Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Cipayung: Kasus Cabul Mandek, Apa Kendalanya?

Oki Wijaya by Oki Wijaya
January 23, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Cipayung: Kasus Cabul Mandek, Apa Kendalanya?

#image_title

RELATED POSTS

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

JAKARTA – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pelatih karate di sebuah padepokan di kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan mengalami stagnasi dalam proses hukumnya. Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam pengusutan kasus yang diduga telah mandek di tahap penyelidikan awal. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi keluarga korban dan para pegiat perlindungan anak.

Keraguan Polisi Terhadap Keterangan Saksi Anak: Sebuah Dilema Etis dan Hukum

Yudha Kei, kuasa hukum yang mendampingi keluarga korban, secara tegas menyatakan keprihatinannya atas sikap aparat penegak hukum yang dinilai meragukan kesaksian dari para korban yang masih berusia anak-anak. Menurut Yudha, pihak penyidik kepolisian kerap mendasarkan argumennya pada status para korban yang masih di bawah umur, sehingga keterangan mereka dianggap kurang memiliki bobot hukum yang kuat. “Penyelidik beralasan keterangan anak bukan kesaksian yang kuat karena statusnya anak,” ujar Yudha dalam sebuah wawancara pada Rabu, 21 Januari 2026.

Sikap ini, menurut Yudha, sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip etika hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ia menekankan bahwa keberadaan undang-undang khusus yang mengatur tentang perlindungan anak dan proses hukum yang melibatkan mereka seharusnya menjadi pijakan utama bagi penyidik. “Penyelidik lupa ada undang-undang khusus yang mengatur (keterangan saksi anak) itu,” tegas Yudha melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada media Tempo.

Lebih lanjut, Yudha menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan oleh anak-anak korban justru merupakan bukti yang paling krusial dan terang dalam mengungkap fakta kejadian. Ia menyoroti konsistensi keterangan yang diberikan oleh seluruh korban. “Anak-anak ini semua berita acara pemeriksaannya sama, menjelaskan ciri ciri pelaku yang sama,” ungkapnya. Konsistensi ini, kata Yudha, menjadi indikator kuat atas kebenaran cerita mereka, meskipun disampaikan oleh anak-anak.

Konteks Kasus Pelecehan Seksual dan Pentingnya Keterangan Saksi Anak

Yudha Kei juga menggarisbawahi sifat dari kasus-kasus pelecehan seksual, yang seringkali terjadi di lokasi yang tersembunyi dan minim saksi mata dewasa. Dalam konteks seperti ini, keterangan dari anak-anak yang menjadi saksi langsung menjadi sumber informasi yang sangat berharga. “Kasus pelecehan seksual, kata Yudha, seringkali terjadi di tempat sepi dan tertutup. Mustahil ada banyak saksi mata, apalagi orang dewasa yang melihat kejadian itu. Maka keterangan dari saksi anak seharusnya dipertimbangkan oleh polisi,” jelasnya.

Ironisnya, Yudha mengungkapkan bahwa alih-alih memperdalam penyelidikan berdasarkan keterangan saksi anak, pihak kepolisian justru terkesan mendorong orang tua korban untuk menghentikan proses hukum. “Oleh penyelidik diarahkan untuk membuat pernyataan di atas meterai yang isinya tidak akan menuntut pelaku,” keluh Yudha. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai upaya penegakan hukum yang seharusnya berpihak pada korban.

Yudha Kei dengan tegas membantah adanya pencabutan laporan secara resmi dalam kasus ini. Ia menduga bahwa narasi pencabutan laporan tersebut merupakan upaya untuk menutupi kelalaian atau alasan dibuat-buat oleh pihak kepolisian agar tidak melanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku. Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Alfian Nurrizal, sempat menyatakan bahwa laporan dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pelatih karate di Cipayung telah dicabut oleh pelapor. “Laporannya sudah dicabut oleh pelapor,” ujar Alfian saat dikonfirmasi pada Selasa, 20 Januari 2026. Pernyataan ini menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di kalangan keluarga korban dan kuasa hukum mereka.

