Sebuah babak baru yang signifikan dalam dinamika suksesi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat telah resmi dibuka menyusul putusan penting dari Pengadilan Negeri Solo. Pada Rabu, 21 Januari 2026, lembaga yudikatif tersebut secara resmi mengabulkan permohonan pergantian nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam dokumen kependudukan resminya, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP). Keputusan ini, yang diajukan langsung oleh KGPH Puruboyo dengan didampingi kuasa hukumnya, Teguh Satya Bhakti, tidak hanya menandai formalisasi identitas seorang pangeran, tetapi juga mengukuhkan sebuah klaim signifikan di tengah polemik kepemimpinan keraton yang telah berlangsung lama. Putusan ini memberikan kekuatan hukum tetap bagi penggunaan nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam setiap catatan sipil negara, sekaligus memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surakarta untuk segera memproses perubahan data kependudukan serta menerbitkan KTP baru sesuai penetapan pengadilan.
Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, identitas Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puruboyo kini sah tercatat sebagai Sri Susuhunan Pakubuwono XIV di dalam kartu tanda penduduk (KTP) dan dokumen kependudukan lainnya. Perubahan nama ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah penegasan identitas yang sarat makna historis dan kultural, khususnya dalam konteks perebutan tahta Keraton Surakarta Hadiningrat yang telah menjadi sorotan publik selama bertahun-tahun. Pejabat Humas PN Surakarta, Aris Gunawan, juga membenarkan adanya putusan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Pakubuwono XIV, menegaskan legalitas proses yang telah dijalani.
Proses Hukum yang Memastikan Identitas Baru
Permohonan perubahan identitas ini diajukan oleh KGPH Puruboyo sendiri, yang secara aktif didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Teguh Satya Bhakti. Berdasarkan penelusuran mendalam melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Solo, permohonan tersebut secara resmi didaftarkan pada Jumat, 19 Desember 2025. Perkara ini tercatat dengan nomor registrasi 178/Pdt.P/2025/PN.Skt, menunjukkan jalur hukum yang ditempuh untuk mencapai legalitas perubahan nama tersebut. Proses persidangan kemudian bergulir hingga akhirnya majelis hakim memutuskan perkara ini pada Rabu, 21 Januari 2026.
Sidang pertama untuk permohonan ini dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2026, tepat pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Wiryono Projo Dikoro Pengadilan Negeri Solo. Agenda utama sidang perdana tersebut adalah pembacaan permohonan yang diajukan oleh pemohon. Pada tahap ini, Pengadilan Negeri Solo mengeluarkan putusan dengan status perbaikan permohonan, yang mengindikasikan adanya beberapa aspek dalam dokumen permohonan yang perlu disempurnakan oleh pihak pemohon. Menanggapi putusan tersebut, pemohon melalui kuasa hukumnya kemudian menyerahkan perbaikan permohonan beserta bukti-bukti pendukung pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 13.45 WIB. Pada hari yang sama, pembacaan penetapan status permohonan ditunda oleh Pengadilan Negeri Solo, memberikan waktu bagi majelis hakim untuk meninjau kembali permohonan yang telah diperbaiki. Hingga akhirnya, Pengadilan Negeri Solo mengagendakan pembacaan penetapan permohonan seminggu kemudian, pada Rabu, 21 Januari 2026, yang berujung pada dikabulkannya seluruh permohonan tersebut. Selama keseluruhan proses permohonan ini, pemohon diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp194 ribu, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Solo memutus perkara permohonan pergantian nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV
- Kini di dalam kartu tanda penduduk, namanya telah resmi menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV
- Pengajuan ini dilakukan KGPH Puruboyo sendiri dengan didampingi kuasa hukumnya, Teguh Satya Bhakti.
Dalam putusannya, majelis hakim secara eksplisit menetapkan empat amar yang menjadi landasan hukum perubahan nama tersebut. Amar putusan tersebut berbunyi:
- Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Ini berarti bahwa semua poin yang diajukan oleh KGPH Puruboyo dalam permohonannya diterima dan disetujui oleh pengadilan.
- Kedua, memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai KANJENG GUSTI PANGERAN HARYA PURUBOYO tertulis dan terbaca menjadi SRI SUSUHUNAN PAKUBUWONO XIV. Amar ini secara langsung mengesahkan perubahan nama secara hukum.
- Ketiga, memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama SRI SUSUHUNAN PAKUBUWONO XIV kepada Pemohon. Poin ini menegaskan bahwa putusan pengadilan bersifat imperatif dan wajib dilaksanakan oleh instansi terkait.
- Keempat, membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon. Ini adalah prosedur standar dalam perkara perdata, di mana biaya administrasi dan proses hukum ditanggung oleh pihak pemohon.
Dengan adanya putusan terbaru ini, penggunaan nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam dokumen resmi negara kini memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat, membuka lembaran baru dalam perjalanan identitas KGPH Puruboyo.

Jejak Penolakan dan Strategi Pengajuan Ulang
Perjalanan KGPH Puruboyo untuk mengesahkan namanya secara hukum tidaklah mulus. Sebelum permohonan yang berhasil ini, ia sempat mengajukan perubahan nama ke Pengadilan Negeri Solo pada Minggu, 19 Oktober 2025. Permohonan perkara sebelumnya tersebut terdaftar dengan nomor 153/Pdt.P/2025/PN Skt. Namun, permohonan pertama ini berakhir dengan penolakan atau dinyatakan tidak dapat diterima pada Kamis, 11 Desember 2025. Penolakan ini bukan tanpa alasan kuat. Salah satu alasan utama adalah syarat formil terkait panjang nama yang diajukan. Nama yang diajukan saat itu, “Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakubuwono XIV”, dianggap terlalu panjang, dengan total jumlah karakter mencapai 72 huruf.


















