Perubahan signifikan dalam lanskap hak berserika dan berekspresi di Indonesia kini menjadi sorotan utama seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Salah satu pasal yang paling banyak dibicarakan adalah Pasal 256, yang mengatur mengenai demonstrasi. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, memberikan penjelasan mendalam mengenai implementasi pasal ini, menegaskan bahwa fokus utamanya adalah pada kewajiban pemberitahuan kepada pihak kepolisian, bukan lagi permintaan izin.
Penekanan Harkristuti pada perbedaan krusial antara “izin” dan “pemberitahuan” sangatlah fundamental. “Kalau izin, bisa dikasih bisa tidak. Kalau pemberitahuan, tidak ada urusannya dikasih apa tidak, it’s still your right,” ujar Harkristuti dalam sebuah wawancara eksklusif di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin, 26 Januari 2026. Pernyataan ini mengindikasikan pergeseran paradigma dari sistem yang berpotensi membatasi menjadi sistem yang lebih akomodatif terhadap hak konstitusional warga negara untuk menyuarakan pendapat di ruang publik. Perubahan ini, menurut Harkristuti, secara substansial menihilkan potensi penolakan terhadap rencana demonstrasi, sebuah kemajuan yang patut dicatat dalam upaya memperkuat demokrasi.
Pergeseran Paradigma: Dari Izin Menjadi Pemberitahuan
Menurut Harkristuti, yang juga merupakan anggota Tim Perumus dan Tim Sosialisasi KUHP Nasional, aturan baru dalam Pasal 256 KUHP dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan haknya untuk menyampaikan aspirasi. Pergantian dari kewajiban meminta izin menjadi kewajiban memberitahukan memiliki implikasi yang luas terhadap kebebasan berekspresi. Ia menggunakan analogi sederhana untuk menggambarkan perbedaannya: “Kayak kamu kalau tidak masuk sekolah kan ngasih tahu guru. Enggak minta izin, ‘Bu saya izin sakit’, kan enggak. Kamu sudah sakit duluan, jadi kamu cuma memberi tahu bahwa kamu sakit.” Analogi ini secara efektif mengilustrasikan bahwa dalam konteks demonstrasi, masyarakat memiliki hak untuk berpendapat, dan pemberitahuan kepada polisi lebih bersifat informatif untuk keperluan koordinasi, bukan sebagai syarat persetujuan.
Perubahan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi mencerminkan komitmen untuk memastikan bahwa kebebasan berpendapat, yang merupakan pilar penting dalam negara demokrasi, dapat dilaksanakan tanpa hambatan yang tidak perlu. Dengan menghilangkan persyaratan izin yang bisa subjektif, KUHP baru berupaya menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam memastikan bahwa hak warga negara untuk berkumpul dan berserika dilindungi secara konstitusional.
Tujuan Regulasi: Menjamin Kelancaran dan Ketertiban Umum
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, turut menjelaskan rasionalisasi di balik pembentukan aturan ini. Menurutnya, pemberitahuan kepada kepolisian memiliki tujuan praktis yang krusial, yaitu untuk memungkinkan pengaturan lalu lintas yang efektif selama demonstrasi berlangsung. Pengalaman pahit di Sumatera Barat, di mana seorang pasien meninggal dunia akibat ambulans yang terhalang oleh demonstrasi, menjadi salah satu pemicu utama perlunya regulasi ini. “Mengapa pasal ini harus ada? Pengalaman di Sumatera Barat. Pasien meninggal karena ambulansnya terhadang demonstrasi. Jadi tujuan mengatur lalu lintas,” tegasnya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin, 5 Januari 2026.
Lebih lanjut, Edward menjelaskan bahwa demonstrasi yang tidak diatur dengan baik dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas yang signifikan, yang pada gilirannya akan mengganggu hak pengguna jalan lainnya. Pasal 256 KUHP baru dirancang untuk menyeimbangkan hak demonstran untuk berekspresi dengan hak masyarakat luas untuk menggunakan fasilitas publik tanpa terganggu. Dengan adanya pemberitahuan, pihak kepolisian dapat mengambil langkah-langkah preventif untuk meminimalkan dampak negatif demonstrasi terhadap kelancaran transportasi dan aktivitas publik lainnya, tanpa harus membatasi hak untuk berunjuk rasa itu sendiri.
Selain aspek pengaturan lalu lintas, KUHP baru juga memperkenalkan ketentuan yang melindungi penanggung jawab demonstrasi dari jerat pidana apabila terjadi keonaran, asalkan syarat pemberitahuan kepada polisi telah dipenuhi. “Saya tidak bisa dijerat pidana, karena saya sudah memberi tahu,” ujar Edward, menjelaskan prinsip bi-implikasi yang terkandung dalam pasal tersebut. “Jadi pasal itu bahasanya itu adalah biimplikasi, jika dan hanya jika. Jika tidak memberi tahu dan menimbulkan keonaran.” Ini berarti, tanggung jawab pidana hanya akan dibebankan kepada penanggung jawab demonstrasi jika mereka gagal memberikan pemberitahuan kepada polisi DAN demonstrasi tersebut kemudian menimbulkan keonaran atau huru-hara. Jika pemberitahuan telah dilakukan, maka tanggung jawab pidana terkait keonaran dapat dihindari, meskipun tetap ada konsekuensi hukum lain yang mungkin berlaku tergantung pada jenis pelanggaran yang terjadi.
Meskipun demikian, berlakunya KUHP baru ini tidak luput dari kritik dan gugatan. Sejumlah elemen masyarakat sipil telah mengajukan uji materi terhadap berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan permohonan uji materi ini dilakukan hanya dua minggu sebelum KUHP baru resmi berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Salah satu poin yang menjadi fokus gugatan adalah Pasal 256 itu sendiri, yang diajukan oleh 13 mahasiswa sarjana fakultas hukum dari berbagai universitas. Gugatan ini, yang terdaftar dengan nomor registrasi 271/PUU-XXIII/2025 pada 24 Desember 2025, menyoroti kekhawatiran bahwa rumusan pasal tersebut berpotensi menimbulkan pembatasan yang berlebihan terhadap kebebasan berpendapat.
Pasal 256 KUHP yang digugat berbunyi: “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.” Para pemohon berargumen bahwa pasal ini dapat menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual dan potensial bagi mereka sebagai warga negara. Mereka berpendapat bahwa formulasi pasal tersebut menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan, karena berpotensi dianggap sebagai tindak pidana jika tidak memenuhi persyaratan pemberitahuan, meskipun niatnya adalah penyampaian pendapat yang damai. Perdebatan mengenai interpretasi dan implementasi pasal ini diperkirakan akan terus berlanjut seiring dengan dinamika penegakan hukum dan pengawasan oleh Mahkamah Konstitusi.


















