Seorang petani berusia 58 tahun dari Desa Kedungrejo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah melayangkan gugatan hukum yang mengejutkan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Gugatan ini bukan sekadar protes biasa, melainkan sebuah upaya hukum yang dilatarbelakangi oleh penolakan terhadap penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto. Akar permasalahan ini ternyata sangat dalam, berawal dari janji ganti rugi tanah warga yang hingga kini belum terpenuhi sepenuhnya, akibat proyek pembangunan Waduk Kedung Ombo yang dilaksanakan pada masa pemerintahan Soeharto, sekitar tahun 1985 hingga 1989. Gugatan ini secara spesifik diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menyoroti aspek legalitas dan keadilan dalam pemberian gelar kehormatan tersebut, sembari menuntut penyelesaian hak-hak warga yang terabaikan selama puluhan tahun.
Bejo, sang penggugat, adalah salah satu dari puluhan ahli waris warga Desa Kedung Ombo yang telah memenangkan gugatan terkait ganti rugi lahan di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Namun, ironisnya, putusan hukum yang menguntungkan mereka itu belum juga terealisasi sepenuhnya. Ia mengungkapkan bahwa total terdapat 34 warga yang telah berjuang dan memenangkan gugatan serupa, namun nasib ganti rugi tanah mereka masih menggantung. Sebagai seorang petani, Bejo merasa terpanggil untuk menyuarakan ketidakadilan ini, tidak hanya bagi dirinya tetapi juga bagi 33 warga lainnya yang senasib. Gugatan ini menjadi simbol perjuangan panjang mereka yang telah dimulai sejak akhir dekade 1980-an, sebuah era yang sarat dengan pembangunan infrastruktur besar namun seringkali mengorbankan hak-hak masyarakat kecil.
Akar Masalah: Ganti Rugi Waduk Kedung Ombo yang Tertunda
Pembangunan Waduk Kedung Ombo, sebuah proyek strategis nasional di era Orde Baru, memang membawa dampak signifikan bagi wilayah Boyolali, Jawa Tengah. Namun, di balik megahnya bendungan yang difungsikan untuk irigasi dan sumber energi, tersimpan cerita pilu tentang warga yang tanahnya terpaksa dibebaskan untuk kepentingan negara. Bejo secara tegas menyatakan bahwa persoalan ganti rugi lahan bagi warga Desa Kedungrejo, khususnya di wilayah RT 04/RW 04, yang terdampak langsung oleh pembangunan waduk tersebut, hingga kini dinilai belum pernah tuntas diselesaikan. Pernyataan ini ia sampaikan dengan nada prihatin saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, pada hari Rabu, 18 Februari 2026. Ia menambahkan bahwa perjuangan untuk mendapatkan hak ganti rugi ini telah mereka jalani bersama 34 warga Kedung Ombo lainnya selama bertahun-tahun, sebuah bukti kegigihan dalam memperjuangkan keadilan.
Lebih lanjut, Bejo merinci bahwa Mahkamah Agung, melalui putusannya pada tahun 1991, telah menetapkan nilai ganti rugi sebesar Rp 50.000 per meter persegi untuk 34 warga yang terdampak. Nilai ini dibagi antara 20 pemilik tanah dan 14 pemilik bangunan. Namun, meskipun telah ada putusan hukum yang mengikat, pembayaran ganti rugi tersebut hingga kini belum diterima secara penuh oleh para ahli waris. Situasi inilah yang menjadi pemicu utama keberatan warga, termasuk Bejo, terhadap pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Bejo menyuarakan prinsipnya dengan lugas, “Kalau mau kasih gelar pahlawan, silakan saja. Tapi masalah warga Kedung Ombo ini harus diselesaikan dulu.” Pernyataan ini mencerminkan prioritasnya yang jelas: penyelesaian hak-hak dasar warga harus didahulukan sebelum penghargaan tertinggi diberikan kepada figur publik.
Gugatan di PTUN dan Harapan untuk Keadilan
Meskipun gugatan ini secara formal ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Bejo menekankan bahwa ia tidak memiliki persoalan pribadi dengan sang presiden. Niatnya murni untuk mencari keadilan dan mendorong penyelesaian masalah yang telah lama tertunda. Ia justru menyatakan rasa hormatnya kepada Presiden Prabowo, seraya berharap agar pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat mendengar dan menindaklanjuti keluhan warga terdampak Waduk Kedung Ombo. Harapannya adalah agar pemerintah dapat memberikan perhatian serius terhadap nasib mereka yang tanahnya telah dikorbankan demi pembangunan nasional. Bejo optimis bahwa dengan adanya gugatan ini, suara mereka akan lebih didengar dan masalah ganti rugi akan segera terselesaikan.
Kuasa hukum Bejo, Dwi Nurdiansyah Santoso, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses hukum yang ditempuh. Ia menginformasikan bahwa kliennya, bersama dengan warga lainnya, telah mengajukan keberatan resmi terhadap Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, yang diketahui pada tanggal 12 November 2025. Setelah tidak mendapatkan tanggapan yang memadai atas keberatan tersebut, tim kuasa hukum memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada awal Februari 2026. Sidang pertama, yang beragendakan persiapan persidangan, telah dilaksanakan pada hari Rabu, 18 Februari 2026. Dwi Nurdiansyah menambahkan bahwa tahapan selanjutnya akan meliputi pembuktian dan agenda persidangan lainnya, yang diharapkan dapat membawa titik terang bagi para penggugat.
Sementara itu, upaya konfirmasi dan permintaan tanggapan dari pihak yang berwenang terkait gugatan ini belum membuahkan hasil. Media Tempo telah mencoba menghubungi Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon, melalui nomor telepon pribadinya untuk mendapatkan klarifikasi mengenai pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dan implikasinya terhadap gugatan warga Boyolali. Namun, hingga Senin, 23 Februari 2026, Fadli Zon belum memberikan respons. Pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh Tempo juga belum dibalas. Ketidaktersediaan tanggapan dari pihak terkait ini menambah kompleksitas kasus dan menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai proses peninjauan dan pemberian gelar kehormatan di Indonesia.

















