Persidangan kasus dugaan korupsi yang mengguncang sektor pendidikan nasional kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 26 Januari 2026. Fokus utama persidangan kali ini tertuju pada pengungkapan fakta-fakta baru mengenai adanya intervensi atau pemantauan ilegal terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh oknum internal kementerian. Dalam agenda pemeriksaan saksi, majelis hakim menghadirkan Purwadi Sutanto, mantan Direktur Pembinaan SMA di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), untuk memberikan klarifikasi mendalam mengenai alur pengadaan laptop berbasis Chromebook yang kini menjadi objek perkara. Suasana ruang sidang menjadi tegang saat Hakim Ad Hoc Tipikor, Andi Saputra, mulai mencecar saksi mengenai keterlibatan sosok misterius di balik layar yang diduga memiliki akses informasi terhadap langkah-langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung selama masa penyidikan berlangsung.
Nama “Rully” mendadak menjadi sorotan utama dalam persidangan setelah Hakim Andi Saputra secara spesifik menanyakan identitas dan peran individu tersebut kepada saksi Purwadi. Berdasarkan dokumen persidangan, Rully disebut menjabat sebagai staf di Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Hakim mencoba menggali apakah ada komunikasi intensif antara saksi dengan Rully, terutama setelah proses pemeriksaan oleh penyidik dimulai. Meskipun Purwadi Sutanto memberikan pernyataan di bawah sumpah bahwa dirinya tidak mengenal maupun berkomunikasi dengan individu tersebut, majelis hakim tidak begitu saja menerima jawaban tersebut. Hakim kemudian membacakan poin-poin krusial dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Jumeri, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUDasmen), yang memberikan gambaran lebih gelap mengenai posisi Rully dalam pusaran kasus ini.
Misteri Sosok Rully dan Klaim Kedekatan dengan Pimpinan Kejaksaan Agung
Dalam BAP yang dibacakan di hadapan publik, Jumeri mengungkapkan bahwa Rully bukan sekadar staf biasa, melainkan sosok yang secara aktif memantau dan membagikan informasi rahasia mengenai perkembangan penyidikan korupsi Chromebook. Rully diklaim sering memberikan bocoran mengenai siapa saja pejabat yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka baru oleh pihak kejaksaan. Hal yang paling mengejutkan adalah pengakuan Rully yang menyatakan dirinya memiliki hubungan kekeluargaan dengan pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung), sebuah klaim yang diduga digunakan untuk membangun pengaruh atau memberikan rasa aman palsu kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Hakim Andi Saputra terus mengejar kepastian mengenai apakah ada upaya dari Rully untuk menghubungi para saksi guna mengoordinasikan keterangan atau memberikan peringatan mengenai arah penyidikan, namun hingga saat ini, keterkaitan langsung secara fisik dalam bentuk komunikasi seluler masih terus didalami oleh majelis hakim.
Skandal korupsi ini sendiri berakar pada program digitalisasi pendidikan nasional yang berlangsung sepanjang tahun 2019 hingga 2022. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, didakwa menjadi aktor utama yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 2,18 triliun. Proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ini dinilai oleh jaksa penuntut umum telah menyimpang jauh dari prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan dan akuntabel. Perencanaan program diduga dilakukan secara serampangan tanpa kajian kebutuhan yang mendalam di lapangan, sehingga mengakibatkan pemborosan anggaran negara dalam skala masif. Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain yang terlibat dalam konspirasi ini, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, sementara satu tersangka kunci, Jurist Tan, masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Analisis Kerugian Negara dan Aliran Dana Ilegal
| Komponen Kerugian | Nilai Kerugian (Rupiah/USD) | Keterangan Penyimpangan |
|---|---|---|
| Kemahalan Harga (Mark-up) Chromebook | Rp 1,56 Triliun | Harga satuan jauh di atas harga pasar wajar. |
| Pengadaan Chrome Device Management (CDM) | US$ 44,05 Juta (± Rp 621,39 Miliar) | Layanan dianggap tidak bermanfaat dan tidak diperlukan. |
| Total Kerugian Negara | Rp 2,18 Triliun | Akumulasi dari pengadaan fisik dan lisensi digital. |
Rincian kerugian negara sebesar Rp 2,18 triliun tersebut terbagi ke dalam dua klaster utama. Pertama, adanya selisih harga atau kemahalan harga (mark-up) dalam pengadaan unit Chromebook yang mencapai Rp 1,56 triliun. Para penyidik menemukan bahwa spesifikasi perangkat yang disediakan tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan oleh negara. Klaster kedua berkaitan dengan pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,39 miliar. Tim ahli yang dihadirkan dalam proses penyidikan menyatakan bahwa sistem manajemen perangkat ini sebenarnya tidak mendesak untuk diimplementasikan dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi keberlangsungan program digitalisasi pendidikan di daerah-daerah, sehingga seluruh anggaran yang dialokasikan untuk CDM dianggap sebagai kerugian total bagi negara.
Dugaan aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Nadiem Makarim menjadi poin paling krusial dalam dakwaan jaksa. Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang disamarkan melalui skema investasi global. Berdasarkan dokumen dakwaan, dana tersebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang dialirkan melalui investasi raksasa teknologi Google senilai US$ 786,99 juta. Jaksa meyakini bahwa investasi tersebut memiliki kaitan erat dengan kebijakan pengadaan Chromebook yang secara eksklusif menggunakan ekosistem teknologi tertentu, yang pada akhirnya menguntungkan pihak-pihak swasta yang berafiliasi dengan terdakwa. Skema pencucian uang dan gratifikasi yang sangat rapi ini menjadi tantangan tersendiri bagi majelis hakim untuk membuktikannya secara materiil di persidangan.
Dalam menjalankan aksinya, Nadiem diduga tidak bekerja sendirian. Sinergi antara pejabat di lingkungan kementerian dan pihak swasta terlihat sangat terstruktur. Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih disebut memiliki peran masing-masing dalam memuluskan proses verifikasi, penentuan pemenang tender, hingga pengawasan proyek yang formalitas belaka. Keberadaan Jurist Tan yang hingga kini masih menghilang menambah kerumitan kasus ini, karena ia diduga memegang kunci atas komunikasi antara pihak kementerian dengan vendor-vendor penyedia perangkat. Pelarian Jurist Tan disinyalir merupakan upaya untuk memutus rantai pembuktian mengenai aliran dana yang lebih luas ke berbagai pihak lainnya di lingkungan pemerintahan.


















