Fenomena keterlibatan warga negara Indonesia dalam konflik bersenjata internasional kembali mencuat dan memicu guncangan hebat di korps Bhayangkara serta otoritas hukum nasional. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara tegas memberikan pernyataan otoritatif terkait nasib kewarganegaraan Muhammad Rio, seorang mantan personel Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh yang diduga kuat telah membelot dan bergabung sebagai tentara bayaran di pihak Rusia dalam palagan konflik di Ukraina. Supratman menekankan bahwa kedaulatan hukum Indonesia tidak memberikan ruang bagi warga negaranya untuk terlibat dalam dinas militer asing tanpa restu resmi dari otoritas tertinggi negara. Berdasarkan kerangka regulasi yang berlaku ketat di tanah air, status kewarganegaraan seorang individu dapat dinyatakan gugur secara otomatis apabila terbukti melakukan tindakan yang menunjukkan loyalitas kepada kekuatan militer asing. Pernyataan ini disampaikan Supratman pada Sabtu, 17 Januari 2026, menyusul laporan intelijen dan investigasi internal kepolisian yang mengonfirmasi keberadaan Rio di zona tempur Donbass, sebuah wilayah yang menjadi titik didih konfrontasi antara pasukan Rusia dan Ukraina.
Eskalasi kasus ini tidak hanya berhenti pada diskursus status kewarganegaraan, tetapi juga merambah pada tindakan administratif cepat yang akan diambil oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh adalah pencabutan paspor milik Muhammad Rio. Tindakan ini merupakan konsekuensi logis dan yuridis untuk membatasi ruang gerak internasional yang bersangkutan sekaligus menegaskan bahwa negara tidak lagi memberikan perlindungan diplomatik kepada individu yang telah melanggar sumpah setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keberadaan Rio di wilayah Donbass, yang secara de facto dikuasai atau menjadi medan operasi intensif militer Rusia, dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam beleid tersebut, diatur secara eksplisit bahwa kehilangan kewarganegaraan bagi seorang WNI dapat terjadi jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Kasus Rio menjadi preseden serius mengenai bagaimana seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga kedaulatan negara justru menyeberang menjadi kombatan di bawah bendera asing demi keuntungan finansial sebagai tentara bayaran.
Analisis Finansial dan Motivasi di Balik Desersi Sang Eks Brimob
Detail mengenai motif di balik keputusan nekat Muhammad Rio mulai terkuak melalui jejak digital yang ditinggalkannya. Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Joko Krisdiyanto, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai komunikasi terakhir Rio. Pada tanggal 7 Januari 2026, Rio secara terang-terangan mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada anggota Provos Satuan Brimob Polda Aceh serta beberapa atasan langsungnya. Dalam pesan tersebut, Rio tidak menunjukkan penyesalan, melainkan justru memamerkan status barunya sebagai tentara bayaran di Rusia. Ia secara rinci menggambarkan proses pendaftaran yang dilaluinya hingga mencapai garis depan pertempuran, serta memberikan rincian nominal kompensasi finansial yang ia terima. Rio menyebutkan bahwa ia telah menerima bonus awal atau signing bonus yang sangat menggiurkan sebesar 2 juta rubel, yang jika dikonversi ke dalam mata uang rupiah mencapai angka fantastis sekitar Rp 420 juta. Angka ini tentu jauh melampaui pendapatan resmi seorang personel kepolisian di Indonesia pada levelnya, yang diduga menjadi daya tarik utama bagi Rio untuk meninggalkan tugas dan negaranya.
Selain bonus awal yang masif, Rio juga membeberkan struktur gaji bulanan yang ia terima dari pihak Rusia. Ia mengklaim mendapatkan upah rutin sebesar 210 ribu rubel atau setara dengan Rp 42 juta per bulan. Informasi ini memberikan gambaran jelas mengenai bagaimana sindikat tentara bayaran internasional melakukan rekrutmen dengan menyasar individu-individu yang memiliki latar belakang pelatihan militer atau kepolisian khusus seperti Brimob. Kombes Pol Joko Krisdiyanto menegaskan bahwa seluruh keterangan tertulis yang disampaikan Rio melalui pesan singkat tersebut telah dijadikan bukti kuat dalam proses investigasi internal. Fenomena ini memicu kekhawatiran mendalam mengenai kerentanan personel keamanan terhadap iming-iming materi di tengah konflik geopolitik global. Polda Aceh melihat tindakan Rio bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap institusi dan negara yang dilakukan secara sadar demi motif ekonomi di zona perang internasional.
