Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu: Mantan Sekwan dan Bendahara Divonis Empat Tahun Penjara
BENGKULU – Keadilan akhirnya ditegakkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu dengan dijatuhkannya vonis penjara selama empat tahun kepada mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Erlangga, serta denda Rp 100 juta yang dapat diganti dengan kurungan tiga bulan. Vonis ini dijatuhkan pada Rabu, 28 Januari 2026, oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Paisol. Keputusan ini merupakan puncak dari penyelidikan mendalam terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu untuk tahun anggaran 2024. Majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebuah kesimpulan yang memicu gelombang pertanyaan mengenai akuntabilitas dan pengelolaan dana publik di lembaga legislatif. Kasus ini tidak hanya menyoroti pelanggaran anggaran, tetapi juga mengungkap kerugian negara yang signifikan, memicu perhatian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang. “Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas (Perjadin) di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2024,” ujar Ketua Majelis Hakim Paisol dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan pelanggaran yang terjadi dan menjadi landasan bagi hukuman yang dijatuhkan. Lebih lanjut, majelis hakim juga membebankan Erlangga untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar. Jika pembayaran ini tidak kunjung dilakukan dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Erlangga dapat disita oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka akan ada konsekuensi tambahan berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Menariknya, vonis ini tergolong lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Erlangga dengan hukuman penjara enam tahun dan uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar.
Vonis Berbeda untuk Para Terdakwa: Dari Hukuman Berat hingga Ringan
Tidak hanya mantan Sekretaris DPRD, Erlangga, yang menerima konsekuensi hukum. Mantan Bendahara Sekretariat DPRD, Dahyar, juga turut diganjar hukuman serupa. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun kepada Dahyar, dengan denda Rp 100 juta yang dapat diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Namun, beban hukum Dahyar tidak berhenti di situ. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, Dahyar akan menghadapi hukuman tambahan berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Vonis yang dijatuhkan kepada Dahyar ini juga menunjukkan adanya keringanan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar ia dihukum enam tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar. Perbedaan besaran uang pengganti antara Erlangga dan Dahyar mengindikasikan adanya pembagian peran dan tanggung jawab yang berbeda dalam pengelolaan anggaran yang bermasalah tersebut.
Sementara itu, lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini menerima vonis yang lebih ringan. Mereka adalah mantan Kepala Sub Bagian Umum, Rizan Putra; Pembantu Bendahara, Ade Yanto; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas, Rozi Marza; Staf PPTK, Lia Fita Sari; dan Pembantu Bendahara, Relly Pribadi. Kelima individu ini divonis dengan hukuman penjara selama satu tahun empat bulan. Selain itu, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sesuai dengan peran dan keterlibatan mereka. Rincian uang pengganti yang dibebankan kepada masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut: Rizan Putra Rp 85 juta, Ade Yanto Rp 85 juta, Rozi Marza Rp 171 juta, Lia Fita Sari Rp 85 juta, dan Relly Pribadi Rp 85 juta. Menariknya, kelima terdakwa ini dilaporkan telah membayarkan seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada mereka. Vonis yang dijatuhkan kepada kelima terdakwa ini juga menunjukkan adanya keringanan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta mereka dihukum dua tahun penjara.
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Penyelidikan ini mengungkap adanya dugaan penyimpangan dana yang cukup besar dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas. Berdasarkan perhitungan awal dari penyidik, kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 3 miliar. Angka ini merupakan bagian dari total anggaran yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu yang mencapai Rp 130 miliar. Skala kerugian negara ini menyoroti betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap setiap rupiah yang dibelanjakan oleh lembaga publik, terutama yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Korupsi, sekecil apapun, dapat menggerogoti kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan dan menghambat pembangunan daerah. Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparatur sipil negara. Upaya pemberantasan korupsi harus terus digalakkan, melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat, penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik ilegal.


















