Sebuah insiden tragis di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang melibatkan seorang suami bernama Hogi Minaya dalam upaya membela istrinya dari aksi penjambretan, telah memicu gelombang perdebatan hukum dan publik yang mendalam. Kasus ini, di mana Hogi mengejar pelaku hingga berujung pada kematian dua penjambret, kini menjadi sorotan tajam setelah Hogi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Di tengah kontroversi yang memanas, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, secara tegas melontarkan pandangannya, menyatakan bahwa tindakan Hogi Minaya seharusnya dikategorikan sebagai
pembelaan terpaksa atau noodweer, dan mestinya tidak perlu dilanjutkan ke ranah pidana. Pernyataan ini, yang disampaikan oleh seorang pakar hukum pidana terkemuka, membuka diskusi krusial mengenai batas-batas pembelaan diri, interpretasi hukum, serta peran aparat penegak hukum dalam menanggapi situasi yang sarat emosi dan insting.
Ketika Hukum Berhadapan dengan Insting: Analisis Kasus Hogi Minaya
Dalam kapasitasnya sebagai seorang akademisi dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor Eddy Hiariej menekankan bahwa pandangannya terhadap kasus ini murni bersifat keilmuan, bukan sebagai representasi dari jabatan Wamenkumham. Penegasan ini sangat penting untuk menghindari persepsi adanya intervensi politik terhadap proses hukum yang sedang berjalan, sebuah etika yang selalu dijunjung tinggi dalam sistem peradilan. “Ini saya tidak berbicara sebagai Wakil Menteri ya, karena kalau berbicara sebagai Wakil Menteri bisa bahaya, dianggap melakukan intervensi terhadap kinerja aparat penegak hukum,” tegas Eddy dalam sebuah kesempatan di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, pada Kamis, 29 Januari 2026, di sela-sela agenda sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dari perspektif keilmuan, Eddy dengan lugas menyatakan, “Kalau ditanya sebagai guru besar hukum pidana, menurut pendapat saya, kasus itu adalah pembelaan terpaksa.” Pandangan ini didukung oleh berbagai referensi tambahan, di mana Eddy Hiariej secara konsisten mengkritik penetapan tersangka Hogi Minaya, bahkan secara spesifik menyebutkan bahwa “seharusnya tidak ada kasusnya itu,” mengindikasikan ketidaksesuaian penanganan awal oleh Polresta Sleman.
Peristiwa tragis yang menjadi pangkal perdebatan ini bermula ketika Arsita, istri dari Hogi Minaya, sedang mengendarai sepeda motornya di jalanan Sleman. Tiba-tiba, ia menjadi korban penjambretan yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial RDA dan RS, yang diketahui merupakan warga Pagar Alam, Sumatera Selatan. Secara kebetulan, Hogi Minaya saat itu sedang mengendarai mobil Mitsubishi Xpander miliknya, berada tepat di belakang dan samping kanan motor istrinya. Menyaksikan langsung detik-detik tas istrinya dirampas di depan matanya, Hogi tidak berpikir panjang. Insting untuk melindungi dan membela hak milik istrinya seketika mengambil alih, mendorongnya untuk secara spontan mengejar kedua pelaku jambret tersebut. Pengejaran dramatis pun terjadi di jalanan, di mana Hogi berupaya menghentikan laju motor penjambret. Dalam upaya pengejaran yang penuh ketegangan tersebut, beberapa kali terjadi senggolan antara mobil Hogi dan motor pelaku. Puncaknya, motor yang dikendarai oleh RDA dan RS terpental, menabrak tembok dengan keras, yang mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian. Insiden ini, yang berawal dari aksi kriminal, seketika berubah menjadi tragedi ganda yang melibatkan korban dan pelaku.
