Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Ramalan Zodiak Libra 22 Januari 2026: Prioritaskan Waktu Bersama Keluarga

    Ramalan Zodiak Libra 22 Januari 2026: Prioritaskan Waktu Bersama Keluarga

    Ramalan Karier 22 Januari 2026: Virgo Scorpio Sagitarius Paling Beruntung

    Ramalan Karier 22 Januari 2026: Virgo Scorpio Sagitarius Paling Beruntung

    12 ramalan zodiak hari ini 21 Januari, apa saja keberuntungan Aries, Taurus, Leo, Virgo dan Pisces?

    12 ramalan zodiak hari ini 21 Januari, apa saja keberuntungan Aries, Taurus, Leo, Virgo dan Pisces?

    Brooklyn Beckham: Ogah Damai, Konflik Keluarga Memanas!

    Brooklyn Beckham: Ogah Damai, Konflik Keluarga Memanas!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Ramalan Zodiak Libra 22 Januari 2026: Prioritaskan Waktu Bersama Keluarga

    Ramalan Zodiak Libra 22 Januari 2026: Prioritaskan Waktu Bersama Keluarga

    Ramalan Karier 22 Januari 2026: Virgo Scorpio Sagitarius Paling Beruntung

    Ramalan Karier 22 Januari 2026: Virgo Scorpio Sagitarius Paling Beruntung

    12 ramalan zodiak hari ini 21 Januari, apa saja keberuntungan Aries, Taurus, Leo, Virgo dan Pisces?

    12 ramalan zodiak hari ini 21 Januari, apa saja keberuntungan Aries, Taurus, Leo, Virgo dan Pisces?

    Brooklyn Beckham: Ogah Damai, Konflik Keluarga Memanas!

    Brooklyn Beckham: Ogah Damai, Konflik Keluarga Memanas!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Insanul Dipanggil Polisi, Ada Apa dengan Inara Rusli?

Eka Siregar by Eka Siregar
January 21, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Insanul Dipanggil Polisi, Ada Apa dengan Inara Rusli?

#image_title

Ilustrasi sidang atau proses hukum

Proses Hukum Kasus Penipuan: Pencabutan Laporan dan Upaya Perdamaian

Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi menunjukkan adanya dinamika yang signifikan. Pihak kepolisian, melalui pernyataan yang disampaikan oleh narasumber yang berwenang, mengindikasikan bahwa penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap terlapor akan sangat bergantung pada kondisi dan ketersediaan waktu yang bersangkutan. “Namun nanti akan melihat kondisi datang jam berapa, nanti kita akan komunikasikan lagi kepada penyidik,” demikian disampaikan oleh narasumber yang enggan disebutkan namanya, menggarisbawahi sifat dinamis dari proses investigasi. Pernyataan ini menegaskan bahwa setiap langkah dalam proses hukum, termasuk pemanggilan saksi atau terlapor, selalu mempertimbangkan aspek logistik dan koordinasi antar pihak yang terlibat, termasuk penyidik dan pihak yang dipanggil.

RELATED POSTS

Achmad Kartiko Pimpin Lemdiklat, Andi Rian Wakalemdiklat Polri

KPK Geledah Kantor DPMPTSP Madiun, Kasus Maidi Terkuak

Cha Eun Woo Gelapkan Pajak Rp 230 M: Agensi Buka Suara

Informasi yang dihimpun lebih lanjut mengkonfirmasi bahwa Inara Rusli secara resmi telah mengajukan pencabutan laporannya terhadap Insanul Fahmi pada tanggal 29 Desember 2025. Keputusan ini menandai sebuah titik balik penting dalam rangkaian peristiwa hukum yang telah berlangsung. Pencabutan laporan ini bukan merupakan tindakan sepihak tanpa pertimbangan matang, melainkan hasil dari serangkaian negosiasi dan upaya penyelesaian yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak. Proses ini menunjukkan adanya kesadaran dari kedua belah pihak akan pentingnya penyelesaian damai dalam sengketa hukum, terutama yang melibatkan potensi kerugian materiil.

Faktor Dibalik Keputusan Pencabutan Laporan: Mediasi dan Kesepakatan Keluarga

Dalam sebuah kesempatan terpisah, Inara Rusli memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan di balik keputusannya untuk mencabut laporan. Ia mengungkapkan bahwa proses mediasi dan upaya perdamaian yang telah ditempuh menjadi faktor krusial. “Alhamdulillah karena sudah proses damai juga, kan. Iya, jadi kami keluarga sudah dipertemukan juga antar kedua keluarga. Jadi, ya sudah, saya memilih untuk cabut laporan dan mengajukan akta damai juga,” tutur Inara, menjelaskan bahwa pertemuan dan dialog yang intensif antara kedua keluarga telah membuka jalan menuju rekonsiliasi. Keputusan ini mencerminkan nilai-nilai kekeluargaan dan upaya untuk menghindari eskalasi konflik lebih lanjut. Pengajuan akta damai menunjukkan bahwa penyelesaian yang dicapai bersifat formal dan mengikat secara hukum, memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.

Proses pencabutan laporan ini secara inheren menyiratkan bahwa telah terjadi kesepakatan yang memuaskan bagi kedua belah pihak, yang kemungkinan besar mencakup pengembalian kerugian atau bentuk kompensasi lain yang disepakati. Dalam konteks hukum pidana, pencabutan laporan oleh pelapor memang tidak serta merta menghentikan seluruh proses hukum, namun seringkali memberikan pertimbangan kuat bagi jaksa penuntut umum dalam memutuskan kelanjutan perkara, terutama jika unsur kerugian telah teratasi. Hal ini juga dapat dilihat sebagai upaya untuk menjaga hubungan baik di masa depan, terutama jika ada keterkaitan lain antar pihak yang terlibat di luar ranah hukum.

