Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melancarkan serangkaian penggeledahan intensif di sejumlah lokasi strategis, termasuk kediaman mantan menteri yang menjabat pada periode 2019-2024 serta kediaman anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Operasi yang dimulai sejak Rabu malam ini merupakan bagian krusial dari investigasi mendalam terhadap dugaan korupsi yang berpusat pada aktivitas penambangan nikel di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini sebelumnya sempat dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3), namun kini kembali diusut dengan fokus yang lebih tajam oleh Kejaksaan Agung. Penggeledahan ini mencakup lokasi di Matraman, Jakarta Pusat; kawasan Kemang, Jakarta Selatan; Rawamangun, Jakarta Timur; serta berlanjut hingga Bogor, Jawa Barat, menandakan cakupan luas dari penyelidikan yang sedang berlangsung.
Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber terpercaya di lingkungan Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa penggeledahan yang dimulai pada Rabu malam, 28 Januari 2026, menyasar beberapa properti penting. Lokasi-lokasi tersebut meliputi salah satu rumah di Matraman, Jakarta Pusat, serta kawasan pemukiman elit di Kemang, Jakarta Selatan. Penyidik Jampidsus tidak berhenti di situ; mereka melanjutkan agenda penggeledahan hingga Kamis, 29 Januari 2026, memperluas jangkauan investigasi ke wilayah Rawamangun di Jakarta Timur dan bahkan hingga ke Bogor, Jawa Barat. Sumber tersebut secara eksplisit menyatakan, “Penggeledahan di rumah dan di kantor (mantan menteri), juga di rumah anggota DPR.” Penegasan ini menggarisbawahi bahwa target penggeledahan tidak hanya terbatas pada individu mantan pejabat negara, tetapi juga mencakup legislator yang masih aktif, menunjukkan potensi keterlibatan berbagai pihak dalam lingkaran dugaan korupsi ini. Seperti halnya pada operasi penggeledahan sebelumnya yang terkait dengan kasus serupa, pelibatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menjadi sorotan, memberikan gambaran mengenai tingkat keseriusan dan kebutuhan akan pengamanan ekstra dalam proses investigasi ini.
Perluasan Penyelidikan dan Keterlibatan TNI
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus telah melakukan langkah investigatif serupa dengan menggeledah kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) pada Rabu, 7 Januari 2026. Penggeledahan di Kemen LHK ini juga berlangsung di bawah pengawalan ketat personel TNI, yang mengindikasikan adanya kebutuhan akan pengamanan khusus dalam mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus yang sensitif ini. Saat penggeledahan di Kemen LHK, pantauan dari lapangan menunjukkan bahwa penyidik berhasil mengamankan sejumlah alat bukti yang dikumpulkan dalam beberapa kontainer. Meskipun demikian, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada saat itu menjelaskan bahwa kedatangan penyidik Jampidsus ke Kemen LHK lebih bersifat pencocokan data. “Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ungkap Anang pada Kamis, 8 Januari 2026. Pernyataan ini memberikan petunjuk awal mengenai fokus penyelidikan yang berkaitan dengan pelanggaran izin usaha pertambangan di kawasan hutan.
Menariknya, ketika dikonfirmasi mengenai penggeledahan yang dilakukan terhadap rumah salah satu mantan menteri dan anggota DPR pada Rabu malam sebelumnya, Anang Supriatna mengaku tidak memiliki informasi. “Tidak ada informasinya,” ujar beliau, menunjukkan adanya lapisan kerahasiaan yang ketat dalam operasi penyelidikan yang sedang berjalan. Hal ini menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya perkembangan baru atau informasi yang belum diungkapkan kepada publik. Keterlibatan TNI dalam penggeledahan ini, baik di Kemen LHK maupun dalam operasi terbaru, tidak hanya sekadar pengamanan fisik, tetapi juga bisa mencerminkan kompleksitas kasus yang mungkin melibatkan aspek keamanan negara atau potensi resistensi dari pihak-pihak yang diduga terlibat.