Dugaan pencabulan yang dilaporkan ini menimpa setidaknya empat anak perempuan, dengan rentang waktu kejadian yang diduga terjadi antara tahun 2021 hingga 2022. Yudha Kei mengungkapkan bahwa dari empat laporan yang telah masuk, belum ada satupun yang berhasil dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya hambatan dalam proses hukum kasus ini.

Modus operandi yang diduga dilakukan oleh pelaku sangat mengkhawatirkan. Menurut keterangan Yudha, pelaku diduga melancarkan aksinya di area belakang tempat latihan karate atau dojo. Lokasi ini, yang letaknya sangat berdekatan dengan kediaman pelaku, berada dalam satu bangunan yang sama dengan tempat latihan. “Pelaku diduga melecehkan para korban di area belakang tempat latihan karate atau dojo yang letaknya sangat dekat dengan rumah pelaku. Ia menyebutkan bahwa kediaman pelaku dan tempat latihan tersebut berada dalam satu bangunan yang sama,” papar Yudha.

Pelaku diduga memanfaatkan situasi untuk mengajak para muridnya, termasuk para korban, ke area belakang dengan dalih memberikan pijatan relaksasi setelah sesi latihan. Kondisi di area belakang tersebut diketahui sepi dan tidak dapat terpantau oleh orang tua murid yang menunggu di depan. “Di lokasi itu kondisinya sepi dan tidak terlihat oleh orang tua,” ujar Yudha pada Senin, 19 Januari 2026.

Tindakan pelecehan yang diduga dilakukan pelaku sangat mengerikan. Yudha merinci bahwa pelaku diduga memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban dan melakukan perabaan pada bagian tubuh sensitif. Lebih jauh lagi, pelaku juga diduga memaksa tangan korban untuk dimasukkan ke dalam celana pelaku. “Pelaku juga memaksa tangan korban untuk dimasukkan ke dalam celana pelaku,” ungkap Yudha, menggambarkan betapa seriusnya dugaan tindakan pidana ini.

Annisa Febiola ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Mengapa Pelecehan Seksual di Transportasi Umum Makin Marak

Tags: kasus pencabulan Cipayungkekerasan seksual anakperlindungan anakproses hukum mandek
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Teror Air Keras Kembali Hantui Aktivis: Ahmad Sahroni Sebut Ini Ancaman Terstruktur bagi Demokrasi
Hukum

Teror Air Keras Kembali Hantui Aktivis: Ahmad Sahroni Sebut Ini Ancaman Terstruktur bagi Demokrasi

April 2, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal: Hinca Panjaitan Soroti Integritas Kejari Karo
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal: Hinca Panjaitan Soroti Integritas Kejari Karo

April 2, 2026
Next Post
Kontroversi! Hakim Walk Out Sidang Diperiksa KY

Kontroversi! Hakim Walk Out Sidang Diperiksa KY

Bos BI jelaskan alasan rupiah melemah, singgung calon deputi

Bos BI jelaskan alasan rupiah melemah, singgung calon deputi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

WNI Jadi Tentara Asing Bukan Pidana, Ini Penjelasan Yusril

WNI Jadi Tentara Asing Bukan Pidana, Ini Penjelasan Yusril

February 6, 2026
Kecelakaan Maut Ojek Pandeglang: Polisi Ungkap Fakta Baru

Kecelakaan Maut Ojek Pandeglang: Polisi Ungkap Fakta Baru

March 12, 2026
Pupuk Aljazair Banjiri Indonesia: Pasokan Bahan Baku Naik Drastis

Pupuk Aljazair Banjiri Indonesia: Pasokan Bahan Baku Naik Drastis

January 24, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • 210 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek: Analisis Lonjakan Arus Lalu Lintas Libur Panjang 2026
  • Kecelakaan Maut di Kalideres: Truk Tabrak Motor di Jalan Utan Jati, Satu Orang Tewas
  • Jejak Kelam Pulan Wonda: Anggota KKB Berbahaya yang Akhirnya Diciduk Satgas Damai Cartenz 2026

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026