Kronologi Pelarian dan Jejak Perjalanan Internasional Menuju Rusia
Pelacakan terhadap aktivitas Muhammad Rio menunjukkan bahwa rencana desersi ini telah disusun secara sistematis. Berdasarkan catatan administratif Polda Aceh, Rio mulai meninggalkan tugasnya tanpa keterangan resmi (desersi) sejak tanggal 8 Desember 2025. Sejak hari itu, ia tidak pernah lagi menampakkan diri di kantor dan memutus komunikasi formal dengan kesatuannya. Upaya pencarian awal telah dilakukan oleh petugas internal, namun Rio tampaknya telah merencanakan pelariannya dengan sangat rapi. Polda Aceh bahkan telah melayangkan surat panggilan resmi sebanyak dua kali, yakni pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026, sebagai bagian dari prosedur standar penanganan personel yang tidak hadir tanpa izin. Namun, semua upaya persuasif dan administratif tersebut tidak membuahkan hasil karena pada saat surat-surat tersebut dilayangkan, Rio disinyalir sudah berada jauh di luar yurisdiksi hukum Indonesia, melintasi batas-batas negara menuju wilayah konflik.
Investigasi lebih lanjut yang dilakukan oleh Polda Aceh berhasil mengamankan bukti-bukti krusial terkait riwayat perjalanan internasional Rio. Data manifes penerbangan menunjukkan bahwa Rio terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong di Shanghai, Cina, pada tanggal 18 Desember 2025. Perjalanan ini merupakan langkah awal dari rute panjang menuju Rusia. Hanya berselang satu hari, pada 19 Desember 2025, ia melanjutkan penerbangan menuju Bandara Internasional Haikou Meilan, Cina. Penggunaan rute melalui Cina diduga kuat sebagai strategi untuk mengaburkan tujuan akhirnya ke Rusia, mengingat jalur penerbangan langsung atau koordinasi keamanan yang mungkin lebih ketat jika ia memilih rute konvensional lainnya. Polda Aceh kini telah mengantongi bukti fisik berupa dokumen paspor dan riwayat pembelian tiket perjalanan yang mengonfirmasi bahwa pelarian Rio adalah sebuah tindakan yang terencana dengan matang, bukan sebuah keputusan impulsif.
Rekam Jejak Indisipliner dan Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Kasus desersi dan bergabungnya Rio ke tentara asing ternyata bukanlah noda pertama dalam catatan kariernya di kepolisian. Kombes Pol Joko Krisdiyanto memaparkan bahwa sebelumnya Rio sudah memiliki catatan hitam terkait pelanggaran kode etik. Ia pernah dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun akibat terlibat dalam kasus perselingkuhan dan pernikahan siri, yang merupakan pelanggaran serius bagi anggota Polri. Pada tanggal 14 Mei 2025, melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rio secara resmi ditempatkan di bagian Pelayanan Markas (Yanma) Brimob sebagai bentuk hukuman dan pengawasan ketat. Namun, alih-alih memperbaiki diri selama masa demosi, Rio justru memilih jalan radikal dengan meninggalkan tugas dan menjadi tentara bayaran. Rekam jejak indisipliner ini menunjukkan adanya degradasi integritas yang berkelanjutan sebelum akhirnya ia melakukan pelanggaran paling berat, yakni desersi dan pengabdian kepada militer asing.
Puncaknya, Polda Aceh mengambil tindakan tegas dengan menggelar sidang KKEP lanjutan untuk memproses pelanggaran desersi yang dilakukan Rio. Sidang tersebut dilangsungkan selama dua hari, yakni pada 8 hingga 9 Januari 2026. Meskipun sidang digelar tanpa kehadiran terperiksa (in absentia), majelis etik tetap melanjutkan proses hukum berdasarkan bukti-bukti yang sangat kuat dan tak terbantahkan. Hasilnya, majelis etik menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Muhammad Rio. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal-pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, termasuk Pasal 4 huruf a dan e, Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1. Keputusan PTDH ini menandai akhir dari karier Rio sebagai anggota Polri sekaligus mengawali proses hukum hilangnya status kewarganegaraannya sebagai WNI, sebuah konsekuensi pahit dari pilihan hidup yang ia ambil di medan perang Donbass.


