Namun, alih-alih mendapatkan simpati penuh sebagai korban, Hogi Minaya justru menghadapi kenyataan pahit. Belakangan, Polresta Sleman menetapkannya sebagai tersangka. Dasar penetapan tersangka ini mengacu pada Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 311 UU LLAJ terkait tindakan sengaja yang membahayakan nyawa. Penerapan pasal-pasal ini memicu kontroversi besar. Publik dan para ahli hukum mempertanyakan relevansi penggunaan undang-undang lalu lintas untuk kasus yang berakar pada upaya pembelaan diri terhadap tindak pidana. Apakah tindakan Hogi murni kelalaian dalam berkendara, ataukah itu adalah respons yang wajar dalam situasi darurat? Perdebatan ini menyoroti celah interpretasi hukum dan bagaimana aparat penegak hukum seharusnya menimbang konteks keseluruhan sebuah peristiwa.
Membongkar Konsep Pembelaan Terpaksa: Perspektif Hukum dan Akademis
Profesor Eddy Hiariej, dalam penjelasannya, berupaya meluruskan pemahaman yang seringkali sempit mengenai konsep
pembelaan terpaksa atau noodweer dalam hukum pidana. Ia menegaskan bahwa pembelaan diri tidak hanya berlaku manakala nyawa atau tubuh seseorang terancam secara langsung, melainkan juga mencakup upaya untuk melindungi properti atau hak milik yang sedang diserang. Untuk memperkuat argumentasinya, Eddy merujuk pada salah satu karya klasik hukum pidana, yakni buku “Leerboek Nederlands Strafrecht” yang ditulis oleh H. B. Vos dan diterbitkan pada tahun 1950. Dalam literatur tersebut, dijelaskan secara gamblang bahwa kasus pembelaan terpaksa dapat diberlakukan selama barang curian masih berada dalam penguasaan pelaku kejahatan. Konsep ini sangat relevan dengan kasus Hogi Minaya, di mana ia bereaksi secara instan dan mengejar pelaku sesaat setelah tas milik istrinya dirampas dan masih berada di tangan penjambret. Kondisi ini memenuhi prasyarat bahwa serangan terhadap hak milik masih berlangsung, sehingga tindakan Hogi dapat diinterpretasikan sebagai respons yang sah dalam konteks pembelaan terpaksa. Bahkan, Eddy menambahkan, jika pun tindakan Hogi dianggap melampaui batas kewajaran, setidaknya itu bisa dikategorikan sebagai
noodweer exces, yaitu pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang dalam hukum pidana biasanya berimplikasi pada pengurangan atau penghapusan pidana.
Lebih lanjut, Eddy Hiariej juga menyoroti perkembangan signifikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang memberikan wewenang lebih luas dalam menentukan suatu tindakan sebagai pembelaan terpaksa. Menurutnya, di bawah regulasi baru ini, penentuan
pembelaan terpaksa tidak lagi menjadi domain eksklusif hakim di pengadilan. Otoritas ini kini juga dapat diemban oleh polisi atau jaksa pada tahap penyelidikan atau penuntutan. Perubahan ini merupakan langkah progresif yang bertujuan untuk mempercepat proses penegakan hukum dan mencegah kriminalisasi terhadap individu yang bertindak dalam situasi pembelaan diri yang sah. Jika polisi atau jaksa sejak awal dapat mengidentifikasi adanya unsur
noodweer, maka perkara tersebut seharusnya tidak perlu dilanjutkan ke pengadilan, menghemat waktu dan sumber daya, serta menghindari beban psikologis yang tidak perlu bagi korban. Dengan demikian, Eddy menyimpulkan bahwa berdasarkan pendapat pribadinya sebagai ahli hukum, kasus Hogi Minaya secara meyakinkan masuk dalam kategori pembelaan terpaksa. “Kalau pembelaan terpaksa, berarti
no case, tidak ada kasus,” tegasnya, menggarisbawahi bahwa jika kondisi
noodweer terpenuhi, maka tidak ada tindak pidana yang dapat dipersangkakan.


















