Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Demo Ditolak KUHP Baru? Pakar UI Ungkap Fakta

aksaralokal by aksaralokal
January 30, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Demo Ditolak KUHP Baru? Pakar UI Ungkap Fakta

#image_title

Perubahan signifikan dalam lanskap hak berserika dan berekspresi di Indonesia kini menjadi sorotan utama seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Salah satu pasal yang paling banyak dibicarakan adalah Pasal 256, yang mengatur mengenai demonstrasi. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, memberikan penjelasan mendalam mengenai implementasi pasal ini, menegaskan bahwa fokus utamanya adalah pada kewajiban pemberitahuan kepada pihak kepolisian, bukan lagi permintaan izin.

RELATED POSTS

Kades Padang Lawas Todong Airgun ke Warga, Polisi Turun Tangan

Polda Metro Jaya siap hadapi praperadilan Dokter Richard Lee

Hakim ungkap staf kementerian pantau penyidikan Chromebook

Penekanan Harkristuti pada perbedaan krusial antara “izin” dan “pemberitahuan” sangatlah fundamental. “Kalau izin, bisa dikasih bisa tidak. Kalau pemberitahuan, tidak ada urusannya dikasih apa tidak, it’s still your right,” ujar Harkristuti dalam sebuah wawancara eksklusif di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin, 26 Januari 2026. Pernyataan ini mengindikasikan pergeseran paradigma dari sistem yang berpotensi membatasi menjadi sistem yang lebih akomodatif terhadap hak konstitusional warga negara untuk menyuarakan pendapat di ruang publik. Perubahan ini, menurut Harkristuti, secara substansial menihilkan potensi penolakan terhadap rencana demonstrasi, sebuah kemajuan yang patut dicatat dalam upaya memperkuat demokrasi.

Pergeseran Paradigma: Dari Izin Menjadi Pemberitahuan

Menurut Harkristuti, yang juga merupakan anggota Tim Perumus dan Tim Sosialisasi KUHP Nasional, aturan baru dalam Pasal 256 KUHP dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan haknya untuk menyampaikan aspirasi. Pergantian dari kewajiban meminta izin menjadi kewajiban memberitahukan memiliki implikasi yang luas terhadap kebebasan berekspresi. Ia menggunakan analogi sederhana untuk menggambarkan perbedaannya: “Kayak kamu kalau tidak masuk sekolah kan ngasih tahu guru. Enggak minta izin, ‘Bu saya izin sakit’, kan enggak. Kamu sudah sakit duluan, jadi kamu cuma memberi tahu bahwa kamu sakit.” Analogi ini secara efektif mengilustrasikan bahwa dalam konteks demonstrasi, masyarakat memiliki hak untuk berpendapat, dan pemberitahuan kepada polisi lebih bersifat informatif untuk keperluan koordinasi, bukan sebagai syarat persetujuan.

Perubahan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi mencerminkan komitmen untuk memastikan bahwa kebebasan berpendapat, yang merupakan pilar penting dalam negara demokrasi, dapat dilaksanakan tanpa hambatan yang tidak perlu. Dengan menghilangkan persyaratan izin yang bisa subjektif, KUHP baru berupaya menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam memastikan bahwa hak warga negara untuk berkumpul dan berserika dilindungi secara konstitusional.

Tujuan Regulasi: Menjamin Kelancaran dan Ketertiban Umum

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, turut menjelaskan rasionalisasi di balik pembentukan aturan ini. Menurutnya, pemberitahuan kepada kepolisian memiliki tujuan praktis yang krusial, yaitu untuk memungkinkan pengaturan lalu lintas yang efektif selama demonstrasi berlangsung. Pengalaman pahit di Sumatera Barat, di mana seorang pasien meninggal dunia akibat ambulans yang terhalang oleh demonstrasi, menjadi salah satu pemicu utama perlunya regulasi ini. “Mengapa pasal ini harus ada? Pengalaman di Sumatera Barat. Pasien meninggal karena ambulansnya terhadang demonstrasi. Jadi tujuan mengatur lalu lintas,” tegasnya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin, 5 Januari 2026.

Lebih lanjut, Edward menjelaskan bahwa demonstrasi yang tidak diatur dengan baik dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas yang signifikan, yang pada gilirannya akan mengganggu hak pengguna jalan lainnya. Pasal 256 KUHP baru dirancang untuk menyeimbangkan hak demonstran untuk berekspresi dengan hak masyarakat luas untuk menggunakan fasilitas publik tanpa terganggu. Dengan adanya pemberitahuan, pihak kepolisian dapat mengambil langkah-langkah preventif untuk meminimalkan dampak negatif demonstrasi terhadap kelancaran transportasi dan aktivitas publik lainnya, tanpa harus membatasi hak untuk berunjuk rasa itu sendiri.

