Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Ramalan Zodiak Libra 22 Januari 2026: Prioritaskan Waktu Bersama Keluarga

    Ramalan Zodiak Libra 22 Januari 2026: Prioritaskan Waktu Bersama Keluarga

    Ramalan Karier 22 Januari 2026: Virgo Scorpio Sagitarius Paling Beruntung

    Ramalan Karier 22 Januari 2026: Virgo Scorpio Sagitarius Paling Beruntung

    12 ramalan zodiak hari ini 21 Januari, apa saja keberuntungan Aries, Taurus, Leo, Virgo dan Pisces?

    12 ramalan zodiak hari ini 21 Januari, apa saja keberuntungan Aries, Taurus, Leo, Virgo dan Pisces?

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Ramalan Zodiak Libra 22 Januari 2026: Prioritaskan Waktu Bersama Keluarga

    Ramalan Zodiak Libra 22 Januari 2026: Prioritaskan Waktu Bersama Keluarga

    Ramalan Karier 22 Januari 2026: Virgo Scorpio Sagitarius Paling Beruntung

    Ramalan Karier 22 Januari 2026: Virgo Scorpio Sagitarius Paling Beruntung

    12 ramalan zodiak hari ini 21 Januari, apa saja keberuntungan Aries, Taurus, Leo, Virgo dan Pisces?

    12 ramalan zodiak hari ini 21 Januari, apa saja keberuntungan Aries, Taurus, Leo, Virgo dan Pisces?

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Aturan Baru Polisi Isi Jabatan Sipil Tuntas Akhir Januari

Kiki Wijaya by Kiki Wijaya
January 24, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Aturan Baru Polisi Isi Jabatan Sipil Tuntas Akhir Januari

#image_title

RELATED POSTS

Achmad Kartiko Pimpin Lemdiklat, Andi Rian Wakalemdiklat Polri

KPK Geledah Kantor DPMPTSP Madiun, Kasus Maidi Terkuak

Cha Eun Woo Gelapkan Pajak Rp 230 M: Agensi Buka Suara

Pemerintah Republik Indonesia saat ini tengah melakukan akselerasi dalam merumuskan kerangka regulasi yang komprehensif guna mengatur penempatan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara. Langkah strategis ini diambil untuk memberikan kepastian hukum serta memperjelas batasan manajerial bagi anggota Korps Bhayangkara yang bertugas di luar struktur organisasi Polri. Fokus utama dari kebijakan ini adalah penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi payung hukum bagi setidaknya 17 kementerian dan lembaga yang diproyeksikan menjadi pos penugasan personel aktif tersebut. Proses perumusan beleid ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah upaya penataan ulang birokrasi yang melibatkan koordinasi lintas sektoral di bawah pengawasan ketat Komisi Reformasi Kepolisian.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penegasan mengenai tenggat waktu penyelesaian regulasi ini. Dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan pada Rabu, 21 Januari 2026, Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah mematok target ambisius agar Peraturan Pemerintah ini dapat dirampungkan pada akhir bulan Januari tahun ini. Kecepatan dalam penyusunan ini dianggap krusial mengingat dinamika kebutuhan organisasi di tingkat kementerian dan lembaga yang memerlukan tenaga ahli serta koordinasi keamanan dari unsur kepolisian. Yusril menekankan bahwa percepatan ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menabrak aturan hukum yang lebih tinggi, sembari memastikan bahwa setiap pasal yang dirumuskan mampu mengakomodasi kebutuhan transisi sebelum adanya perubahan permanen pada level undang-undang.

Eksistensi Peraturan Pemerintah ini diposisikan sebagai instrumen hukum transisional atau “bridging regulation”. Menurut Yusril, beleid ini akan tetap berlaku dan mengikat secara hukum hingga proses revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai titik final. Sebagaimana diketahui, kedua undang-undang tersebut merupakan fondasi primer yang mengatur secara fundamental mengenai posisi, peran, dan fungsi personel Polri dalam ranah jabatan sipil. Yusril, dalam sebuah keterangan video yang diterima oleh awak media, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menghindari kekosongan hukum (rechtshvacuüm) yang dapat berimplikasi pada legitimasi jabatan-jabatan sipil yang saat ini diisi oleh perwira kepolisian. Pemerintah menyadari bahwa proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seringkali memakan waktu yang lama, sehingga kehadiran PP menjadi solusi pragmatis namun tetap konstitusional.

