JAKARTA – Hingga Rabu siang, 4 Februari 2026, sosok Bahar bin Smith belum juga menampakkan diri di Markas Polres Metro Tangerang Kota. Panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) pada September 2025 lalu tampaknya belum diindahkan. Ketidakhadiran ini memicu pertanyaan mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak kepolisian, sekaligus menyoroti kompleksitas penanganan kasus yang melibatkan tokoh publik.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan hingga pukul 12.14 WIB, suasana di Polres Metro Tangerang Kota menunjukkan kesibukan rutin, namun belum ada tanda-tanda kehadiran Bahar bin Smith. Pihak kepolisian sendiri, melalui Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, menyatakan bahwa informasi mengenai kedatangan tersangka belum diterima. “Ini tuh belum terinfo datang atau enggaknya karena inikan baru pemanggilan pertama,” ungkap AKP Prapto saat dihubungi awak media pada hari yang sama. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Polres Metro Tangerang Kota masih menunggu itikad baik dari Bahar bin Smith untuk memenuhi panggilan tersebut.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, juga belum memberikan konfirmasi definitif mengenai kepastian kliennya untuk memenuhi agenda pemeriksaan perdana ini. Ketidakpastian ini menambah lapisan kompleksitas dalam perkembangan kasus ini. Pihak kepolisian menegaskan bahwa sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, jika Bahar bin Smith kembali mangkir dari panggilan kedua, maka tindakan lebih tegas seperti penjemputan paksa akan dipertimbangkan. “Kalau nggak datang, ya kita buat panggilan kedua. Kalau kedua, nggak datang, baru dijemput, kan aturannya gitu,” jelas AKP Prapto, menguraikan tahapan penegakan hukum yang akan ditempuh.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Dugaan Penganiayaan
Penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang bukanlah proses yang instan. Status ini tercantum secara resmi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Dokumen ini menjadi bukti tertulis bahwa serangkaian investigasi telah dilakukan sejak laporan polisi pertama kali dibuat pada tanggal 22 September 2025.
Kasus ini terdaftar dengan nomor Laporan Polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Melalui serangkaian proses gelar perkara yang melibatkan analisis mendalam terhadap bukti-bukti yang terkumpul, penyidik akhirnya mengambil keputusan untuk meningkatkan status Bahar bin Smith dari yang semula berstatus terlapor menjadi tersangka. Keputusan ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, dalam keterangannya kepada media pada Minggu, 1 Februari 2026. “Kami sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar AKBP Awaludin.
AKBP Awaludin juga menekankan komitmen jajaran kepolisian untuk menangani perkara ini dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Jeratan Hukum dan Detail Kejadian
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memiliki bobot serius. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 365 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan, atau alternatifnya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan. Lebih lanjut, penerapan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana juga dimungkinkan, yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa dugaan penganiayaan yang menjadi pokok perkara ini dilaporkan terjadi pada tanggal 21 September 2025. Kronologi kejadian bermula ketika Bahar bin Smith dijadwalkan untuk menghadiri sebuah kegiatan yang diselenggarakan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Pada saat itu, seorang anggota Banser diketahui datang ke lokasi acara dengan tujuan untuk menyimak ceramah yang disampaikan oleh Bahar bin Smith. Namun, saat korban mendekat dan berniat untuk bersalaman, ia diduga diadang dan dicegat oleh sejumlah orang yang bertugas sebagai pengamanan di acara tersebut.
Menurut laporan yang diterima, korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan yang terpisah dari keramaian utama. Di dalam ruangan inilah, korban diduga mengalami tindak kekerasan fisik yang cukup parah. Akibat dari dugaan penganiayaan tersebut, korban dilaporkan mengalami luka-luka dan kondisi fisik yang babak belur. Kejadian ini kemudian menjadi dasar pelaporan dan penyelidikan yang berujung pada penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka.

















