimasi jabatan-jabatan sipil yang saat ini diisi oleh perwira kepolisian. Pemerintah menyadari bahwa proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seringkali memakan waktu yang lama, sehingga kehadiran PP menjadi solusi pragmatis namun tetap konstitusional.
Urgensi Hukum dan Penataan Jabatan di Institusi Sipil
Penyusunan regulasi ini juga dipicu oleh adanya desakan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemerintah segera memperjelas dasar hukum penempatan polisi aktif di pos jabatan sipil. Putusan MK tersebut menjadi alarm bagi pemerintah untuk tidak lagi mengandalkan peraturan di bawah level Peraturan Pemerintah dalam mengatur kewenangan yang bersifat strategis. Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa materi yang akan dimuat dalam PP terbaru ini nantinya akan mengadopsi dan menyempurnakan poin-poin yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Namun, lebih dari sekadar mengadopsi, PP ini akan melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap jenis-jenis jabatan apa saja yang secara spesifik dapat diisi oleh anggota kepolisian tanpa mengganggu netralitas dan profesionalisme institusi.
Dalam perspektif hukum tata negara, Yusril mengklaim bahwa langkah pemerintah ini telah sejalan dengan amanat konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 19 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara eksplisit menyebutkan adanya jabatan-jabatan tertentu yang dapat diisi oleh personel dari unsur Polri maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI). Meskipun terdapat perbedaan pendekatan antara TNI dan Polri—di mana TNI cenderung memilih pengaturan lewat undang-undang secara spesifik—Yusril berpendapat bahwa penggunaan instrumen Peraturan Pemerintah bagi Polri bukanlah sebuah masalah yuridis yang prinsipil. Menurutnya, yang terpenting adalah adanya kejelasan mengenai hak, kewajiban, dan garis komando bagi personel yang bersangkutan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di lapangan.
Dukungan Institusional dan Tantangan Implementasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut memberikan dukungan penuh terhadap peningkatan status regulasi dari Perpol menjadi Peraturan Pemerintah. Dukungan ini didasari oleh keinginan institusi Polri untuk memiliki landasan yang lebih kuat dan tegas dalam menugaskan anggotanya di luar struktur Polri. Dengan adanya PP, diharapkan setiap penugasan memiliki parameter yang jelas, sehingga amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi dapat diimplementasikan dengan presisi tinggi. Kapolri menegaskan bahwa kejelasan regulasi ini akan membantu personel dalam menjalankan tugasnya secara profesional di lingkungan sipil, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi mereka dalam menjalankan fungsi manajerial maupun teknis di kementerian terkait.
Berikut adalah gambaran umum mengenai struktur regulasi yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah:
| Aspek Regulasi | Detail Penjelasan |
|---|---|
| Target Penyelesaian | Akhir Januari 2026 |
| Dasar Hukum Utama | Pasal 19 UU ASN & Putusan Mahkamah Konstitusi |
| Jumlah Institusi | 17 Kementerian dan Lembaga Negara |
| Status Regulasi | Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan transisi |
| Tujuan Utama | Penataan ulang jabatan sipil untuk personel Polri aktif |
Namun, kebijakan ini tidak lepas dari kritik tajam para akademisi hukum. Herlambang P. Wiratraman, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), menyuarakan pandangan kritis terhadap pilihan pemerintah yang menggunakan PP sebagai instrumen pengatur. Menurut Herlambang, penempatan polisi aktif di institusi sipil bukan sekadar masalah administratif biasa, melainkan menyangkut pemberian kewenangan baru yang memiliki implikasi luas terhadap tata kelola pemerintahan. Ia berpendapat bahwa secara hierarki perundang-undangan, kewenangan baru semestinya diatur melalui undang-undang, bukan melalui peraturan pemerintah yang secara teknis berada di bawahnya. Kekhawatiran muncul bahwa penggunaan PP dapat menjadi celah bagi perluasan peran kepolisian di ranah sipil yang tidak terkontrol secara demokratis melalui proses legislasi yang transparan di parlemen.
Kritik tersebut menyoroti potensi benturan norma jika PP dipaksakan untuk mengatur hal-hal yang seharusnya menjadi domain undang-undang. Herlambang mengingatkan bahwa reformasi kepolisian seharusnya diarahkan pada penguatan profesionalisme di bidang keamanan dan penegakan hukum, bukan justru memperluas jangkauan personel aktif ke dalam struktur birokrasi sipil yang memiliki karakteristik berbeda. Perdebatan ini mencerminkan adanya ketegangan antara kebutuhan pragmatis pemerintah untuk mengisi jabatan-jabatan strategis dengan prinsip-prinsip negara hukum yang menuntut adanya pembatasan kekuasaan yang jelas. Oleh karena itu, tantangan terbesar bagi pemerintah dalam sisa waktu menuju akhir Januari adalah memastikan bahwa PP tersebut tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga memiliki kualitas substansi yang mampu menjawab keraguan publik serta memenuhi standar konstitusionalitas yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah kini berada di persimpangan jalan antara efisiensi birokrasi dan kepatuhan terhadap prinsip demokrasi. Dengan target yang tinggal menghitung hari, mata publik dan para pemerhati hukum akan terus tertuju pada draf final Peraturan Pemerintah ini. Apakah regulasi ini benar-benar akan menjadi alat penataan yang profesional, atau justru menjadi legitimasi bagi kembalinya pola-pola penugasan yang mengaburkan batas antara militeristik-kepolisian dengan ranah sipil, akan sangat bergantung pada rincian pasal-pasal yang sedang digodok oleh Yusril Ihza Mahendra dan tim di Komisi Reformasi Kepolisian. Keberhasilan dalam merumuskan aturan ini akan menjadi ujian penting bagi kredibilitas pemerintah dalam menjalankan agenda reformasi hukum nasional di masa depan.


















