- Objek Gugatan: Keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
- Nomor Perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, didaftarkan pada 10 Februari 2026.
- Tersangka Terkait: Yaqut Cholil Qoumas (Eks Menag) dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Eks Stafsus).
- Modus Operandi: Pengalihan kuota haji tambahan yang melanggar rasio 92:8 antara haji reguler dan khusus demi mendapatkan keuntungan pribadi/kelompok melalui fee dari travel.
- Estimasi Kerugian Negara: Mencapai Rp1 triliun berdasarkan koordinasi dengan BPK.
- Dampak Sosial: Sebanyak 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat akibat alokasi yang diselewengkan.
Dengan segala fakta yang ada, proses hukum ini dipastikan akan berjalan panjang dan penuh dinamika. KPK menyatakan tidak akan mundur dan tetap optimis bahwa prosedur yang mereka jalankan sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan perkara korupsi di level kementerian. Di sisi lain, kepastian hukum bagi Gus Yaqut melalui jalur praperadilan akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang melibatkan kebijakan strategis pejabat publik di tanah air.

















