Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi pusat perhatian publik saat menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan. Pria yang lebih akrab disapa Noel ini hadir untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 19 Januari. Sidang ini menandai babak baru dalam upaya pembersihan birokrasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, di mana Noel didakwa telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk keuntungan pribadi. Kasus ini mencuat setelah adanya temuan mengenai praktik lancung dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sebuah sektor yang sangat krusial bagi perlindungan tenaga kerja di Indonesia namun justru dijadikan ladang pemerasan dan gratifikasi oleh oknum pejabat tinggi.
Dalam pemaparan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menguraikan secara mendalam bagaimana skema penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung selama kurun waktu hampir satu tahun, yakni sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025. Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, baik secara langsung maupun melalui perantara, telah menerima aliran dana segar yang totalnya mencapai angka fantastis sebesar Rp3.365.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah). Tidak hanya dalam bentuk uang tunai, Noel juga disebut menerima gratifikasi dalam bentuk barang mewah berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ. Penerimaan aset-aset bernilai tinggi ini diduga kuat berasal dari setoran sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan internal Kemnaker serta dari pihak swasta yang memiliki kepentingan bisnis terkait kebijakan ketenagakerjaan.
Skema Gratifikasi dan Pelanggaran Integritas Pejabat Publik
Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Noel semakin diperberat dengan fakta bahwa dirinya tidak pernah melaporkan penerimaan uang dan aset mewah tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, setiap pejabat negara yang menerima pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatannya wajib melapor dalam tenggang waktu maksimal 30 hari kerja. Karena kewajiban ini diabaikan, Jaksa menegaskan bahwa seluruh penerimaan tersebut secara hukum dianggap sebagai suap. Hal ini selaras dengan Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa menekankan bahwa ketiadaan alas hak yang sah secara hukum atas kepemilikan uang miliaran rupiah dan motor mewah tersebut membuktikan adanya niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri melalui jalur yang melawan hukum.
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut secara tegas menguraikan bahwa seluruh rangkaian penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dikualifikasikan sebagai suap karena tidak memiliki dasar hukum yang legal. “Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan Gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh Terdakwa IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” urai Jaksa di hadapan majelis hakim. Praktik ini dinilai telah merusak tatanan birokrasi dan mencederai kepercayaan publik terhadap kementerian yang seharusnya melindungi hak-hak pekerja. Penggunaan jabatan Wamenaker untuk mengintervensi proses administratif demi keuntungan finansial pribadi menjadi poin utama yang ditekankan oleh tim penuntut dalam membangun konstruksi hukum atas kasus ini.
Keterlibatan Kolektif dan Jaringan Mafia Sertifikasi K3
Kasus ini ternyata tidak hanya berhenti pada sosok Immanuel Ebenezer semata. Jaksa juga mengungkap adanya jaringan sistemik yang melibatkan sepuluh orang lainnya, yang terdiri dari pejabat struktural di Kemnaker hingga pihak swasta. Para terdakwa lain yang diduga kuat berperan dalam ekosistem korupsi ini meliputi:
- Irvian Bobby Mahendro: Menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 untuk periode tahun 2022-2025, yang diduga memiliki peran sentral dalam pengaturan administrasi kelembagaan.
- Gerry Aditya Herwanto Putra: Selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, yang bertanggung jawab atas penilaian kelayakan sertifikasi.
- Subhan: Menjabat sebagai Sub Koordinator Keselamatan Kerja pada Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025.
- Anitasari Kusumawati: Selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja yang menjabat dari tahun 2020 hingga saat ini.
- Fahrurozi: Pejabat tinggi yang menjabat sebagai Dirjen Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025.
- Hery Sutanto: Mantan Direktur Bina Kelembagaan yang menjabat dari tahun 2021 hingga Februari 2025.
- Sekasari Kartika Putri: Bertindak dalam kapasitasnya sebagai Subkoordinator di unit terkait.
- Supriadi: Berperan sebagai koordinator yang memfasilitasi komunikasi operasional.
- Temurila: Perwakilan dari pihak swasta, yakni PT KEM Indonesia, yang diduga sebagai pemberi suap.
- Miki Mahfud: Juga merupakan pihak dari PT KEM Indonesia yang terlibat dalam transaksi ilegal demi kelancaran bisnis perusahaan.
Dalam surat dakwaan yang lebih spesifik, Jaksa memaparkan bahwa Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia diduga telah menggelontorkan dana sebesar Rp6.522.360.000,00 (enam miliar lima ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah). Uang tersebut diberikan kepada Noel dan kroninya sebagai “pelicin” agar proses Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi serta Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat disetujui tanpa hambatan. Skema ini menunjukkan adanya kolaborasi jahat antara regulator dan pelaku usaha, di mana standar keselamatan kerja yang seharusnya dijaga ketat justru dikompromikan demi aliran dana ilegal. Peran para pejabat mulai dari tingkat Subkoordinator hingga Direktur Jenderal menunjukkan betapa terstrukturnya praktik korupsi di unit kerja tersebut, yang secara kolektif mengabaikan integritas demi keuntungan bersama.
Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Immanuel Ebenezer dengan pasal-pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman berat. Noel didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Jaksa juga menyertakan jeratan hukum melalui Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan negara dalam menindak tegas pejabat yang melakukan praktik gratifikasi dan suap, terutama dalam kasus yang berdampak pada keselamatan publik melalui sertifikasi K3 yang tidak objektif. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa pada pekan mendatang.


















