Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara secara tegas menyuarakan desakan untuk menghentikan sementara proyek pengembangan perumahan berskala besar yang dikelola oleh PT Ciputra Development Tbk (Ciputra). Keputusan ini didasari oleh temuan awal yang mengindikasikan bahwa sebagian besar dari proyek perumahan Citra Land tersebut diduga berdiri di atas lahan yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I. Luas lahan HGU PTPN I yang menjadi sorotan ini diperkirakan mencapai angka signifikan, yaitu 8.007 hektare, dan berlokasi di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Menanggapi situasi yang berkembang, Bapak Berkat Kurniawan Laoli, selaku Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merencanakan sebuah langkah strategis. Beliau menyatakan akan segera menjadwalkan pertemuan intensif dengan pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya dengan Bapak Dony Oskaria yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengaturan BUMN. Fokus utama dari pertemuan ini adalah untuk mendalami dan mengklarifikasi aspek-aspek hukum yang menyelimuti proyek perumahan Citra Land. “Kerja sama yang terjalin antara PTPN I dan Ciputra telah menjadi perhatian serius bagi seluruh anggota dewan. Hal ini disebabkan oleh adanya dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut tersangkut dalam kasus korupsi yang saat ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan,” ujar Berkat Kurniawan Laoli. Beliau menambahkan, “Tujuan utama DPRD dalam pertemuan ini adalah untuk mendapatkan kepastian mutlak bahwa kerja sama tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan kuat, serta memastikan bahwa batas-batas kepemilikan lahan yang dikerjasamakan telah ditetapkan dengan jelas dan tidak ambigu. Ini krusial untuk mencegah potensi sengketa lahan di kemudian hari yang dapat merugikan masyarakat.”
Lebih lanjut, Bapak Berkat Kurniawan Laoli menekankan kembali aspirasi DPRD Sumatera Utara. “Kami ingin mendapatkan jaminan dan konfirmasi langsung dari Bapak Kepala Badan Pengaturan BUMN mengenai legalitas kerja sama antara PTPN I dan Ciputra, serta memastikan adanya dasar hukum yang kokoh yang menaungi perjanjian tersebut,” tegasnya. “Selain itu, kami juga sangat berkepentingan untuk memastikan bahwa batas-batas lahan yang diperuntukkan dalam kerja sama ini telah diidentifikasi dan ditetapkan secara presisi dan tidak menimbulkan kerancuan. Hal ini penting demi menghindari timbulnya permasalahan dan perselisihan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat sekitar,” tambah politikus yang berasal dari Partai NasDem ini.
Desakan Penghentian Sementara Proyek
Mengingat adanya permasalahan hukum yang sedang bergulir dan belum menemui titik terang, DPRD Sumatera Utara secara kolektif mengeluarkan desakan yang kuat kepada Bapak Dony Oskaria, Kepala Badan Pengaturan BUMN, untuk segera menerbitkan surat keputusan penghentian sementara seluruh aktivitas proyek perumahan Citra Land. Penghentian ini diharapkan dapat diberlakukan sebelum pertemuan formal antara DPRD dan Kementerian BUMN dilaksanakan. “Kami sangat berharap bahwa sikap penghentian sementara terhadap proyek ini sudah dapat dikeluarkan dan diumumkan secara resmi sebelum agenda rapat kami dilaksanakan,” ujar Berkat Kurniawan Laoli, menyampaikan urgensi dari permintaan tersebut.
Langkah penghentian sementara ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah upaya preventif yang sangat penting. DPRD Sumatera Utara menekankan bahwa tindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam proses perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diperuntukkan bagi pengembangan Perumahan Citra Land. Selain itu, penghentian ini juga merupakan langkah antisipatif untuk mencegah potensi kerugian yang lebih besar, baik bagi negara maupun bagi para konsumen yang mungkin telah melakukan investasi pada proyek tersebut. “Penghentian sementara ini akan berlaku efektif dan terus ditegakkan sampai adanya putusan hukum yang bersifat final dan mengikat dari pengadilan,” tegas Berkat Kurniawan Laoli, menggarisbawahi keseriusan DPRD dalam penanganan kasus ini.
Kronologi Kasus dan Dugaan Kerugian Negara
Sidang perdana yang mengungkap secara mendalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan milik PTPN I yang melibatkan pihak Ciputra telah diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 21 Januari tahun 2026. Pengadilan yang menangani perkara ini adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Kota Medan. Berdasarkan dakwaan yang diajukan, kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi keuangan negara, dengan taksiran mencapai angka Rp 263 miliar. Dalam persidangan tersebut, tercatat ada empat orang terdakwa yang secara resmi didakwa. Di antara para terdakwa tersebut, terdapat nama Bapak Irwan Peranginangin, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PTPN II, dan Bapak Iman Subekti, yang merupakan Direktur dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Keduanya didakwa melakukan tindakan mengubah status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa melalui prosedur dan aturan yang semestinya, yang merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan yang berlaku.
Riwayat kerja sama strategis antara PTPN I dan Ciputra sendiri dimulai pada tahun 2011. Pada saat itu, persetujuan untuk pengembangan proyek berskala besar yang dikenal sebagai “Kota Deli Megapolitan” diberikan oleh Menteri BUMN yang menjabat pada periode tersebut, yaitu Bapak Dahlan Iskan. Persetujuan ini tidak hanya mencakup izin proyek, tetapi juga meliputi pembentukan perusahaan patungan (joint venture) serta pendirian anak perusahaan yang diberi nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Hingga saat berita ini ditulis, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait masih terus dilakukan. Bapak Ganda Wiatmaja, yang menjabat sebagai Senior Executive Vice President di PTPN I, serta Bapak Direktur PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), belum berhasil dihubungi untuk memberikan klarifikasi mengenai desakan penghentian sementara proyek Citra Land. Di sisi lain, Bapak Sastra, yang bertindak sebagai kuasa hukum dari PT NDP, telah memberikan pernyataan bahwa korporasi akan senantiasa menghormati setiap keputusan yang diambil oleh DPRD Sumatera Utara, serta akan mematuhi dan mengikuti seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Medan.


















