Langkah progresif dalam upaya pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia akhirnya menemui titik terang setelah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) secara resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis, 19 Februari 2026. Penyerahan naskah krusial ini dilakukan langsung oleh Menteri HAM Natalius Pigai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagai upaya konkret pemerintah untuk mengakhiri kebuntuan legislasi yang telah berlangsung selama lebih dari 16 tahun. Dengan mengusung misi utama memberikan pengakuan hukum yang kokoh serta perlindungan menyeluruh terhadap eksistensi masyarakat adat, RUU ini disusun melalui proses partisipatif yang melibatkan aspirasi langsung dari berbagai komunitas adat di seluruh pelosok nusantara. Momentum ini diharapkan menjadi tonggak sejarah baru bagi jutaan warga adat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah ulayat, identitas budaya, serta hak-hak fundamental lainnya yang selama ini sering terabaikan dalam pusaran pembangunan nasional.
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa draf RUU Masyarakat Adat ini bukanlah sekadar dokumen administratif, melainkan hasil dari kerja keras kolektif antara pemerintah dan komunitas masyarakat adat yang difasilitasi secara intensif oleh kementeriannya. Kehadiran draf ini di meja legislatif menandai dimulainya babak baru pembahasan yang lebih serius, di mana draf tersebut telah diterima langsung oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat untuk segera ditelaah dan dibahas dalam rapat-rapat komisi. Pigai menyampaikan optimisme yang tinggi bahwa regulasi ini dapat disahkan menjadi undang-undang sebelum berakhirnya tahun 2026. Target ambisius ini ditetapkan mengingat mendesaknya kebutuhan akan payung hukum yang dapat memayungi keberagaman adat istiadat di Indonesia, sekaligus menghentikan diskriminasi serta marginalisasi yang kerap dialami oleh kelompok-kelompok masyarakat hukum adat dalam interaksinya dengan negara maupun korporasi.
Restorasi Hak dan Kedaulatan: Menjadikan Masyarakat Adat Tuan di Negeri Sendiri
Substansi utama yang diusung dalam RUU ini berfokus pada pengakuan negara secara tulus terhadap eksistensi masyarakat adat yang telah ada jauh sebelum republik ini berdiri. Pengakuan ini mencakup perlindungan terhadap kekayaan budaya, nilai-nilai luhur, serta tata kebiasaan unik yang dianut oleh setiap kelompok adat. Natalius Pigai menggarisbawahi bahwa filosofi dasar dari RUU ini adalah untuk memastikan masyarakat adat menjadi “tuan di negerinya sendiri”. Hal ini diwujudkan melalui pengaturan hak-hak yang lebih spesifik dan progresif, mulai dari hak untuk menyampaikan pendapat secara bebas tanpa intimidasi, hak untuk berserikat dan berorganisasi sesuai dengan struktur adat masing-masing, hingga hak yang paling fundamental yakni hak atas tanah dan air. Dengan adanya kepastian hukum ini, masyarakat adat diberikan kewenangan penuh untuk mengambil keputusan strategis terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka, sehingga mereka tidak lagi hanya menjadi penonton dalam pengelolaan ruang hidupnya sendiri.
