Pemerintah Republik Indonesia hingga saat ini belum menerima komunikasi resmi atau lanjutan dari individu-individu warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam konflik bersenjata di luar negeri. Ketiadaan komunikasi ini menciptakan tantangan signifikan bagi otoritas dalam negeri, baik dari segi perlindungan warga negara, penegakan hukum, maupun upaya diplomatik. Umumnya, informasi mengenai keterlibatan warga negara Indonesia dalam kancah konflik global justru terungkap melalui pengakuan atau tindakan dari para pelaku itu sendiri, seringkali melalui media sosial atau laporan tidak resmi yang kemudian diverifikasi oleh pihak berwenang. Situasi ini mengindikasikan kesulitan dalam memantau secara proaktif pergerakan warga negara yang berpotensi terlibat dalam aktivitas militer di luar yurisdiksi nasional, serta menyoroti pentingnya kesadaran hukum bagi setiap individu.
Menanggapi fenomena ini, negara telah menegaskan prinsip fundamental bahwa hukum tidak akan menunggu klarifikasi atau pembelaan setelah suatu pelanggaran serius terjadi. Pernyataan tegas ini, yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), menggarisbawahi bahwa tindakan bergabung dengan angkatan bersenjata asing atau menjadi tentara bayaran tanpa izin resmi dari Pemerintah Indonesia merupakan pelanggaran berat yang memiliki konsekuensi hukum langsung dan signifikan terhadap status kewarganegaraan seseorang. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia secara eksplisit mengatur kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia, salah satunya adalah “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden”. Ini bukan sekadar ancaman, melainkan ketentuan hukum yang memiliki implikasi serius, termasuk potensi menjadi tanpa kewarganegaraan (stateless) dan kehilangan hak-hak fundamental sebagai warga negara Indonesia.
Kasus Bripda Muhammad Rio: Desersi dan Dugaan Keterlibatan di Donbass
Dalam perkembangan terbaru yang menghebohkan publik, diberitakan bahwa Bripda Muhammad Rio, seorang anggota aktif Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Kepolisian Daerah Aceh, diduga telah melakukan tindakan desersi. Desersi merupakan pelanggaran disiplin militer atau kepolisian yang sangat serius, di mana seorang anggota meninggalkan tugas tanpa izin resmi dari pimpinan satuannya. Lebih jauh lagi, Bripda Rio kini dikabarkan telah bergabung menjadi tentara bayaran untuk Angkatan Bersenjata Federasi Rusia, sebuah langkah yang menempatkannya dalam kancah konflik internasional yang sangat berbahaya. Laporan ini, sebagaimana dilansir oleh media terkemuka Kompas.com, menyebutkan bahwa Bripda Rio diduga kuat berada di wilayah Donbass, sebuah kawasan di Ukraina timur yang menjadi episentrum konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina.
Tindakan desersi yang dilakukan oleh Bripda Muhammad Rio tidak hanya melanggar kode etik dan disiplin kepolisian, tetapi juga membawa implikasi hukum yang sangat berat. Sebagai anggota Satbrimob, unit elite kepolisian yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara, kepergian Rio tanpa izin pimpinan merupakan cerminan pengabaian sumpah dan janji dinas. Hukum di Indonesia, khususnya yang mengatur tentang kepolisian dan militer, memiliki sanksi tegas bagi pelaku desersi, mulai dari pemecatan tidak hormat hingga ancaman pidana. Lebih dari itu, dugaan keterlibatannya sebagai tentara bayaran Rusia menambah lapisan kompleksitas hukum dan geopolitik pada kasus ini, karena ia kini berpotensi menghadapi tuntutan hukum tidak hanya di Indonesia tetapi juga di bawah hukum internasional terkait keterlibatannya dalam konflik bersenjata.
Donbass: Jantung Konflik Rusia-Ukraina dan Bahaya bagi Warga Asing
Wilayah Donbass, yang mencakup sebagian besar oblast Donetsk dan Luhansk di Ukraina timur, telah menjadi pusat konflik yang berkepanjangan dan sangat intens antara Rusia dan Ukraina sejak tahun 2014. Kawasan ini memiliki sejarah panjang terkait identitas budaya dan politik, dengan sebagian besar penduduknya berbahasa Rusia dan memiliki ikatan kuat dengan Rusia. Konflik di Donbass memuncak dengan deklarasi kemerdekaan Republik Rakyat Donetsk dan Republik Rakyat Luhansk yang didukung Rusia, serta upaya aneksasi oleh Federasi Rusia pada tahun 2022. Kehadiran Bripda Rio di wilayah ini, jika terbukti, menempatkannya dalam situasi yang sangat berbahaya dan kompleks. Donbass adalah zona perang aktif dengan pertempuran sengit, penggunaan artileri berat, dan risiko tinggi bagi warga sipil maupun kombatan. Keterlibatan warga negara asing sebagai tentara bayaran di wilayah ini tidak hanya melanggar hukum negara asal mereka tetapi juga menempatkan mereka pada risiko ekstrem tanpa perlindungan hukum internasional yang memadai.
Konsep “tentara bayaran” (mercenary) sendiri memiliki definisi khusus di bawah hukum internasional, khususnya dalam Protokol Tambahan Konvensi Jenewa tahun 1977. Seseorang dianggap sebagai tentara bayaran jika direkrut secara khusus untuk bertempur dalam konflik bersenjata, termotivasi oleh keuntungan pribadi yang jauh melebihi gaji kombatan reguler, bukan warga negara pihak yang berkonflik, dan tidak tergabung dalam angkatan bersenjata pihak tersebut. Penting untuk dicatat bahwa tentara bayaran tidak dianggap sebagai kombatan yang sah dan oleh karena itu tidak berhak atas status tawanan perang (Prisoner of War/POW) jika ditangkap. Mereka dapat diadili sebagai penjahat biasa atau bahkan menghadapi tuduhan kejahatan perang, tergantung pada tindakan mereka di medan pertempuran. Keterlibatan Bripda Muhammad Rio sebagai tentara bayaran di Donbass akan menempatkannya dalam posisi yang sangat rentan di bawah kerangka hukum internasional, dengan potensi konsekuensi yang jauh lebih berat dibandingkan kombatan reguler.

















