Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, seorang warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya membela diri dan mengejar pelaku penjambretan, telah memicu gelombang polemik nasional yang berujung pada perombakan struktural di tubuh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman. Peristiwa ini bermula ketika Hogi berupaya mengejar dua orang penjambret yang merampas tas istrinya, namun pengejaran tersebut berakhir tragis dengan kecelakaan yang menewaskan kedua pelaku, sehingga pihak kepolisian justru menjerat Hogi dengan pasal kelalaian di jalan raya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Dinamika hukum ini memancing atensi serius dari Komisi III DPR RI hingga jajaran petinggi Polri di Jakarta, yang menilai adanya ketidakseimbangan dalam penerapan rasa keadilan (restorative justice) serta lemahnya pengawasan internal dalam proses penyidikan awal di tingkat Polres.
Detail kronologi yang terungkap menunjukkan bahwa Hogi Minaya bertindak secara spontan untuk mempertahankan hak dan keselamatan keluarganya. Namun, penyidik Polresta Sleman pada awalnya menggunakan kacamata hukum yang sangat kaku dengan menitikberatkan pada aspek kecelakaan lalu lintas, tanpa mempertimbangkan alasan pemaaf atau pembelaan terpaksa (noodweer) yang melekat pada situasi tersebut. Akibatnya, publik merasa bahwa hukum justru berpihak pada pelaku kejahatan dan menghukum korban yang berusaha melawan. Tekanan publik yang masif di media sosial serta sorotan tajam dari para praktisi hukum akhirnya memaksa otoritas tertinggi kepolisian untuk melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap prosedur operasional standar (SOP) yang dijalankan oleh penyidik di lapangan.
Ekses Administratif: Pencopotan Kapolresta dan Kasatlantas Sleman
Keputusan drastis diambil oleh Mabes Polri dan Polda DIY sebagai respons atas kegaduhan yang mencederai citra institusi kepolisian. Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, secara resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya terhitung sejak akhir Januari 2026. Langkah ini diambil setelah pemeriksaan internal menunjukkan adanya indikasi kuat mengenai lemahnya pengawasan manajerial terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh bawahannya. Tidak hanya Kapolresta, Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, juga turut dicopot dari posisinya sebagai bagian dari upaya pembersihan dan evaluasi total terhadap penanganan perkara yang dinilai tidak profesional tersebut.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa penonaktifan ini bukan sekadar tindakan administratif biasa, melainkan langkah krusial untuk menjamin objektivitas pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Polri menyadari bahwa penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya telah menciptakan persepsi negatif di masyarakat, di mana penegakan hukum dianggap kehilangan nurani. Oleh karena itu, pemeriksaan lanjutan kini difokuskan untuk membedah apakah ada unsur kesengajaan, ketidaktelitian, atau pengabaian fakta-fakta hukum yang meringankan tersangka dalam proses gelar perkara awal di tingkat Polres.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa penempatan Kombes Pol Edy Setyanto sebagai Perwira Menengah (Pamen) di Polda DIY dilakukan agar yang bersangkutan dapat fokus menjalani pemeriksaan intensif. Menurut Kapolda, seorang pimpinan wilayah seharusnya memiliki kepekaan terhadap kasus-kasus yang memiliki dimensi sosial tinggi dan mampu memberikan arahan yang tepat kepada penyidik agar tidak hanya terpaku pada teks undang-undang, tetapi juga pada konteks peristiwa secara utuh. Lemahnya koordinasi antara satuan lalu lintas dan satuan reserse dalam melihat latar belakang tindak pidana penjambretan menjadi salah satu poin krusial yang sedang didalami oleh tim Propam.
Intervensi Legislatif dan Evaluasi Penerapan KUHP Baru
Kasus Hogi Minaya juga menjadi agenda mendesak di gedung parlemen. Komisi III DPR RI secara khusus memanggil Kapolresta Sleman dan pihak Kejaksaan Negeri Sleman dalam sebuah rapat dengar pendapat yang berlangsung cukup alot. Anggota dewan mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang yang sedang mempertahankan diri dan mengejar pelaku kejahatan justru berakhir di balik jeruji besi sebagai tersangka pembunuhan tidak sengaja. DPR mendesak agar Polri lebih progresif dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang lebih mengedepankan keadilan substansial daripada sekadar keadilan formalitas.