Latar Belakang Pelaporan: Dugaan Penipuan dan Pasal 378 KUHP

Sebelum adanya perkembangan pencabutan laporan ini, diketahui bahwa Inara Rusli telah melaporkan Insanul Fahmi (IF) ke Markas Besar Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan pada hari Senin, tanggal 1 Desember 2025, dengan sangkaan dugaan tindak pidana penipuan. Laporan ini didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara spesifik mengatur tentang barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, atau dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya memberikan utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pelaporan awal ini menunjukkan bahwa Inara Rusli merasa telah menjadi korban dari sebuah tindakan penipuan yang merugikan. Detail mengenai modus operandi penipuan tersebut, termasuk bentuk kerugian yang dialami, menjadi elemen penting dalam proses investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Laporan ini memicu dimulainya proses penyelidikan, yang meliputi pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan potensi pemanggilan terlapor untuk dimintai keterangan. Fokus pada Pasal 378 KUHP mengindikasikan bahwa inti permasalahan terletak pada adanya unsur kesengajaan untuk menipu dan kerugian yang timbul sebagai akibat langsung dari tindakan tersebut.

Proses hukum yang dimulai dari laporan dugaan penipuan ini melibatkan serangkaian tahapan investigasi yang ketat. Penyidik akan berupaya mengumpulkan alat bukti yang sah, seperti dokumen, saksi mata, atau bukti-bukti lain yang dapat memperkuat dugaan penipuan. Jika bukti-bukti yang terkumpul dianggap cukup, maka kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, di mana terlapor akan dipanggil secara resmi untuk memberikan keterangan. Tahap ini krusial dalam menentukan apakah ada cukup bukti untuk membawa kasus ini ke pengadilan.

Namun, dengan adanya pencabutan laporan dan kesepakatan damai, jalannya kasus ini mengalami perubahan signifikan. Keputusan untuk mencabut laporan dan mengajukan akta damai menunjukkan bahwa kedua belah pihak telah menemukan titik temu dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan di luar jalur pengadilan yang lebih formal dan berlarut-larut. Upaya mediasi yang berhasil ini patut diapresiasi sebagai bentuk penyelesaian sengketa yang konstruktif, yang mengutamakan dialog dan rekonsiliasi daripada konfrontasi hukum yang berkepanjangan. Hal ini juga dapat memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya penyelesaian konflik melalui jalur damai.

Tags: berita artisInara RusliInsanul Fahmikasus penipuanproses hukum
ShareTweetPin
Eka Siregar

Eka Siregar

Related Posts

Achmad Kartiko Pimpin Lemdiklat, Andi Rian Wakalemdiklat Polri
Hukum

Achmad Kartiko Pimpin Lemdiklat, Andi Rian Wakalemdiklat Polri

January 27, 2026
KPK Geledah Kantor DPMPTSP Madiun, Kasus Maidi Terkuak
Hukum

KPK Geledah Kantor DPMPTSP Madiun, Kasus Maidi Terkuak

January 27, 2026
Cha Eun Woo Gelapkan Pajak Rp 230 M: Agensi Buka Suara
Hukum

Cha Eun Woo Gelapkan Pajak Rp 230 M: Agensi Buka Suara

January 27, 2026
Khariq Anhar Menang: Eksepsi Diterima, JPU Lemah
Hukum

Khariq Anhar Menang: Eksepsi Diterima, JPU Lemah

January 27, 2026
KPK dalami keterangan Dito Ariotedjo soal kuota haji
Hukum

KPK dalami keterangan Dito Ariotedjo soal kuota haji

January 27, 2026
Ancaman Cambuk, Penjara 10 Tahun Hantui Dalang Naturalisasi Ilegal Malaysia
Hukum

Ancaman Cambuk, Penjara 10 Tahun Hantui Dalang Naturalisasi Ilegal Malaysia

January 26, 2026
Next Post
Serunya Ngabuburit di Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Terbaru

Serunya Ngabuburit di Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Terbaru

Petral: Politik Hentikan Pengusutan Tuntas Kasus Korupsi

Petral: Politik Hentikan Pengusutan Tuntas Kasus Korupsi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Duet Eko Patrio-Rahayu Saraswati Pimpin Rapat Penting DPR Lagi.

Duet Eko Patrio-Rahayu Saraswati Pimpin Rapat Penting DPR Lagi.

January 25, 2026
Pendaftaran TKA SD-SMP 2026 Dibuka: Panduan Lengkap!

Pendaftaran TKA SD-SMP 2026 Dibuka: Panduan Lengkap!

January 22, 2026
Singapura Paspor Terkuat Dunia 2026, Ini Posisi Terbaru Indonesia

Singapura Paspor Terkuat Dunia 2026, Ini Posisi Terbaru Indonesia

January 19, 2026

Popular Stories

  • Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terungkap! Eks Sekjen Kemnaker Peras Rp 12 M, Beli Mobil Mewah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transjakarta Banjir: Ini Penjelasan Terbaru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 ABK WNI Jadi Korban Pembajakan Kapal Ikan di Somalia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Jurus Jitu DPRD Jabar Selamatkan Aset Bandara Kertajati
  • Link Live Streaming Indonesia Masters 2026: Perang Saudara Ganda Putra
  • Syarat Terbaru Masuk Singapura: Turis Disaring Sebelum Naik Pesawat

Categories

  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Health
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Keluarga
  • Keselamatan Penerbangan
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Paleontologi
  • Pemulihan Bencana
  • Pendidikan
  • Politics
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026