Sebuah kasus narkoba berskala masif yang melibatkan penyelundupan hampir dua ton sabu telah menyeret seorang anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan ke ambang hukuman mati, memicu gelombang kontroversi dan perdebatan sengit di ranah hukum serta politik Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikukuh bahwa tuntutan pidana mati yang diajukan terhadap Fandi Ramadhan sudah berdasarkan fakta hukum yang kuat dan alat bukti yang terungkap di persidangan, termasuk adanya niat jahat atau mens rea. Namun, di sisi lain, polemik ini telah menarik perhatian serius dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang, melalui rapat dengar pendapat umum, mempertanyakan urgensi dan dasar tuntutan maksimal tersebut, terutama mengingat posisi Fandi yang dinilai bukan sebagai pengendali utama jaringan narkoba. Perkara ini, yang berawal dari penangkapan Kapal Sea Dragon di perairan Kepulauan Riau pada 21 Mei 2025, kini menanti putusan akhir pada 5 Maret 2026, menjadi sorotan tajam tentang keadilan dan penegakan hukum dalam memerangi kejahatan narkotika di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya kepada awak media di Kejati Sumut pada Kamis, 26 Februari, secara tegas menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjalankan tugas penuntutan berdasarkan seluruh berkas perkara dan fakta-fakta hukum yang terang benderang di persidangan, bukan berdasarkan opini publik atau asumsi semata. Pernyataan ini sekaligus menepis berbagai spekulasi yang muncul di masyarakat terkait tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan. Anang menjelaskan secara rinci bahwa keterlibatan Fandi dalam jaringan penyelundupan narkoba ini bukan sekadar insiden singkat atau kebetulan. Menurut data yang dimiliki Kejaksaan, Fandi Ramadhan diketahui sudah berada di Bangkok, Thailand, sejak tanggal 1 Mei 2025, jauh sebelum penangkapan terjadi, untuk mulai bekerja di kapal tersebut. Ini membantah narasi yang menyebutkan Fandi baru bekerja selama tiga hari sebelum insiden penangkapan. “Yang bersangkutan itu tidak (bekerja selama) tiga hari. Kalau seolah dia tiga hari kerja, yang bersangkutan itu cukup (lama) dari mulai 1 Mei sudah ada di sana, mereka sudah ada di Bangkok. Sepuluh hari kemudian, mereka berada stay di Bangkok,” ujar Anang.
Lebih lanjut, Anang memaparkan kronologi yang mencurigakan terkait operasional kapal yang dinaiki Fandi dan para ABK lainnya. Mereka awalnya diinstruksikan untuk membawa barang yang disebut-sebut sebagai minyak menggunakan kapal tanker. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kapal tanker tersebut ternyata kosong melompong, tanpa muatan minyak sedikit pun. Kejanggalan semakin mencolok ketika kapal itu tidak bersandar di pelabuhan sebagaimana mestinya untuk memuat atau membongkar barang, melainkan justru bergerak ke tengah laut. “Para ABK ini ada kegiatan untuk membawa barang yang katanya itu barang minyak itu kapal tanker. Ternyata kapal tankernya kosong, enggak ada-apa. Dan mereka bukannya bersandar di pelabuhan, tapi mereka ke tengah (laut) loh. Tidak sebagaimana mestinya,” sambung Anang, mengindikasikan adanya penyimpangan prosedur yang signifikan dan mencurigakan.
Kejaksaan: Para ABK Mengetahui Pengiriman Narkoba dan Adanya Niat Jahat
Pihak Kejaksaan Agung sangat meyakini bahwa para anak buah kapal, termasuk Fandi Ramadhan, memiliki pengetahuan penuh dan kesadaran akan adanya pengiriman barang haram tersebut. Anang Supriatna menjelaskan bahwa ada bukti kuat yang menunjukkan para ABK mengetahui bahwa kardus-kardus yang diangkut berisi narkoba jenis sabu. “Mereka mengetahui bahwa ada pengiriman barang dalam bentuk kardus dan itu narkoba jenis sabu hampir 2 ton. Dan mereka mengerti kenapa mereka mengerti? Buktinya transaksinya ada di tengah laut, menyadari,” imbuh Anang. Fakta bahwa transaksi dilakukan di tengah laut, jauh dari pengawasan pelabuhan dan otoritas resmi, menjadi indikasi kuat adanya upaya penyembunyian dan kesengajaan untuk menghindari deteksi. Setelah barang haram itu tiba di kapal, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, barang-barang tersebut tidak ditempatkan secara terbuka, melainkan disembunyikan di berbagai lokasi tersembunyi, termasuk di bagian haluan kapal dan bahkan di dalam tangki minyak yang kosong. Tindakan penyembunyian ini semakin memperkuat dugaan bahwa para ABK sepenuhnya sadar akan sifat ilegal dari muatan yang mereka bawa.