Menanggapi kritikan tersebut, Irjen Pol Anggoro Sukartono mengungkapkan fakta bahwa Polda DIY sebenarnya telah melakukan sosialisasi intensif mengenai KUHP dan KUHAP yang baru sebanyak 25 kali sejak tahun 2023. Namun, ia mengakui bahwa implementasi di lapangan masih sering terbentur pada pola pikir lama (old mindset) para penyidik yang cenderung kaku. Kasus di Sleman dianggap sebagai kegagalan dalam menerjemahkan semangat hukum baru tersebut ke dalam tindakan nyata. “Kurangnya koordinasi kepada pembina fungsi menyebabkan proses penyidikan terganggu, sehingga apa yang hari ini kita alami terjadi,” ujar Kapolda dengan nada menyesal saat menjelaskan alasan di balik kekisruhan hukum ini.
Di sisi lain, tokoh hukum nasional Mahfud MD memberikan catatan kritis terkait fenomena “pencopotan” jabatan ini. Sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud mengingatkan bahwa perubahan personel tidak akan berarti banyak jika tidak dibarengi dengan perbaikan substansi hukum. Ia menekankan bahwa dalam kasus Hogi, yang paling utama adalah memulihkan hak hukum korban. Pencopotan jabatan bisa bermakna ganda, baik sebagai sanksi demosi maupun sekadar mutasi rutin, namun yang paling dinanti publik adalah kepastian bahwa warga negara yang membela diri tidak akan dikriminalisasi oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka.
Kepastian Hukum: Kejari Sleman Terbitkan SKPP
Setelah melalui perdebatan panjang dan evaluasi di berbagai level, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akhirnya mengambil langkah hukum yang menentukan. Berdasarkan kewenangan yang diatur dalam undang-undang, pihak kejaksaan memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap Hogi Minaya. Keputusan ini diambil setelah jaksa peneliti melakukan ekspose perkara dan menyimpulkan bahwa tindakan Hogi merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya pembelaan atas tindak pidana penjambretan yang menimpa istrinya, sehingga unsur pidana kelalaian tidak dapat diterapkan secara berdiri sendiri.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, secara resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor: TAP-670/M.4.11/EOH.2/01/2026. Dalam pernyataannya yang tegas di hadapan awak media, Bambang menyatakan bahwa perkara atas nama Adhe Pressly Hogiminaya resmi ditutup demi kepentingan hukum. Dasar hukum yang digunakan mencakup Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang memberikan ruang bagi penuntut umum untuk menghentikan perkara jika dirasa tidak memenuhi rasa keadilan atau terdapat alasan pemaaf yang kuat.
Langkah Kejari Sleman ini disambut baik oleh tim kuasa hukum Hogi dan para aktivis hak asasi manusia. Penutupan perkara ini dianggap sebagai kemenangan bagi logika hukum yang sehat di Indonesia. Dengan terbitnya SKPP tersebut, status tersangka yang selama ini melekat pada Hogi Minaya otomatis gugur, dan namanya harus dipulihkan dalam catatan kepolisian. Kasus ini kini menjadi yurisprudensi penting bagi aparat penegak hukum di seluruh Indonesia agar lebih berhati-hati dan komprehensif dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan, di mana batas antara pembelaan diri dan pelanggaran hukum sering kali sangat tipis.
Pelajaran berharga dari kasus Hogi Minaya adalah pentingnya integrasi antara pengawasan internal kepolisian, kontrol sosial masyarakat, dan keberanian institusi kejaksaan untuk melakukan koreksi terhadap proses penyidikan yang menyimpang. Meskipun jabatan Kapolresta dan Kasatlantas Sleman menjadi taruhan dalam kemelut ini, hasil akhirnya menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih memiliki mekanisme koreksi untuk menghadirkan keadilan yang hakiki bagi rakyat kecil yang terhimpit oleh situasi kriminalitas jalanan.

















