Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Begini Kata Pengacara

Oki Wijaya by Oki Wijaya
February 4, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Begini Kata Pengacara

#image_title

Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, secara resmi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (31/1/2026) guna menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2024. Langkah hukum ini menjadi pusat perhatian publik mengingat posisi strategis Gus Yaqut dalam tata kelola ibadah haji nasional serta besarnya potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai angka fantastis sebesar Rp 1 triliun. Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK ini bertujuan untuk menggali keterangan lebih mendalam mengenai kebijakan kontroversial pembagian kuota haji yang diduga menyalahi prosedur hukum, di mana alokasi tambahan yang seharusnya diprioritaskan bagi jemaah reguler justru dialihkan ke jalur haji khusus demi keuntungan pihak-pihak tertentu.

RELATED POSTS

Kasus Es Gabus: Maaf Saja Tak Cukup, Tuntut Keadilan!

Hakim Pemeriksa Hilang dari KUHAP Baru, Ini Sebabnya

Anggaran MBG Rp335 Triliun Digugat, Seberapa Besar Peluang Dikabulkan MK?

Kepastian kehadiran sosok yang akrab disapa Gus Yaqut ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini. Dalam keterangannya kepada awak media, Mellisa menegaskan bahwa kliennya berkomitmen penuh untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut. Meskipun Gus Yaqut telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus ini, kehadirannya pada hari Jumat tersebut secara teknis masih dalam kapasitas memberikan keterangan sebagai saksi sekaligus memberikan klarifikasi atas berbagai temuan awal penyidik. Mellisa juga menekankan bahwa kliennya tidak memiliki niatan untuk menghindar dari proses hukum dan siap membeberkan fakta-fakta terkait pengambilan kebijakan kuota haji tambahan yang menjadi objek penyidikan utama KPK selama beberapa bulan terakhir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memperkuat informasi tersebut dengan menyatakan bahwa agenda pemeriksaan hari ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang lebih luas. Menurut Budi, dalam kurun waktu sepekan terakhir, tim penyidik KPK telah bekerja ekstra keras dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci lainnya, termasuk pejabat internal di lingkungan Kementerian Agama serta pihak swasta dari penyelenggara perjalanan ibadah haji. Fokus utama penyidik saat ini adalah mempertajam bukti-bukti terkait adanya penyimpangan dalam distribusi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. KPK menengarai adanya intervensi kekuasaan yang menyebabkan regulasi yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diabaikan demi memuluskan skema pembagian kuota yang tidak proporsional.

Skandal Pengalihan Kuota: Pelanggaran Regulasi dan Dugaan Gratifikasi Masif

Inti dari persoalan hukum yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas berawal dari adanya kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah bagi Indonesia pada musim haji 2024. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kesepakatan awal, pembagian kuota haji seharusnya mengikuti rasio 92 persen untuk jemaah haji reguler yang dikelola pemerintah dan 8 persen untuk jemaah haji khusus yang dikelola biro perjalanan swasta. Namun, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Gus Yaqut diduga secara sepihak mengubah komposisi tersebut menjadi 50:50. Artinya, masing-masing kategori mendapatkan alokasi 10.000 kuota. Kebijakan ini dianggap sangat mencederai rasa keadilan bagi ratusan ribu calon jemaah haji reguler yang telah mengantre selama puluhan tahun, sementara kuota tersebut justru diberikan kepada mereka yang mampu membayar lebih tinggi melalui jalur haji khusus.

KPK mensinyalir bahwa perubahan kebijakan yang drastis ini tidak terjadi secara cuma-cuma. Muncul dugaan kuat adanya aliran dana atau “fee” dari sejumlah biro travel haji khusus kepada para oknum di Kementerian Agama sebagai imbalan atas jatah kuota tambahan tersebut. Skema ini diduga melibatkan jaringan yang rapi, mulai dari level staf hingga pejabat tinggi. Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang lebih dikenal dengan nama Gus Alex. Keduanya diduga menjadi aktor intelektual di balik rekayasa pembagian kuota ini. Penyidik saat ini tengah menelusuri jejak digital dan aliran transaksi keuangan untuk membuktikan adanya tindak pidana gratifikasi atau suap yang menyertai pengalihan kuota tersebut, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian keuangan negara yang sangat masif.

Audit BPK dan Potensi Kerugian Negara Senilai Rp 1 Triliun

Dalam upaya memperkuat konstruksi perkara, KPK menggandeng auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh proses penyelenggaraan haji 2024. Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemeriksaan oleh auditor BPK telah dilakukan secara paralel dengan pemeriksaan saksi-saksi guna menghitung secara presisi berapa besar kerugian riil yang diderita negara. Secara awal, KPK sempat melansir angka dugaan kerugian yang mencapai Rp 1 triliun. Angka ini muncul dari perhitungan hilangnya potensi pendapatan negara, penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan fasilitas negara, serta dampak ekonomi dari pengalihan kuota yang seharusnya menjadi hak jemaah reguler namun dikomersialisasi secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu.

Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut kali ini juga menjadi momentum krusial bagi penyidik untuk mengonfrontasi temuan-temuan dari auditor BPK tersebut. KPK ingin memastikan apakah ada prosedur formal yang sengaja ditabrak atau adanya dokumen yang dipalsukan untuk melegalkan pembagian kuota 50:50 tersebut. Selain itu, penyidik juga mendalami peran biro-biro travel tertentu yang mendapatkan keistimewaan dalam alokasi kuota haji khusus ini. Jika terbukti ada kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, maka Gus Yaqut dan kolega terancam jeratan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang membawa konsekuensi hukuman penjara yang sangat lama serta denda yang signifikan.

Di sisi lain, publik terus memberikan tekanan agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Skandal kuota haji bukan sekadar masalah kerugian finansial, melainkan juga menyangkut marwah penyelenggaraan ibadah suci yang seharusnya bersih dari praktik lancung. Banyak pihak berharap agar pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas ini menjadi pintu masuk untuk membenahi sistem manajemen haji di Indonesia agar lebih transparan dan akuntabel di masa depan. Meskipun pengacara Gus Yaqut meyakini bahwa kliennya tidak akan langsung ditahan setelah pemeriksaan hari ini, namun status tersangka yang melekat memberikan sinyal kuat bahwa KPK memiliki bukti permulaan yang cukup untuk membawa kasus ini hingga ke meja hijau demi menegakkan keadilan bagi seluruh jemaah haji Indonesia.

Sebagai penutup dari rangkaian prosesi hukum yang sedang berjalan, sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Gus Yaqut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berkas perkara. KPK menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti pada dua tersangka saja jika dalam perjalanannya ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, baik di lingkungan internal kementerian maupun eksternal. Penanganan kasus korupsi kuota haji ini menjadi ujian integritas bagi KPK dalam menangani kasus yang melibatkan tokoh publik berpengaruh, sekaligus menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik agar tidak sekali-kali bermain dengan hak-hak rakyat, terutama dalam urusan ibadah yang sangat sakral bagi umat Islam di tanah air.

Tags: Gus Yaqutkasus korupsi hajiKPKkuota hajipengalihan kuota haji
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

Kasus Es Gabus: Maaf Saja Tak Cukup, Tuntut Keadilan!
Hukum

Kasus Es Gabus: Maaf Saja Tak Cukup, Tuntut Keadilan!

February 4, 2026
Hakim Pemeriksa Hilang dari KUHAP Baru, Ini Sebabnya
Hukum

Hakim Pemeriksa Hilang dari KUHAP Baru, Ini Sebabnya

February 4, 2026
Anggaran MBG Rp335 Triliun Digugat, Seberapa Besar Peluang Dikabulkan MK?
Hukum

Anggaran MBG Rp335 Triliun Digugat, Seberapa Besar Peluang Dikabulkan MK?

February 4, 2026
Kapolresta Sleman Diperiksa Propam, Kasus Hogi Makin Panas
Hukum

Kapolresta Sleman Diperiksa Propam, Kasus Hogi Makin Panas

February 4, 2026
Bongkar Kerugian Negara Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex
Hukum

Bongkar Kerugian Negara Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex

February 4, 2026
Geger Sidang! Roy Suryo Tantang Ijazah Jokowi, Ungkap Tekanan
Hukum

Geger Sidang! Roy Suryo Tantang Ijazah Jokowi, Ungkap Tekanan

February 4, 2026
Next Post
Gus Yahya Minta Maaf: Surat Terbuka untuk Rais Aam PBNU

Gus Yahya Minta Maaf: Surat Terbuka untuk Rais Aam PBNU

Hapus Ambang Batas Parlemen: Eddy PAN Singgung Fraksi Gabungan

Hapus Ambang Batas Parlemen: Eddy PAN Singgung Fraksi Gabungan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Beckham Putra ungkap golnya ke gawang Persija dilirik John Herdman

Beckham Putra ungkap golnya ke gawang Persija dilirik John Herdman

January 20, 2026
Shin Eun Soo dan Yoo Seon Ho Pacaran 3 Bulan

Shin Eun Soo dan Yoo Seon Ho Pacaran 3 Bulan

February 3, 2026
Potret Aksi Heroik Jafar/Felisha di Semifinal Indonesia Masters 2026

Potret Aksi Heroik Jafar/Felisha di Semifinal Indonesia Masters 2026

January 28, 2026

Popular Stories

  • POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Cisarua: Lumpur Maut Mengubur Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 ABK WNI Jadi Korban Pembajakan Kapal Ikan di Somalia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transjakarta Banjir: Ini Penjelasan Terbaru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Kasus Es Gabus: Maaf Saja Tak Cukup, Tuntut Keadilan!
  • Jabodetabek Hujan Sejak Pagi, Cek Prediksi Cuaca Hari Ini
  • Top 5: Lisa Blackpink Hebohkan Jakarta, Eggi Sudjana Gugat Roy Suryo

Categories

  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Energi
  • Health
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Keluarga
  • Keruntuhan Struktur
  • Keselamatan Penerbangan
  • Kriminal
  • Kripto
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Politics
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026