Adanya Mens Rea dalam Kasus Penyelundupan Sabu
Anang Supriatna menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini adanya niat jahat atau mens rea pada diri para terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan, dalam perbuatan yang didakwakan. Konsep mens rea, sebagai salah satu elemen penting dalam hukum pidana, merujuk pada kondisi mental atau kesadaran seseorang untuk melakukan suatu tindak pidana. Dalam konteks kasus ini, beberapa indikasi kuat yang menunjukkan adanya mens rea telah terungkap. “Jadi di situ kelihatan mens rea-nya ada dan mereka memperoleh uang sebelumnya. Sebelum melakukan itu, mendapat uang operasional dari pemilik kapal tanker dan dijanjikan. Kemudian apabila sampai di sana, dua kali lipat kan. Artinya, mens rea di situ sudah ada,” jelas Anang. Adanya iming-iming imbalan finansial, berupa uang operasional di awal dan janji pembayaran dua kali lipat setelah barang berhasil diantar, menjadi bukti kuat bahwa para ABK tidak hanya terlibat secara pasif, melainkan secara aktif dan sadar mengambil bagian dalam kejahatan ini demi keuntungan pribadi. Hal ini sejalan dengan pernyataan Kejaksaan Agung yang konsisten menyatakan bahwa tuntutan mati sudah sesuai dengan fakta persidangan dan alat bukti yang ada, serta adanya niat jahat yang terbukti.
Mengenai pleidoi atau pembelaan yang diajukan oleh Fandi Ramadhan dan tim kuasa hukumnya, Anang Supriatna menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak konstitusional setiap terdakwa. Pihak Kejaksaan tidak mempermasalahkan pembelaan tersebut, namun menekankan bahwa keputusan akhir akan berada di tangan Majelis Hakim yang akan memutus perkara berdasarkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan narasi pembelaan semata. “Pleidoi dari penasihat hukum terhadap terdakwa Fandi Ramadhan, meyakini bahwa perbuatan dia seperti apa silakan saja. Itu pembelaan hak dari terdakwa, tinggal nanti bisakah meyakinkan,” ucap Anang. Ia juga menambahkan bahwa negara hadir dan berkomitmen untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba. Anang menggarisbawahi betapa berbahayanya jika 1,9 ton sabu tersebut berhasil diedarkan, mengingat dampaknya yang destruktif bagi masyarakat. “Bayangkan 2 ton sabu, untung ketahuan, kalau enggak?. Tapi kita semata-mata berdasarkan fakta hukum seperti apa, silakan. Tentunya majelis hakim nanti akan memutus sesuai dengan fakta dan juga nanti akan diperhatikan semua,” lanjutnya, menekankan pentingnya putusan yang adil dan berdasarkan bukti.
Kasus ini bermula ketika Fandi Ramadhan ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai pada Rabu, 21 Mei 2025. Penangkapan terjadi setelah petugas menghentikan Kapal Sea Dragon yang dinaiki Fandi karena terdeteksi tidak memasang bendera negara saat melintas di perairan Kepulauan Riau, sebuah pelanggaran serius dalam pelayaran internasional. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, BNN berhasil menemukan 67 kardus yang mencurigakan. Kardus-kardus tersebut berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh Cina dengan merek “Guanyimang” berwarna hijau, yang di dalamnya terdapat serbuk kristal. Setelah diuji, serbuk kristal tersebut terkonfirmasi sebagai narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 1,9 ton. Sidang putusan untuk perkara ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 5 Maret 2026.
Intervensi Komisi III DPR RI dan Perdebatan Publik
Polemik tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan tidak hanya berputar di ranah hukum, tetapi juga merambah ke arena politik. Komisi III DPR RI, yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas kasus ini. RDPU tersebut dihadiri oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang menjadi kuasa hukum Fandi, serta kedua orang tua Fandi Ramadhan yang datang untuk menyampaikan curahan hati mereka. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa langkah Komisi III ini bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Ia menjelaskan bahwa tujuan RDPU adalah untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang disetujui untuk Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya, serta untuk memastikan perbaikan kinerja dalam sistem peradilan. “Kami ulangi bahwa kami tidak mengintervensi pengadilan, tapi kami harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat alokasi anggaran negara yang kami setujui untuk Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya haruslah membawa perbaikan kinerja,” ucap Habiburokhman.

















