Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Sekwan Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Huda Wijaya by Huda Wijaya
February 4, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Eks Sekwan Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Alasannya

#image_title

Gedung Pengadilan Tipikor Bengkulu

Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu: Mantan Sekwan dan Bendahara Divonis Empat Tahun Penjara

BENGKULU – Keadilan akhirnya ditegakkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu dengan dijatuhkannya vonis penjara selama empat tahun kepada mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Erlangga, serta denda Rp 100 juta yang dapat diganti dengan kurungan tiga bulan. Vonis ini dijatuhkan pada Rabu, 28 Januari 2026, oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Paisol. Keputusan ini merupakan puncak dari penyelidikan mendalam terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu untuk tahun anggaran 2024. Majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebuah kesimpulan yang memicu gelombang pertanyaan mengenai akuntabilitas dan pengelolaan dana publik di lembaga legislatif. Kasus ini tidak hanya menyoroti pelanggaran anggaran, tetapi juga mengungkap kerugian negara yang signifikan, memicu perhatian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah.

RELATED POSTS

Geger Sidang! Roy Suryo Tantang Ijazah Jokowi, Ungkap Tekanan

Buntut Fitnah Penjual Es Gabus, Anggota TNI Ditahan 21 Hari

Identitas Baru Raja Solo: Puruboyo Resmi Pakubuwono XIV

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang. “Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas (Perjadin) di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2024,” ujar Ketua Majelis Hakim Paisol dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan pelanggaran yang terjadi dan menjadi landasan bagi hukuman yang dijatuhkan. Lebih lanjut, majelis hakim juga membebankan Erlangga untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar. Jika pembayaran ini tidak kunjung dilakukan dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Erlangga dapat disita oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka akan ada konsekuensi tambahan berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Menariknya, vonis ini tergolong lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Erlangga dengan hukuman penjara enam tahun dan uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar.

Vonis Berbeda untuk Para Terdakwa: Dari Hukuman Berat hingga Ringan

Tidak hanya mantan Sekretaris DPRD, Erlangga, yang menerima konsekuensi hukum. Mantan Bendahara Sekretariat DPRD, Dahyar, juga turut diganjar hukuman serupa. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun kepada Dahyar, dengan denda Rp 100 juta yang dapat diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Namun, beban hukum Dahyar tidak berhenti di situ. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, Dahyar akan menghadapi hukuman tambahan berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Vonis yang dijatuhkan kepada Dahyar ini juga menunjukkan adanya keringanan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar ia dihukum enam tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar. Perbedaan besaran uang pengganti antara Erlangga dan Dahyar mengindikasikan adanya pembagian peran dan tanggung jawab yang berbeda dalam pengelolaan anggaran yang bermasalah tersebut.

Sementara itu, lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini menerima vonis yang lebih ringan. Mereka adalah mantan Kepala Sub Bagian Umum, Rizan Putra; Pembantu Bendahara, Ade Yanto; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas, Rozi Marza; Staf PPTK, Lia Fita Sari; dan Pembantu Bendahara, Relly Pribadi. Kelima individu ini divonis dengan hukuman penjara selama satu tahun empat bulan. Selain itu, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sesuai dengan peran dan keterlibatan mereka. Rincian uang pengganti yang dibebankan kepada masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut: Rizan Putra Rp 85 juta, Ade Yanto Rp 85 juta, Rozi Marza Rp 171 juta, Lia Fita Sari Rp 85 juta, dan Relly Pribadi Rp 85 juta. Menariknya, kelima terdakwa ini dilaporkan telah membayarkan seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada mereka. Vonis yang dijatuhkan kepada kelima terdakwa ini juga menunjukkan adanya keringanan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta mereka dihukum dua tahun penjara.

Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Penyelidikan ini mengungkap adanya dugaan penyimpangan dana yang cukup besar dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas. Berdasarkan perhitungan awal dari penyidik, kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 3 miliar. Angka ini merupakan bagian dari total anggaran yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu yang mencapai Rp 130 miliar. Skala kerugian negara ini menyoroti betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap setiap rupiah yang dibelanjakan oleh lembaga publik, terutama yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Korupsi, sekecil apapun, dapat menggerogoti kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan dan menghambat pembangunan daerah. Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparatur sipil negara. Upaya pemberantasan korupsi harus terus digalakkan, melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat, penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik ilegal.

ShareTweetPin
Huda Wijaya

Huda Wijaya

Related Posts

Geger Sidang! Roy Suryo Tantang Ijazah Jokowi, Ungkap Tekanan
Hukum

Geger Sidang! Roy Suryo Tantang Ijazah Jokowi, Ungkap Tekanan

February 4, 2026
Buntut Fitnah Penjual Es Gabus, Anggota TNI Ditahan 21 Hari
Hukum

Buntut Fitnah Penjual Es Gabus, Anggota TNI Ditahan 21 Hari

February 4, 2026
Identitas Baru Raja Solo: Puruboyo Resmi Pakubuwono XIV
Hukum

Identitas Baru Raja Solo: Puruboyo Resmi Pakubuwono XIV

February 4, 2026
Roy Suryo Balik Lapor Eggi Sudjana, Ada Apa?
Hukum

Roy Suryo Balik Lapor Eggi Sudjana, Ada Apa?

February 4, 2026
Pengacara Hogi Minaya Kunci Pintu Tali Asih
Hukum

Pengacara Hogi Minaya Kunci Pintu Tali Asih

February 3, 2026
Ammar Zoni: Usut Petugas Rutan Kasus Narkoba Saya!
Hukum

Ammar Zoni: Usut Petugas Rutan Kasus Narkoba Saya!

February 3, 2026
Next Post
Prakiraan cuaca Kaltim 30 Jan 2026 BMKG: 2 wilayah berpotensi hujan petir, Kubar waspada udara kabur

Prakiraan cuaca Kaltim 30 Jan 2026 BMKG: 2 wilayah berpotensi hujan petir, Kubar waspada udara kabur

Vincent Bongkar Tabiat Ezel, Alasan Kesal Boiyen Menikah Lalu CLBK

Vincent Bongkar Tabiat Ezel, Alasan Kesal Boiyen Menikah Lalu CLBK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Waspada Banjir, BMKG Prediksi Hujan Lebat Jabodetabek 24-26 Januari

Waspada Banjir, BMKG Prediksi Hujan Lebat Jabodetabek 24-26 Januari

January 27, 2026
PSIM vs Persebaya: Duel Sengit ISL Pekan 18!

PSIM vs Persebaya: Duel Sengit ISL Pekan 18!

January 28, 2026
Prabowo ke Inggris-Swiss Awal 2026, Ada Misi Apa?

Prabowo ke Inggris-Swiss Awal 2026, Ada Misi Apa?

January 20, 2026

Popular Stories

  • POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Cisarua: Lumpur Maut Mengubur Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 ABK WNI Jadi Korban Pembajakan Kapal Ikan di Somalia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transjakarta Banjir: Ini Penjelasan Terbaru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Geger Sidang! Roy Suryo Tantang Ijazah Jokowi, Ungkap Tekanan
  • Valentino Rossi Terkesima: Aspal Mandalika Kelas Dunia!
  • Persita vs Persija: Prediksi Skor & Head to Head Sengit

Categories

  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Energi
  • Health
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Keluarga
  • Keruntuhan Struktur
  • Keselamatan Penerbangan
  • Kriminal
  • Kripto
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Politics
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026