Dinamika hukum terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kini memasuki babak baru yang penuh ketegangan setelah dua tokoh aktivis kawakan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, resmi melaporkan pakar telematika Roy Suryo beserta kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, ke Polda Metro Jaya pada Minggu malam, 25 Januari 2026. Laporan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini mencuat sebagai respons balasan yang tajam atas tudingan “pengkhianat” yang dialamatkan kepada mereka pasca diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Perseteruan ini tidak hanya melibatkan adu argumen hukum di meja penyidik, tetapi juga mencerminkan keretakan internal yang mendalam di tubuh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) serta memicu perdebatan publik mengenai transparansi dan integritas penegakan hukum di Indonesia dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan figur otoritas negara.
Laporan yang dilayangkan oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana ini diterima oleh pihak kepolisian dengan dua nomor laporan yang berbeda namun memiliki substansi yang serupa, yakni merasa nama baik mereka telah diinjak-injak oleh pernyataan para terlapor di berbagai kanal media. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya pada Senin, 26 Januari 2026, membenarkan adanya pelaporan tersebut. Menurut Budi, pelapor merasa tersinggung dan dirugikan secara reputasi akibat pernyataan Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo yang menyebut langkah mereka melakukan mediasi dengan pihak Joko Widodo sebagai bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan rekan-rekan mereka yang lain. Damai Hari Lubis secara spesifik melaporkan Ahmad Khozinudin, sementara Eggi Sudjana mengambil langkah lebih jauh dengan melaporkan Roy Suryo sekaligus Ahmad Khozinudin atas rentetan pernyataan yang dinilai tendensius dan menyerang kehormatan pribadi maupun profesi mereka sebagai advokat.
Konflik ini bermula dari pergeseran posisi hukum Eggi dan Damai yang sebelumnya berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Jokowi. Namun, situasi berubah drastis setelah keduanya memutuskan untuk menyambangi kediaman pribadi Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah, pada 8 Januari 2026. Kunjungan tersebut, yang diklaim sebagai upaya silaturahmi dan tabayun, berujung pada pemberian maaf secara pribadi oleh Jokowi dan kesepakatan untuk menyelesaikan perkara melalui jalur damai. Langkah inilah yang kemudian memicu kemarahan di kubu Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Khozinudin dengan tegas menyatakan bahwa predikat “pengkhianat” yang ia sematkan kepada Damai dan Eggi bukanlah tanpa alasan. Ia menuding keduanya telah bertindak sepihak mengatasnamakan TPUA tanpa adanya persetujuan dari anggota organisasi lainnya, serta meninggalkan tiga tersangka lain dalam klaster pertama, yakni Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah, yang justru berakhir dengan pemecatan dari struktur TPUA.
Perseteruan Internal dan Tudingan Pengkhianatan di Balik Kasus Ijazah
Ahmad Khozinudin, yang mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai laporan polisi terhadap dirinya, tetap berdiri teguh pada argumennya bahwa langkah Eggi dan Damai adalah sebuah bentuk demoralisasi terhadap gerakan yang mereka bangun sejak awal. Ia menekankan bahwa kunjungan ke Solo tersebut merupakan pilihan sadar yang mencederai solidaritas antar-tersangka. Lebih lanjut, Khozinudin menyoroti aspek yuridis mengenai ancaman hukuman yang menjerat para tersangka. Menurut pandangannya, perkara yang melibatkan pasal-pasal dengan ancaman pidana di atas lima tahun, seperti yang dituduhkan dalam kasus ijazah ini, secara normatif sulit untuk diselesaikan hanya melalui mekanisme restorative justice. Ia menilai ada ketidakadilan prosedural di mana beberapa individu mendapatkan “karpet merah” menuju perdamaian, sementara rekan seperjuangan lainnya masih harus menghadapi beban hukum yang berat.