Urgensi Hukum dan Penataan Jabatan di Institusi Sipil

Penyusunan regulasi ini juga dipicu oleh adanya desakan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemerintah segera memperjelas dasar hukum penempatan polisi aktif di pos jabatan sipil. Putusan MK tersebut menjadi alarm bagi pemerintah untuk tidak lagi mengandalkan peraturan di bawah level Peraturan Pemerintah dalam mengatur kewenangan yang bersifat strategis. Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa materi yang akan dimuat dalam PP terbaru ini nantinya akan mengadopsi dan menyempurnakan poin-poin yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Namun, lebih dari sekadar mengadopsi, PP ini akan melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap jenis-jenis jabatan apa saja yang secara spesifik dapat diisi oleh anggota kepolisian tanpa mengganggu netralitas dan profesionalisme institusi.

Dalam perspektif hukum tata negara, Yusril mengklaim bahwa langkah pemerintah ini telah sejalan dengan amanat konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 19 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara eksplisit menyebutkan adanya jabatan-jabatan tertentu yang dapat diisi oleh personel dari unsur Polri maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI). Meskipun terdapat perbedaan pendekatan antara TNI dan Polri—di mana TNI cenderung memilih pengaturan lewat undang-undang secara spesifik—Yusril berpendapat bahwa penggunaan instrumen Peraturan Pemerintah bagi Polri bukanlah sebuah masalah yuridis yang prinsipil. Menurutnya, yang terpenting adalah adanya kejelasan mengenai hak, kewajiban, dan garis komando bagi personel yang bersangkutan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di lapangan.

Dukungan Institusional dan Tantangan Implementasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut memberikan dukungan penuh terhadap peningkatan status regulasi dari Perpol menjadi Peraturan Pemerintah. Dukungan ini didasari oleh keinginan institusi Polri untuk memiliki landasan yang lebih kuat dan tegas dalam menugaskan anggotanya di luar struktur Polri. Dengan adanya PP, diharapkan setiap penugasan memiliki parameter yang jelas, sehingga amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi dapat diimplementasikan dengan presisi tinggi. Kapolri menegaskan bahwa kejelasan regulasi ini akan membantu personel dalam menjalankan tugasnya secara profesional di lingkungan sipil, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi mereka dalam menjalankan fungsi manajerial maupun teknis di kementerian terkait.

Berikut adalah gambaran umum mengenai struktur regulasi yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah:

Aspek Regulasi Detail Penjelasan
Target Penyelesaian Akhir Januari 2026
Dasar Hukum Utama Pasal 19 UU ASN & Putusan Mahkamah Konstitusi
Jumlah Institusi 17 Kementerian dan Lembaga Negara
Status Regulasi Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan transisi
Tujuan Utama Penataan ulang jabatan sipil untuk personel Polri aktif

Namun, kebijakan ini tidak lepas dari kritik tajam para akademisi hukum. Herlambang P. Wiratraman, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), menyuarakan pandangan kritis terhadap pilihan pemerintah yang menggunakan PP sebagai instrumen pengatur. Menurut Herlambang, penempatan polisi aktif di institusi sipil bukan sekadar masalah administratif biasa, melainkan menyangkut pemberian kewenangan baru yang memiliki implikasi luas terhadap tata kelola pemerintahan. Ia berpendapat bahwa secara hierarki perundang-undangan, kewenangan baru semestinya diatur melalui undang-undang, bukan melalui peraturan pemerintah yang secara teknis berada di bawahnya. Kekhawatiran muncul bahwa penggunaan PP dapat menjadi celah bagi perluasan peran kepolisian di ranah sipil yang tidak terkontrol secara demokratis melalui proses legislasi yang transparan di parlemen.

