Seorang tokoh agama terkemuka, Bahar bin Smith, telah menjalani pemeriksaan ekstensif di Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 11 Februari 2026, terkait dugaan kasus penganiayaan yang menjeratnya sebagai tersangka. Setelah serangkaian pertanyaan dan klarifikasi dari pihak penyidik, Bahar bin Smith dilaporkan kooperatif dan bahkan diizinkan pulang tanpa menjalani penahanan. Keputusan ini diambil berdasarkan adanya penjamin dan sikap kooperatif dari tersangka, sebagaimana dikonfirmasi oleh Ajun Komisaris Prapto Lasono, Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, dalam keterangannya kepada Tempo pada Kamis, 12 Februari 2026. Prapto Lasono juga menambahkan bahwa Bahar bin Smith telah memberikan jaminan untuk hadir kembali memenuhi panggilan polisi apabila diperlukan keterangan tambahan di kemudian hari. Perkembangan ini menandai babak baru dalam proses hukum yang sedang berjalan, di mana fokus kini beralih pada kelengkapan berkas perkara dan upaya penyidik untuk mengumpulkan seluruh bukti yang relevan, termasuk keterangan dari saksi korban.
Proses Pemeriksaan dan Alasan Penangguhan Penahanan
Pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan berlangsung intensif. Pihak kepolisian, melalui Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Prapto Lasono, menegaskan bahwa tersangka telah menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan. “Yang bersangkutan kooperatif dan ada penjamin,” ujar Prapto Lasono kepada Tempo, mengindikasikan bahwa faktor penjamin dan sikap kooperatif menjadi pertimbangan utama dalam keputusan tidak menahan Bahar bin Smith. Lebih lanjut, Prapto Lasono menjelaskan bahwa Bahar bin Smith telah berjanji untuk hadir kembali jika sewaktu-waktu dibutuhkan keterangan tambahan oleh penyidik. Meskipun enggan merinci hasil pemeriksaan, Prapto Lasono memastikan bahwa proses gelar perkara telah dilakukan dan keterangan dari saksi korban juga telah dimintai. Penyidik masih terus berupaya melengkapi berkas perkara untuk memastikan kelengkapan dan kekuatan bukti yang akan diajukan. Keputusan untuk tidak menahan Bahar bin Smith ini, menurut informasi tambahan dari sumber lain, juga didasarkan pada pengajuan dari kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa Bahar bin Smith merupakan tulang punggung keluarga, sebuah argumen yang dipertimbangkan oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam penangguhan penahanan.
Kekecewaan Korban dan Tuntutan Penahanan
Di sisi lain, Rida, seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) Kota Tangerang yang merupakan korban dugaan penganiayaan oleh Bahar bin Smith dan beberapa pengawalnya, mengungkapkan rasa kekecewaannya yang mendalam atas keputusan kepolisian. Meskipun secara fisik kondisinya telah membaik, Rida mengaku masih mengalami trauma psikis akibat ancaman yang dilontarkan kepadanya. “Suara ancaman mau memutilasi saya sembilan potong terngiang-ngiang,” ujar Rida kepada Tempo, menggambarkan betapa mengerikannya pengalaman tersebut. Ia menceritakan bahwa selain ancaman mutilasi yang disampaikan dengan suara keras dan disertai senjata tajam, mulut dan hidungnya juga dibekap dengan handuk basah hingga kesulitan bernapas. Kejadian ini bermula ketika Rida menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Cipondoh pada 21 September 2025. Setelah acara selesai, saat hendak bersalaman dengan Bahar bin Smith, Rida mengaku dicegat oleh pengawalnya yang menuduhnya melakukan penjambakan, tuduhan yang dibantah keras oleh Rida. Ia kemudian dibawa ke ruang tamu rumah penyelenggara acara, di mana ia mengaku dikeroyok oleh sekitar sepuluh orang dan diancam akan dimutilasi oleh Bahar bin Smith. Kekecewaan serupa juga diungkapkan oleh Slamet Purwanto, Satkorcab Ansor Kota Tangerang, yang secara tegas menuntut polisi untuk menahan Bahar bin Smith. “Kami pantau ketat, kami awasi terkait dengan mekanisme dinamika proses hukum yang berlaku,” tegas Slamet, menyayangkan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan oleh pihak Bahar bin Smith.
Upaya Keadilan Restoratif dan Pasal yang Didakwakan
Menanggapi kasus yang menjerat kliennya, pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan agar kasus ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. “Sesuai dengan permohonan kami,” ujar Tuankota kepada wartawan, mengindikasikan adanya upaya untuk mencapai penyelesaian damai di luar proses peradilan pidana konvensional. Keadilan restoratif menekankan pada pemulihan kerugian yang ditimbulkan serta rekonsiliasi antara pelaku dan korban. Namun, upaya ini tampaknya belum mendapat respons positif dari pihak korban yang masih merasa trauma dan menuntut proses hukum yang tegas. Bahar bin Smith sendiri dituding melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia terjerat dugaan pelanggaran Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, dakwaan juga diperkuat dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, yang menunjukkan adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi penganiayaan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama dengan adanya tuntutan agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, sembari mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk upaya penyelesaian secara damai dan hak-hak korban.
