Selain aspek pengaturan lalu lintas, KUHP baru juga memperkenalkan ketentuan yang melindungi penanggung jawab demonstrasi dari jerat pidana apabila terjadi keonaran, asalkan syarat pemberitahuan kepada polisi telah dipenuhi. “Saya tidak bisa dijerat pidana, karena saya sudah memberi tahu,” ujar Edward, menjelaskan prinsip bi-implikasi yang terkandung dalam pasal tersebut. “Jadi pasal itu bahasanya itu adalah biimplikasi, jika dan hanya jika. Jika tidak memberi tahu dan menimbulkan keonaran.” Ini berarti, tanggung jawab pidana hanya akan dibebankan kepada penanggung jawab demonstrasi jika mereka gagal memberikan pemberitahuan kepada polisi DAN demonstrasi tersebut kemudian menimbulkan keonaran atau huru-hara. Jika pemberitahuan telah dilakukan, maka tanggung jawab pidana terkait keonaran dapat dihindari, meskipun tetap ada konsekuensi hukum lain yang mungkin berlaku tergantung pada jenis pelanggaran yang terjadi.

Meskipun demikian, berlakunya KUHP baru ini tidak luput dari kritik dan gugatan. Sejumlah elemen masyarakat sipil telah mengajukan uji materi terhadap berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan permohonan uji materi ini dilakukan hanya dua minggu sebelum KUHP baru resmi berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Salah satu poin yang menjadi fokus gugatan adalah Pasal 256 itu sendiri, yang diajukan oleh 13 mahasiswa sarjana fakultas hukum dari berbagai universitas. Gugatan ini, yang terdaftar dengan nomor registrasi 271/PUU-XXIII/2025 pada 24 Desember 2025, menyoroti kekhawatiran bahwa rumusan pasal tersebut berpotensi menimbulkan pembatasan yang berlebihan terhadap kebebasan berpendapat.

Pasal 256 KUHP yang digugat berbunyi: “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.” Para pemohon berargumen bahwa pasal ini dapat menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual dan potensial bagi mereka sebagai warga negara. Mereka berpendapat bahwa formulasi pasal tersebut menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan, karena berpotensi dianggap sebagai tindak pidana jika tidak memenuhi persyaratan pemberitahuan, meskipun niatnya adalah penyampaian pendapat yang damai. Perdebatan mengenai interpretasi dan implementasi pasal ini diperkirakan akan terus berlanjut seiring dengan dinamika penegakan hukum dan pengawasan oleh Mahkamah Konstitusi.

Tags: demonstrasihak berekspresiKUHP baruPasal 256 KUHPpemberitahuan demo
ShareTweetPin
aksaralokal

aksaralokal

Related Posts

Kades Padang Lawas Todong Airgun ke Warga, Polisi Turun Tangan
Hukum

Kades Padang Lawas Todong Airgun ke Warga, Polisi Turun Tangan

January 30, 2026
Polda Metro Jaya siap hadapi praperadilan Dokter Richard Lee
Hukum

Polda Metro Jaya siap hadapi praperadilan Dokter Richard Lee

January 30, 2026
Hakim ungkap staf kementerian pantau penyidikan Chromebook
Hukum

Hakim ungkap staf kementerian pantau penyidikan Chromebook

January 30, 2026
Noel: Purbaya Ganggu Bandit Pasar Gelap, Awas Dikriminalisasi!
Hukum

Noel: Purbaya Ganggu Bandit Pasar Gelap, Awas Dikriminalisasi!

January 30, 2026
Suami Bela Istri dari Jambret Sleman: Berakhir Saling Memaafkan
Hukum

Suami Bela Istri dari Jambret Sleman: Berakhir Saling Memaafkan

January 30, 2026
Gus Alex Diperiksa KPK: Skandal Kuota Haji Terungkap!
Hukum

Gus Alex Diperiksa KPK: Skandal Kuota Haji Terungkap!

January 30, 2026
Next Post
Prabowo Rapat di Hambalang: Strategi Baru Pasca Lawatan?

Prabowo Rapat di Hambalang: Strategi Baru Pasca Lawatan?

Prilly Latuconsina Cari Kerja Baru, Siap Tinggalkan Zona Nyaman

Prilly Latuconsina Cari Kerja Baru, Siap Tinggalkan Zona Nyaman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

G7 Sanksi Iran Imbas Protes, Tehran Balas: Munafik!

G7 Sanksi Iran Imbas Protes, Tehran Balas: Munafik!

January 18, 2026
Ayah Lula Lahfah Ungkap Kondisi Pilu Sebelum Meninggal

Ayah Lula Lahfah Ungkap Kondisi Pilu Sebelum Meninggal

January 27, 2026
Vietnam Banjir Bonus Usai Juara 3 Piala Asia U23 2026

Vietnam Banjir Bonus Usai Juara 3 Piala Asia U23 2026

January 28, 2026

Popular Stories

  • POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Cisarua: Lumpur Maut Mengubur Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 ABK WNI Jadi Korban Pembajakan Kapal Ikan di Somalia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transjakarta Banjir: Ini Penjelasan Terbaru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Bahaya Whip Pink Viral, BNN Ingatkan Risiko Fatal Hirup Gas
  • Kades Padang Lawas Todong Airgun ke Warga, Polisi Turun Tangan
  • Sinergi Fiskal-Moneter: Thomas Djiwandono Tolak Burden Sharing

Categories

  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Health
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Keluarga
  • Keselamatan Penerbangan
  • Kriminal
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Politics
  • Sains
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026