Latar Belakang Kasus: Dari KPK ke Kejaksaan Agung
Kasus dugaan korupsi penambangan nikel di Konawe Utara ini memiliki sejarah panjang yang menarik untuk ditelusuri. Sebetulnya, perkara ini telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2017. Dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK, kerugian negara yang ditaksir mencapai angka fantastis sebesar Rp 2,7 triliun. Selama proses investigasi di KPK, seorang tokoh kunci telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Aswad Sulaiman, yang kala itu menjabat sebagai mantan Bupati Konawe Utara. KPK menduga adanya aliran suap sebesar Rp 13 miliar yang diterima oleh Aswad Sulaiman terkait dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel kepada setidaknya 17 perusahaan pertambangan. Fenomena penerbitan IUP nikel dalam waktu yang sangat singkat, bahkan hanya dalam satu hari oleh Aswad saat menjabat, menjadi salah satu poin krusial yang disorot, terutama karena beberapa IUP tersebut diduga diterbitkan untuk lahan-lahan pertambangan yang sejatinya milik PT Aneka Tambang.
Pada tahun 2023, KPK sempat berencana untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Aswad Sulaiman. Namun, rencana tersebut urung dilaksanakan dengan alasan Aswad sedang sakit keras. Pasca kejadian tersebut, kasus ini seolah kehilangan momentum dan tidak ada lagi kelanjutan yang signifikan. Setelah delapan tahun mangkrak, KPK akhirnya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus ini pada tanggal 17 Desember 2024. Penghentian kasus ini baru terungkap ke publik pada tanggal 23 Desember 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kala itu mengonfirmasi bahwa dengan diterbitkannya SP3, status tersangka terhadap Aswad Sulaiman otomatis gugur. “Dengan diterbitkan SP3 penghentian penyidikan, maka kemudian status tersangkanya juga menjadi gugur,” jelas Budi. Keputusan KPK menghentikan penyidikan ini menjadi titik balik yang memungkinkan Kejaksaan Agung untuk mengambil alih dan melanjutkan penyelidikan.
Menyikapi penghentian kasus oleh KPK, pada Rabu, 31 Desember 2025, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jampidsus telah memulai penyidikan terhadap kasus serupa. Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Jampidsus telah dimulai sejak Agustus hingga September 2025. “Tim Gedung Bundar (Jampidsus) sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara,” ujar Anang. Dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Jampidsus, muncul dugaan kuat adanya keterlibatan mantan kepala daerah Konawe Utara yang bertindak sebagai pihak yang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk sejumlah 17 perusahaan pertambangan nikel. “Di mana dalam perkara itu, dilakukan oleh mantan kepala daerah,” tegas Anang. Lebih lanjut, pengembangan penyidikan di Jampidsus juga mengungkap fakta bahwa aktivitas penambangan nikel yang dilakukan oleh banyak perusahaan di Konawe Utara tersebut telah memasuki kawasan hutan lindung, sebuah pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan kehutanan.
Informasi yang berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber menyebutkan bahwa setidaknya 17 badan usaha pertambangan nikel terkait dengan kasus ini. Ke-17 perusahaan ini diketahui mendapatkan IUP penambangan nikel dalam rentang waktu yang sangat singkat, bahkan hanya dalam satu hari. Aktivitas eksplorasi dan penambangan yang mereka lakukan juga terindikasi memasuki kawasan hutan lindung. Daftar 17 perusahaan tersebut meliputi PT UB, PT KNN, PT BPN, PT BKU, PT DMS, PT T, PT SR, PT K, PT S, dan PT D. Selain itu, terdapat pula PT MD, CV ESI, PT TB, PT CDS, PT MPM, PT KBN, dan yang terakhir PT ST. Keberadaan daftar panjang perusahaan ini mengindikasikan skala praktik korupsi yang masif dan terstruktur, melibatkan banyak pihak dan potensi keuntungan ilegal yang signifikan dari eksploitasi sumber daya alam negara.


