Lebih dalam lagi, RUU ini dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak sipil dan politik masyarakat adat yang selama ini seringkali terbentur oleh regulasi sektoral. Pengakuan atas hak tanah ulayat menjadi poin paling krusial, mengingat banyak konflik agraria yang dipicu oleh ketiadaan legalitas formal atas wilayah adat. Dalam draf yang diserahkan, pemerintah mengusulkan mekanisme yang lebih sederhana namun tetap akuntabel dalam proses identifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat. Dengan demikian, proses pengakuan tidak lagi berbelit-belit dan memakan waktu bertahun-tahun. Pigai menekankan bahwa ketika masyarakat adat memiliki kedaulatan atas tanah dan airnya, mereka akan memiliki kemandirian ekonomi dan sosial yang lebih kuat, yang pada akhirnya akan memperkokoh ketahanan nasional dari akar rumput.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Pendirian Komisi Nasional Masyarakat Adat
Salah satu inovasi penting yang termuat dalam draf RUU Masyarakat Adat ini adalah usulan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat internal maupun eksternal. Pigai menjelaskan bahwa untuk sengketa yang terjadi di lingkup internal komunitas, pengambilan keputusan akan dilakukan melalui Panitia Masyarakat Adat yang berbasis pada kearifan lokal. Namun, jika konflik tersebut tidak dapat diselesaikan di tingkat komunitas atau melibatkan pihak luar yang lebih luas, maka penyelesaiannya akan ditangani oleh sebuah lembaga baru yang diusulkan bernama Komisi Nasional Masyarakat Adat. Lembaga ini dirancang untuk bersifat independen dan memiliki otoritas nasional dalam memediasi serta memutus perkara-perkara yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat. Keberadaan komisi ini sangat vital untuk menjamin bahwa setiap penyelesaian masalah dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi kekuasaan negara maupun kepentingan ekonomi tertentu.
Pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat ini dipandang sebagai solusi atas kebuntuan hukum yang sering terjadi ketika masyarakat adat berhadapan dengan instansi pemerintah atau perusahaan besar. Sebagai lembaga independen, komisi ini nantinya akan berfungsi sebagai pengawas implementasi undang-undang sekaligus menjadi benteng pertahanan bagi masyarakat adat yang hak-haknya terlanggar. Pigai menyatakan bahwa independensi lembaga ini adalah harga mati, agar marwah masyarakat adat tetap terjaga dan mereka memiliki saluran hukum yang setara di tingkat nasional. Dengan adanya mekanisme yang terstruktur ini, diharapkan eskalasi konflik lahan atau perebutan sumber daya alam di wilayah adat dapat ditekan secara signifikan melalui pendekatan dialogis yang diakui oleh hukum negara.
Sistem Presisi: Harmonisasi Regulasi untuk Menghindari Konflik Sektoral
Menyadari bahwa salah satu hambatan utama mandeknya RUU ini selama 16 tahun adalah kekhawatiran akan tumpang tindih kewenangan, Kementerian HAM memperkenalkan pendekatan “Sistem Presisi” dalam penyusunan draf terbaru ini. Melalui sistem ini, ketentuan-ketentuan dalam RUU Masyarakat Adat akan diselaraskan secara cermat dengan berbagai aturan yang sudah ada, seperti Undang-Undang Agraria, Undang-Undang Kehutanan, serta regulasi di bidang pertanian dan lingkungan hidup. Natalius Pigai mengungkapkan bahwa kesepakatan dengan Ketua Panja DPR RI telah dicapai untuk memastikan RUU ini tidak akan meniadakan atau berbenturan secara frontal dengan kewenangan kementerian/lembaga lain yang sudah mapan. Pendekatan ini merupakan jalan tengah yang realistis untuk meredam resistensi birokrasi yang selama ini khawatir akan kehilangan otoritasnya akibat hadirnya undang-undang baru ini.
Strategi “penyesuaian terbatas” yang diusung Pigai bertujuan agar RUU Masyarakat Adat dapat diterima oleh semua pemangku kepentingan tanpa menimbulkan kegaduhan administratif. Pigai mengakui bahwa selama belasan tahun, kekhawatiran akan pergeseran kewenangan kementerian menjadi penghalang utama bagi kemajuan RUU ini di parlemen. Oleh karena itu, dengan sistem presisi, RUU ini hadir untuk melengkapi dan menyempurnakan celah hukum yang ada, bukan untuk merombak total struktur kementerian yang sudah berjalan. “Kita tidak ingin UU ini hadir lalu memicu protes dari kementerian lain karena kewenangan mereka dipangkas secara ekstrem. Kita mencari titik temu di mana hak masyarakat adat terlindungi, namun sistem ketatanegaraan tetap stabil,” pungkas Pigai. Dengan semangat kolaborasi dan harmonisasi ini, pemerintah optimis bahwa RUU Masyarakat Adat akan menjadi produk hukum yang aplikatif, berkeadilan, dan mampu membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

















