Sebuah polemik sengit kembali mencuat ke permukaan, menyeret kembali ingatan publik pada revisi kontroversial Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019. Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini melontarkan pernyataan yang mengklaim revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut murni inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dirinya tidak pernah menandatanganinya. Namun, klaim ini dengan cepat dibantah keras oleh Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, yang menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta konstitusional dan proses legislasi yang berlaku. Perdebatan ini, yang terjadi pada pertengahan Februari 2026, bukan hanya sekadar adu argumen, melainkan sebuah pengingat akan dinamika politik dan hukum yang mengelilingi salah satu pilar utama pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pernyataan eksplisit dari Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, yang menjadi pemicu perdebatan ini, disampaikan setelah ia menyaksikan pertandingan sepak bola di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, pada Jumat, 13 Februari 2026. Jokowi secara gamblang menyatakan persetujuannya terhadap usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, untuk mengembalikan UU KPK ke format sebelum revisi 2019. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa revisi undang-undang tersebut merupakan inisiatif penuh dari DPR, bukan dari pihak pemerintah. “Karena itu (revisi) dulu inisiatif DPR. Memang saat itu atas inisiatif DPR,” tegas Jokowi. Ia juga menambahkan poin penting lainnya, “Direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” yang menyiratkan jarak dan ketidaksetujuan personalnya terhadap produk legislasi tersebut.
Bantahan Tegas dari Senayan: Peran Konstitusional Pemerintah
Klaim Jokowi tersebut segera mendapat respons menohok dari Senayan. Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, yang akrab disapa Gus Abduh, dengan tegas menyatakan bahwa pernyataan mantan Presiden Jokowi yang merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 adalah keliru. Dihubungi pada Senin, 16 Februari 2026, Gus Abduh menjelaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap produk legislasi yang dihasilkan oleh DPR tidak bisa berdiri sendiri tanpa keterlibatan dan persetujuan pemerintah. Proses pembuatan undang-undang adalah mekanisme kolaboratif yang mengikat kedua lembaga negara tersebut.
Penegasan Abdullah ini berakar kuat pada landasan konstitusi, khususnya Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.” Ini berarti, meskipun inisiatif revisi UU KPK mungkin berasal dari DPR, proses pembahasannya wajib melibatkan pemerintah. Abdullah membeberkan fakta bahwa pada tahun 2019, Presiden Jokowi sendiri telah mengirimkan perwakilan pemerintah untuk duduk bersama anggota dewan dalam membahas setiap pasal dan substansi revisi UU KPK. Kehadiran perwakilan pemerintah dalam pembahasan ini adalah bukti nyata keterlibatan aktif eksekutif dalam proses legislasi, bukan sekadar penonton pasif. Oleh karena itu, menurut Gus Abduh dan merujuk pada beberapa sumber lain yang senada, klaim Jokowi bahwa revisi tersebut murni inisiatif DPR tanpa peran Presiden adalah tidak tepat dan bertentangan dengan mekanisme konstitusional yang berlaku.
Penolakan Tanda Tangan Presiden: Implikasi Hukum dan Konstitusi
Selain klaim inisiatif DPR, Jokowi juga menekankan bahwa ia tidak pernah menandatangani revisi UU KPK. Namun, Abdullah kembali meluruskan pemahaman ini dengan merujuk pada ketentuan konstitusi. Ia menegaskan bahwa keengganan seorang Presiden untuk menandatangani sebuah undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden tidak serta-merta membatalkan atau menunda pemberlakuan beleid tersebut. Hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, yang menyatakan, “Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.”
Implikasinya sangat jelas: sebuah undang-undang akan tetap berlaku secara sah setelah 30 hari sejak disetujui bersama, terlepas dari apakah Presiden membubuhkan tanda tangannya atau tidak. Mekanisme ini dirancang untuk mencegah potensi kebuntuan legislatif dan memastikan bahwa produk hukum yang telah melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama antara DPR dan Presiden dapat tetap diberlakukan. Oleh karena itu, penolakan tanda tangan Jokowi pada tahun 2019, meskipun mungkin mencerminkan sikap politiknya, secara hukum tidak memiliki dampak pembatalan terhadap keberlakuan UU KPK yang telah direvisi.
Kilas Balik Revisi UU KPK 2019: Kontroversi dan Dampak Pelemahan
Revisi UU KPK yang disahkan pada tahun 2019, yang kemudian dikenal sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019, memang telah menjadi salah satu isu paling kontroversial dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejak awal, revisi ini menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, dan bahkan internal KPK sendiri, yang menilai bahwa perubahan tersebut justru melemahkan lembaga anti-rasuah. Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan utama adalah:
- Perubahan Status Kelembagaan: Meskipun secara retoris dinyatakan tetap independen, hasil revisi secara substantif menempatkan KPK dalam rumpun eksekutif, di bawah garis koordinasi dan pengawasan Presiden. Perubahan ini dikhawatirkan akan mengurangi otonomi dan independensi KPK dalam menjalankan tugasnya.
- Alih Status Pegawai Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN): Semua pegawai KPK diwajibkan beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini, meskipun diklaim sebagai upaya penyeragaman, dikhawatirkan dapat mengikis independensi pegawai dan membuka celah intervensi politik atau birokrasi.
- Kewenangan Menghentikan Penyidikan dan Penuntutan (SP3): Revisi UU KPK memberikan kewenangan baru kepada KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan (SP3). Sebelum revisi, KPK dikenal sebagai lembaga yang tidak memiliki kewenangan SP3, yang menjadi salah satu faktor kunci efektivitasnya dalam menuntaskan kasus korupsi besar. Kewenangan SP3 dikhawatirkan dapat disalahgunakan dan menjadi alat untuk menghentikan kasus-kasus sensitif.
- Pembentukan Dewan Pengawas KPK: Salah satu perubahan paling signifikan adalah pembentukan Dewan Pengawas KPK. Lembaga ini diberi kewenangan untuk memberikan izin atau persetujuan terhadap tindakan-tindakan strategis KPK, seperti operasi tangkap tangan (OTT), penyitaan, dan penggeledahan. Keberadaan Dewan Pengawas ini dinilai sebagai bentuk kontrol eksternal yang berpotensi menghambat kecepatan dan efektivitas kerja KPK dalam memberantas korupsi.
Gelombang Kontroversi Pasca-Revisi: Kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Dampak dari revisi UU KPK ini tidak butuh waktu lama untuk terlihat. Salah satu manifestasi paling nyata adalah kebijakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar sebagai bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Di bawah kepemimpinan Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, TWK ini menjadi alat untuk menyingkirkan sejumlah penyidik dan penyelidik berintegritas tinggi. Sebanyak 57 individu yang dikenal memiliki rekam jejak yang bersih dan dedikasi tinggi dalam pemberantasan korupsi, termasuk nama-nama besar seperti Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo Harahap, dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberhentikan.

