Kritik tersebut menyoroti potensi benturan norma jika PP dipaksakan untuk mengatur hal-hal yang seharusnya menjadi domain undang-undang. Herlambang mengingatkan bahwa reformasi kepolisian seharusnya diarahkan pada penguatan profesionalisme di bidang keamanan dan penegakan hukum, bukan justru memperluas jangkauan personel aktif ke dalam struktur birokrasi sipil yang memiliki karakteristik berbeda. Perdebatan ini mencerminkan adanya ketegangan antara kebutuhan pragmatis pemerintah untuk mengisi jabatan-jabatan strategis dengan prinsip-prinsip negara hukum yang menuntut adanya pembatasan kekuasaan yang jelas. Oleh karena itu, tantangan terbesar bagi pemerintah dalam sisa waktu menuju akhir Januari adalah memastikan bahwa PP tersebut tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga memiliki kualitas substansi yang mampu menjawab keraguan publik serta memenuhi standar konstitusionalitas yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah kini berada di persimpangan jalan antara efisiensi birokrasi dan kepatuhan terhadap prinsip demokrasi. Dengan target yang tinggal menghitung hari, mata publik dan para pemerhati hukum akan terus tertuju pada draf final Peraturan Pemerintah ini. Apakah regulasi ini benar-benar akan menjadi alat penataan yang profesional, atau justru menjadi legitimasi bagi kembalinya pola-pola penugasan yang mengaburkan batas antara militeristik-kepolisian dengan ranah sipil, akan sangat bergantung pada rincian pasal-pasal yang sedang digodok oleh Yusril Ihza Mahendra dan tim di Komisi Reformasi Kepolisian. Keberhasilan dalam merumuskan aturan ini akan menjadi ujian penting bagi kredibilitas pemerintah dalam menjalankan agenda reformasi hukum nasional di masa depan.

Tags: aturan baru polrijabatan sipil polripenugasan polisi di kementerianreformasi birokrasiregulasi polri
ShareTweetPin
Kiki Wijaya

Kiki Wijaya

Related Posts

Achmad Kartiko Pimpin Lemdiklat, Andi Rian Wakalemdiklat Polri
Hukum

Achmad Kartiko Pimpin Lemdiklat, Andi Rian Wakalemdiklat Polri

January 27, 2026
KPK Geledah Kantor DPMPTSP Madiun, Kasus Maidi Terkuak
Hukum

KPK Geledah Kantor DPMPTSP Madiun, Kasus Maidi Terkuak

January 27, 2026
Cha Eun Woo Gelapkan Pajak Rp 230 M: Agensi Buka Suara
Hukum

Cha Eun Woo Gelapkan Pajak Rp 230 M: Agensi Buka Suara

January 27, 2026
Khariq Anhar Menang: Eksepsi Diterima, JPU Lemah
Hukum

Khariq Anhar Menang: Eksepsi Diterima, JPU Lemah

January 27, 2026
KPK dalami keterangan Dito Ariotedjo soal kuota haji
Hukum

KPK dalami keterangan Dito Ariotedjo soal kuota haji

January 27, 2026
Ancaman Cambuk, Penjara 10 Tahun Hantui Dalang Naturalisasi Ilegal Malaysia
Hukum

Ancaman Cambuk, Penjara 10 Tahun Hantui Dalang Naturalisasi Ilegal Malaysia

January 26, 2026
Next Post
Lawan Ancaman Tarif AS, Macron Siapkan Bazoka Perdagangan Uni Eropa

Lawan Ancaman Tarif AS, Macron Siapkan Bazoka Perdagangan Uni Eropa

Permendikdasmen Disorot: Definisi Kekerasan Seksual Masih Ambigua

Permendikdasmen Disorot: Definisi Kekerasan Seksual Masih Ambigua

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Jay Idzes Redam Hojlund, Napoli Kalahkan Sassuolo 1-0

Jay Idzes Redam Hojlund, Napoli Kalahkan Sassuolo 1-0

January 18, 2026
Aston Villa Kalah: Emery Akui Jauh dari Top 5

Aston Villa Kalah: Emery Akui Jauh dari Top 5

January 20, 2026
Mengapa nilai tukar rupiah anjlok ke rekor terendah sepanjang masa?

Mengapa nilai tukar rupiah anjlok ke rekor terendah sepanjang masa?

January 24, 2026

Popular Stories

  • Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terungkap! Eks Sekjen Kemnaker Peras Rp 12 M, Beli Mobil Mewah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transjakarta Banjir: Ini Penjelasan Terbaru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 ABK WNI Jadi Korban Pembajakan Kapal Ikan di Somalia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Dewan Lulusan Paket C: Fakta Mengejutkan Mendikdasmen
  • Honorer SPPG Jadi PPPK: Nasib Guru DIY Dipertanyakan
  • Cuaca Ekstrem, Bupati Bogor Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Categories

  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Health
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Keluarga
  • Keselamatan Penerbangan
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Paleontologi
  • Pemulihan Bencana
  • Pendidikan
  • Politics
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026