Di sisi lain, Roy Suryo juga memberikan reaksi keras terhadap pelaporan ini. Dengan gaya bicaranya yang khas, Roy sempat melontarkan pernyataan kontroversial dengan menyebut para pelapor sebagai “tuyul” yang harus diproses oleh kepolisian jika laporan tersebut dilanjutkan. Pernyataan ini semakin memperkeruh suasana dan menambah daftar panjang materi yang dianggap sebagai fitnah oleh pihak Eggi Sudjana. Perselisihan ini kini tidak lagi sekadar soal keaslian ijazah seorang mantan presiden, melainkan telah bergeser menjadi perang terbuka antar-aktivis dan praktisi hukum yang sebelumnya berada di barisan yang sama. Kehadiran Aziz Yanuar, pengacara yang juga dikenal dekat dengan kalangan aktivis, dalam mendampingi Eggi Sudjana saat konferensi pers, menunjukkan betapa kompleksnya jaring relasi dan kepentingan yang saling bertabrakan dalam kasus ini.
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memang menjadi titik balik yang sangat krusial. Keputusan penyidik untuk menghentikan perkara berdasarkan keadilan restoratif ini diambil setelah adanya mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian. Dalam pertemuan di Solo tersebut, Joko Widodo dilaporkan telah memberikan maaf secara tulus dan mendorong terciptanya harmoni nasional. Namun, bagi tim hukum Roy Suryo yang dipimpin oleh advokat senior Refly Harun, langkah ini dipandang sebagai sebuah anomali hukum. Refly secara terbuka mempertanyakan kejanggalan di balik proses mediasi tersebut, terutama keterlibatan aktif penyidik Polda Metro Jaya yang dinilai terlalu jauh hingga mendampingi para tersangka ke Solo untuk bertemu dengan pelapor.
Polemik Prosedural dan Kritik Tajam Terhadap Implementasi Restorative Justice
Refly Harun menegaskan bahwa kritiknya bukan semata-mata karena tidak setuju dengan penghentian perkara, melainkan pada bagaimana hukum ditegakkan secara diskriminatif atau tidak transparan. Ia merujuk pada Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE yang menjadi dasar penyidikan awal. Menurut Refly, berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diperbarui serta semangat penegakan hukum yang akuntabel, pasal-pasal dengan kualifikasi delik tersebut seharusnya memiliki batasan ketat untuk diterapkan restorative justice. Ia mencurigai adanya unsur rekayasa atau muslihat dalam proses perdamaian yang terkesan sangat instan dan eksklusif bagi individu tertentu saja.
Senada dengan Refly, Jahmada Girsang yang juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum Roy Suryo, menyoroti aspek legalitas formal dengan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026. SEMA terbaru tersebut mengatur secara rigid bahwa pelaksanaan restorative justice harus melalui tahapan yang berlapis, transparan, dan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru demi menghindari penyalahgunaan wewenang. Jahmada menekankan bahwa pada tahap penyidikan, penerapan keadilan restoratif harus memenuhi syarat materiil dan formil yang sangat ketat, termasuk adanya kesepakatan dari semua pihak yang terlibat tanpa tekanan. Kehadiran polisi yang seolah-olah menjadi “fasilitator perjalanan” ke Solo dianggap telah melampaui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) penyidik, sehingga menimbulkan persepsi negatif di mata publik mengenai netralitas institusi Polri.
Hingga saat ini, publik masih menunggu penjelasan lebih mendalam dari Polda Metro Jaya mengenai dasar pertimbangan hukum yang komprehensif terkait penerapan restorative justice dalam perkara yang sangat sensitif ini. Kasus ijazah palsu ini telah berkembang menjadi bola salju yang menyentuh berbagai aspek, mulai dari legitimasi kekuasaan, batas-batas kebebasan berekspresi, hingga integritas sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan adanya laporan balik dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin, drama hukum ini dipastikan akan berlangsung panjang dan penuh dengan manuver-manuver baru di masa mendatang. Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan akan terus mengawal proses ini dan menuntut transparansi penuh agar hukum tidak hanya tajam ke satu arah, tetapi benar-benar menjadi instrumen keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.


















