Dalam sebuah manuver dramatis yang mengakhiri pelarian singkatnya, John Field, pemilik PT Blueray, kini berada dalam penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini dilakukan setelah Field menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait dengan proses impor barang. Kejadian ini merupakan puncak dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya sempat membuat Field menghilang dari radar penegak hukum. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penahanan tersebut pada Sabtu (7/2), menyatakan bahwa Field telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik, meskipun ia belum memberikan komentar resmi terkait kasus yang menjeratnya.
Skandal Suap Impor Bea Cukai: Jaringan Pengaturan Jalur Merah
Kasus yang menyeret John Field ke dalam pusaran hukum ini berawal dari sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berhasil diungkap oleh KPK. Dalam operasi tersebut, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yang menunjukkan adanya jaringan kompleks yang melibatkan pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Keenam tersangka tersebut adalah Rizal, yang menjabat sebagai mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata adanya praktik korupsi yang merusak integritas sistem kepabeanan dan perdagangan di Indonesia.
Akar permasalahan dalam kasus ini diduga bermula pada bulan Oktober 2025, ketika terjadi sebuah pemufakatan jahat yang melibatkan Orlando Hamonangan, Sisprian Subiaksono, dan tiga tersangka dari pihak swasta. Tujuan utama dari pemufakatan ini adalah untuk melakukan pengaturan terhadap perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke wilayah Indonesia. Pengaturan ini secara spesifik menyasar pada “jalur merah,” sebuah prosedur pemeriksaan fisik yang seharusnya dilakukan secara ketat oleh petugas Bea Cukai terhadap barang-barang impor yang dicurigai. Dengan memanipulasi parameter jalur merah, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga dapat lolos dari pemeriksaan fisik.
Mekanisme Pengaturan Jalur Impor dan Dampaknya
Detail modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya peran spesifik dari seorang pegawai di Ditjen Bea Cukai bernama Filar. Filar diketahui menerima perintah langsung dari Orlando Hamonangan untuk melakukan penyesuaian terhadap parameter yang menentukan jalur merah. Instruksi ini kemudian ditindaklanjuti dengan menyusun “rule set” pada angka 70 persen. Angka ini diduga menjadi kunci dalam mengkondisikan sistem agar barang-barang yang diimpor oleh PT Blueray dapat melewati pemeriksaan tanpa harus menjalani pemeriksaan fisik yang mendalam. Akibat dari pengkondisian ini, barang-barang yang seharusnya melalui pengawasan ketat, diduga kuat merupakan barang palsu, barang tiruan berkualitas rendah (KW), atau bahkan barang ilegal, dapat dengan mudah masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh petugas Bea Cukai.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi sejumlah uang tunai dan barang berharga lainnya, termasuk emas, dengan total nilai mencapai Rp 40,5 miliar. Nilai fantastis ini mengindikasikan skala suap yang sangat besar. Lebih lanjut, diduga terdapat aliran dana rutin bulanan yang disalurkan kepada para pejabat Bea Cukai yang terlibat, diperkirakan mencapai angka sekitar Rp 7 miliar per bulan. Angka ini menunjukkan betapa masifnya praktik korupsi yang terjadi dan bagaimana sistem kepabeanan telah disusupi oleh kepentingan pribadi yang merugikan negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana yang relevan. Pejabat Bea Cukai, yaitu Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang kemudian diperjelas kembali dengan juncto Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP. Sementara itu, pihak swasta yang terlibat, termasuk John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, dijerat dengan Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 KUHP. Pemberian jerat pasal yang berbeda ini mencerminkan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing tersangka dalam skema korupsi tersebut.
Penyerahan diri John Field ke KPK pada Sabtu (7/2/2026) dini hari, setelah sempat menghilang saat OTT, menandai babak baru dalam penanganan kasus ini. Keberaniannya untuk menyerahkan diri, meskipun sempat melarikan diri, menunjukkan adanya kesadaran akan konsekuensi hukum yang dihadapinya. KPK pun langsung bergerak cepat dengan melakukan penahanan terhadap Field untuk jangka waktu 20 hari pertama, guna memungkinkan penyidik untuk melanjutkan proses penyelidikan dan pengumpulan bukti lebih lanjut. Sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Field selama pemeriksaan menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam proses hukum selanjutnya, meskipun hal tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan keterlibatannya dalam praktik suap yang merugikan negara.

















