Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Kapolres Bima Terancam Dipecat, Kompolnas Ungkap Potensi

Kiki Wijaya by Kiki Wijaya
March 4, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Eks Kapolres Bima Terancam Dipecat, Kompolnas Ungkap Potensi

#image_title

Sidang etik yang menentukan nasib karier Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro, mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, digelar pada Kamis, 19 Februari 2026, di Gedung Transnational Crime Center Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Kehadiran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam persidangan ini menggarisbawahi keseriusan kasus yang menjerat Didik, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Potensi sanksi maksimal, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan, menjadi sorotan utama, mencerminkan komitmen Polri dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang, terutama yang berkaitan dengan narkoba.

RELATED POSTS

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

Potensi Sanksi Maksimal: Pemecatan Menanti Eks Kapolres Bima Kota

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, secara tegas menyatakan bahwa berdasarkan pola kasus dan karakter yang terungkap, potensi Didik Putra Kuncoro untuk dijatuhi sanksi PTDH sangatlah besar. Pernyataan ini disampaikan Anam kepada awak media di depan lokasi persidangan, menegaskan bahwa pelanggaran berat seperti keterlibatan dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak akan ditoleransi dalam institusi Polri. Harapan besar disematkan pada sidang etik ini untuk tidak hanya mengungkap fakta-fakta terkait keterlibatan Didik, tetapi juga untuk menggali lebih dalam mengenai jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Anam menekankan bahwa peredaran narkoba dalam skala masif mustahil terjadi tanpa adanya struktur jaringan yang mendukung.

Kompolnas memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kecepatan dan kedalaman investigasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Kepercayaan publik terhadap institusi Polri sangat bergantung pada profesionalisme dan ketegasan dalam penindakan setiap pelanggaran. Anam meyakini bahwa sanksi yang akan dijatuhkan kepada Didik akan mencerminkan tingkat keparahan pelanggarannya, dengan kemungkinan besar mengarah pada sanksi yang paling berat. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pesan kuat bagi seluruh anggota Polri mengenai konsekuensi serius dari penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal.

Kronologi Kasus dan Temuan Narkotika

Sidang etik terhadap Didik Putra Kuncoro dijadwalkan berlangsung di Gedung Transnational Crime Center Mabes Polri. Kehadiran Didik di lokasi persidangan pada pukul 09.41 WIB menandai dimulainya proses penegakan disiplin internal. Kasus yang menjerat Didik ini bukanlah yang pertama kali melibatkan petinggi di jajaran Polres Bima Kota dalam kasus narkoba. Sebelumnya, sidang etik serupa telah digelar terhadap mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Malaungi, yang juga terjerat dalam kasus yang sama. Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 486 gram sabu, dan ia telah dijatuhi sanksi PTDH serta langsung ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat.

Penetapan status tersangka terhadap Didik Putra Kuncoro dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri setelah melalui gelar perkara pada Jumat siang, 13 Februari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Didik diduga telah mengonsumsi dan mendapatkan narkotika jenis sabu sejak Agustus 2025. Narkotika tersebut diperolehnya dari seorang bandar melalui perantara, yang ternyata adalah anak buahnya sendiri, Ajun Komisaris Malaungi. Hal ini menunjukkan adanya pola penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan oknum di dalam institusi kepolisian dalam jaringan narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan awal terhadap Didik dilakukan oleh Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Dalam proses interogasi, terungkap keberadaan sebuah koper putih milik Didik yang diduga kuat berisi narkotika. Koper tersebut ditemukan di rumah seorang anggota kepolisian lainnya, Ajun Inspektur Dua Dianita Agustina, yang berlokasi di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kediaman tersebut, penyidik menemukan koper berisi sejumlah barang bukti narkotika, meliputi 16,3 gram sabu, 23,5 gram ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamine.

Jerat Hukum dan Pendalaman Peran Pihak Lain

Didik Putra Kuncoro diduga kuat melanggar beberapa pasal hukum yang relevan dengan tindak pidana narkotika dan psikotropika. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Didik diduga melanggar Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang kemudian disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang juga disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran 1 Nomor Urut 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan hukum ini mencakup larangan terhadap penyalahgunaan, peredaran, dan kepemilikan narkotika serta psikotropika.

Penyidik Bareskrim Polri tidak berhenti pada Didik Putra Kuncoro saja, tetapi juga terus mendalami peran serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, termasuk Ajun Inspektur Dua Dianita Agustina dan istri Didik, Miranti Afrina. Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa pendalaman ini bertujuan untuk mengungkap secara tuntas seluruh mata rantai jaringan narkoba yang melibatkan oknum kepolisian. “Masih mendalami keterangan terkait dengan peran dan mens rea mereka,” ujar Eko, merujuk pada upaya untuk memahami motif dan niat jahat dari para pihak yang terkait. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai praktik penyalahgunaan narkoba di kalangan penegak hukum dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tags: Didik Putra KuncoroKapolres Bimakasus narkobapemecatan polisisidang etik Polri
ShareTweetPin
Kiki Wijaya

Kiki Wijaya

Related Posts

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Teror Air Keras Kembali Hantui Aktivis: Ahmad Sahroni Sebut Ini Ancaman Terstruktur bagi Demokrasi
Hukum

Teror Air Keras Kembali Hantui Aktivis: Ahmad Sahroni Sebut Ini Ancaman Terstruktur bagi Demokrasi

April 2, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal: Hinca Panjaitan Soroti Integritas Kejari Karo
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal: Hinca Panjaitan Soroti Integritas Kejari Karo

April 2, 2026
Next Post
Formappi Soroti Ahmad Sahroni Pimpin Komisi III

Formappi Soroti Ahmad Sahroni Pimpin Komisi III

Otak Buzzer Tian Bahtiar dan Ketua Tim Dituntut 8 Tahun Penjara

Otak Buzzer Tian Bahtiar dan Ketua Tim Dituntut 8 Tahun Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Prabowo Subianto: Jepang Pilar Strategis dalam Akselerasi Pembangunan Indonesia 2026

Prabowo Subianto: Jepang Pilar Strategis dalam Akselerasi Pembangunan Indonesia 2026

March 30, 2026
SBY: Situasi Dunia Mirip Jelang Perang Dunia!

SBY: Situasi Dunia Mirip Jelang Perang Dunia!

January 21, 2026
Harga Emas: Antam Anjlok, UBS Meroket Rp 2,9 Juta!

Harga Emas: Antam Anjlok, UBS Meroket Rp 2,9 Juta!

January 25, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI Bertanggung Jawab: Kunci Masa Depan Teknologi Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Wali Kota Solo Tegaskan WFH Tidak Berlaku bagi Petugas Layanan Publik: Fokus pada Efisiensi 2026
  • Harga Barang di Indonesia Melonjak: Dampak Rantai Pasok Global Akibat Konflik Timur Tengah 2026
  • Harga Plastik Meroket Imbas Konflik Timur Tengah: APINDO Kalsel Ungkap Ancaman Nyata bagi Industri Nasional

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026