| Kategori Penggunaan Dana | Jumlah Nominal |
|---|---|
| Biaya Operasional Perusahaan | Rp167 Miliar |
| Penyaluran ke Perusahaan Terafiliasi Pengurus DSI | Rp796 Miliar |
| Pengalihan ke Perorangan atau Entitas Terafiliasi Lainnya | Rp218 Miliar |
| Total Dana yang Belum Dikembalikan | Rp1,2 Triliun |
Manipulasi Proyek Fiktif dan Pelanggaran Tata Kelola Versi Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut membongkar berbagai praktik curang yang dilakukan oleh manajemen PT Dana Syariah Indonesia untuk mengelabui para investor dan regulator. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa perusahaan secara sengaja menciptakan proyek fiktif sebagai underlying atau jaminan proyek untuk menarik pendanaan baru. Modus ini dilakukan dengan menggunakan data peminjam dana (borrower) yang sudah ada untuk membuat seolah-olah ada proyek pembangunan baru yang membutuhkan modal, padahal proyek tersebut tidak pernah ada di lapangan. Hal ini dilakukan demi menjaga arus kas masuk agar skema ponzi tetap bisa berjalan.
Selain manipulasi proyek, OJK merinci serangkaian indikasi pidana teknis lainnya yang sangat sistematis, di antaranya:
- Publikasi Informasi Palsu: Perusahaan secara aktif menyebarkan informasi yang tidak benar di situs resmi mereka mengenai profil risiko dan keberhasilan proyek untuk memancing minat lender baru.
- Lender Fiktif/Terafiliasi: DSI menggunakan pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan untuk bertindak sebagai lender awal, menciptakan kesan bahwa proyek tersebut diminati banyak orang (herding effect).
- Penyalahgunaan Rekening Escrow: Aliran dana dari rekening escrow DSI dialihkan ke rekening perusahaan vehicle atau perusahaan cangkang untuk menyamarkan jejak uang sebelum akhirnya disalurkan ke kantong pribadi atau perusahaan afiliasi.
- Gagal Bayar Terstruktur: Dana lender yang belum dialokasikan justru digunakan untuk membayar kewajiban bunga atau pokok kepada lender lain yang sudah jatuh tempo, yang merupakan ciri khas utama dari tindak pidana skema ponzi.
- Laporan Keuangan Palsu: DSI secara konsisten menyampaikan laporan berkala yang tidak sesuai dengan realitas keuangan perusahaan kepada OJK guna menghindari sanksi administratif.
Agusman menegaskan bahwa segala temuan ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti dalam ranah hukum pidana. “Intinya, kami melihat adanya indikasi fraud atau tindak pidana yang sangat nyata dalam tata kelola perusahaan ini,” ujar Agusman dalam sidang di Gedung DPR pada pertengahan Januari 2026. Temuan OJK ini menjadi pelengkap krusial bagi penyidik Bareskrim untuk menjerat para pelaku dengan pasal-pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di sisi lain, Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, sempat memberikan pembelaan sebelum kasus ini naik ke tahap penyidikan. Dalam keterangan tertulisnya pada Oktober 2025, Taufiq mengklaim bahwa fenomena gagal bayar yang dialami perusahaan murni disebabkan oleh faktor eksternal, yakni kondisi ekonomi nasional yang sedang lesu. Ia berargumen bahwa situasi bisnis yang tidak menentu memengaruhi kemampuan para penerima pembiayaan (borrower) dalam memenuhi kewajiban pembayaran mereka secara tepat waktu. Namun, klaim ini kini terbantahkan oleh temuan PPATK dan OJK yang menunjukkan adanya kesengajaan dalam pengalihan dana ke entitas terafiliasi dan penciptaan proyek fiktif yang tidak ada hubungannya dengan risiko bisnis murni atau kondisi makroekonomi.
Kini, ribuan investor yang menjadi korban berharap agar proses penyidikan di Bareskrim Polri dapat berjalan cepat dan transparan. Fokus utama para korban bukan hanya pada penghukuman para pelaku, tetapi juga pada upaya asset recovery atau pengembalian kerugian melalui penyitaan aset-aset milik pengurus PT Dana Syariah Indonesia yang diduga berasal dari uang hasil kejahatan tersebut. Kasus ini menjadi alarm keras bagi industri fintech lending di Indonesia, terutama yang menggunakan label syariah, agar lebih memperketat pengawasan dan transparansi guna melindungi dana masyarakat dari praktik-praktik investasi bodong yang merusak ekosistem keuangan digital.


















