Dunia kreatif tanah air hari ini tertuju pada Kompleks Parlemen Senayan. Komisi III DPR RI secara resmi menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membedah kasus hukum yang menjerat Amsal Sitepu, seorang videografer profesional sekaligus Direktur CV Promiseland. Kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan sebuah preseden penting bagi para pelaku industri kreatif di Indonesia terkait tuduhan dugaan markup anggaran dalam proyek video promosi desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Mengapa Kasus Amsal Sitepu Menjadi Sorotan Komisi III DPR?
Kasus yang menimpa Amsal Sitepu memicu perdebatan panjang mengenai definisi “harga wajar” dalam sektor jasa kreatif. Amsal dituduh melakukan penggelembungan dana atau markup pada proyek video promosi desa yang didanai oleh anggaran desa. Namun, banyak pihak, termasuk pimpinan Komisi III, melihat adanya kekeliruan dalam penggunaan instrumen hukum untuk menilai sebuah karya seni.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa RDPU ini diadakan untuk mencari titik terang. Fokus utama rapat hari ini adalah memastikan apakah proses hukum yang berjalan sudah objektif atau justru mengkriminalisasi profesi kreatif yang memang tidak memiliki “harga standar” seperti komoditas fisik.
Batas Tipis Antara Nilai Kreatif dan Korupsi
Salah satu poin krusial yang dibahas dalam rapat adalah sifat dari jasa videografi. Berbeda dengan pengadaan barang fisik seperti semen atau besi yang memiliki harga pasar yang terukur, jasa kreatif sangat bergantung pada:
- Ide dan Konsep: Nilai orisinalitas yang sulit diukur dengan angka.
- Keahlian Teknis: Perbedaan alat, durasi pengerjaan, hingga jam terbang videografer.
- Kualitas Output: Hasil akhir yang bersifat subjektif dan kualitatif.
Habiburokhman menekankan bahwa memaksakan standar harga baku pada sektor kreatif berisiko mematikan inovasi. Jika setiap perbedaan harga dalam kontrak kreatif dianggap sebagai tindak pidana korupsi, maka pelaku industri kreatif akan merasa terancam saat bekerja sama dengan pemerintah atau instansi desa.

Analisis Hukum: Apakah Ada Markup atau Perbedaan Persepsi?
Dalam rapat hari ini, Komisi III DPR menyoroti apakah tuduhan markup ini didasarkan pada audit forensik yang tepat atau hanya sekadar asumsi administratif. Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah bahwa penggunaan dana desa untuk kegiatan promosi memerlukan regulasi yang lebih jelas agar tidak terjebak dalam masalah hukum di kemudian hari.
Peran CV Promiseland dalam Proyek Desa
Amsal Sitepu, melalui CV Promiseland, dipercaya untuk menggarap konten visual promosi desa di Kabupaten Karo. Konten tersebut bertujuan untuk mengangkat potensi wisata dan ekonomi lokal. Namun, ketika hasil audit menemukan selisih antara anggaran yang dikeluarkan dengan ekspektasi harga pihak pemeriksa, tuduhan korupsi pun muncul.
Rapat hari ini diharapkan mampu membedah:
- Prosedur Kontrak: Apakah perjanjian kerja sama antara desa dan vendor sudah sesuai dengan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Audit Investigatif: Apakah pihak penyidik memiliki ahli yang kompeten di bidang videografi untuk menilai kewajaran biaya produksi.
- Transparansi Anggaran: Bagaimana desa mengelola dana untuk kegiatan kreatif agar tetap akuntabel.

Dampak Kasus Amsal Terhadap Industri Kreatif Nasional
Jika kasus ini berlanjut ke pengadilan dengan dakwaan yang lemah, dampaknya akan sangat masif bagi ekosistem ekonomi kreatif. Pelaku industri kreatif akan menjadi enggan untuk terlibat dalam proyek-proyek pemerintah karena risiko hukum yang tidak menentu.
Pemerintah perlu menyadari bahwa di tahun 2026 ini, digitalisasi desa adalah kunci kemajuan. Kebutuhan akan konten video berkualitas tinggi sangat mendesak untuk promosi pariwisata daerah. Oleh karena itu, Komisi III DPR RI memandang penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku kreatif agar mereka dapat berkarya tanpa rasa takut.
Harapan dari RDPU Hari Ini
Rapat hari ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang konkret, seperti:
- Penyusunan panduan harga acuan untuk jasa kreatif dalam proyek pemerintah.
- Pentingnya keterlibatan ahli industri kreatif dalam pemeriksaan kasus serupa di masa depan.
- Penghentian kriminalisasi terhadap perbedaan nilai kontrak yang bersifat subjektif.
Kesimpulan
Kasus dugaan markup anggaran yang menjerat Amsal Sitepu adalah pengingat bagi kita semua tentang pentingnya memahami karakteristik industri kreatif. Rapat yang digelar Komisi III DPR hari ini menjadi momentum krusial untuk meluruskan persepsi antara penegakan hukum dan kebebasan berkarya. Diharapkan, hasil dari rapat ini akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif di seluruh Indonesia, sehingga mereka dapat terus berkontribusi bagi kemajuan ekonomi nasional tanpa khawatir terjebak dalam jeratan hukum yang tidak proporsional.

















