JAKARTA – Dinamika hukum antara figur publik Inara Rusli dan Insanul Fahmi kembali menjadi sorotan publik, terutama dengan agenda pemeriksaan krusial yang dijadwalkan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap Insanul Fahmi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan sebuah tahapan penting untuk memverifikasi perdamaian yang diklaim telah tercapai antara kedua belah pihak. Verifikasi ini menjadi landasan utama bagi proses hukum selanjutnya, khususnya dalam konteks pencabutan laporan polisi yang sebelumnya diajukan oleh Inara Rusli.
Pemeriksaan terhadap Insanul Fahmi secara spesifik diagendakan pada Rabu, 21 Januari, menandai momen penting dalam perjalanan kasus ini. Informasi ini disampaikan langsung oleh Budi Hermanto kepada sejumlah wartawan yang berkumpul di Polda Metro Jaya pada hari Selasa, 20 Januari. Menurut Budi Hermanto, pemeriksaan saudara IF, merujuk pada Insanul Fahmi, terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh IR, atau Inara Rusli, dijadwalkan oleh penyidik pada Rabu sekitar pukul 10 pagi. Penetapan waktu dan lokasi ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani perkara yang melibatkan figur publik, serta memastikan setiap prosedur hukum dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Agenda Penting di Markas Kepolisian
Fokus utama dari pemeriksaan yang akan datang adalah untuk mengonfirmasi keabsahan dan kebenaran perdamaian yang telah dicapai. Kompol Andaru Rahutomo, yang menjabat sebagai Kasubbidpenmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pemeriksaan Insanul Fahmi sangat dibutuhkan oleh pihaknya. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah memang benar sudah terjadi perdamaian yang sah antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Pernyataan dari Kompol Andaru ini menggarisbawahi bahwa perdamaian tersebut merupakan faktor fundamental yang mendasari keputusan Inara Rusli untuk mencabut laporannya di Polda Metro Jaya. Dalam sistem peradilan pidana, khususnya untuk kasus-kasus tertentu, adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor dapat menjadi pertimbangan signifikan bagi penyidik untuk menghentikan proses hukum atau mengalihkannya ke jalur alternatif.
Kompol Andaru Rahutomo lebih lanjut menekankan pentingnya verifikasi ini dengan pertanyaan retoris, “Apakah betul sudah ada perdamaian? Apakah pencabutan laporan ini memang benar adanya?” Pertanyaan-pertanyaan ini bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan “syarat formil” yang harus dipenuhi sebelum langkah-langkah hukum selanjutnya dapat diambil. Syarat formil adalah ketentuan-ketentuan administratif atau prosedural yang wajib dipenuhi agar suatu tindakan hukum dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum. Dalam konteks ini, keabsahan perdamaian dan pencabutan laporan harus terbukti secara legal dan terdokumentasi dengan baik. Apabila syarat formil ini terpenuhi, maka langkah berikutnya yang akan dilakukan adalah “gelar perkara Restorative Justice.” Konsep Restorative Justice sendiri merupakan pendekatan keadilan yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan komunitas, serta mencari solusi yang konstruktif ketimbang hanya menghukum.
Mekanisme Restorative Justice dalam Kasus Ini
Gelar perkara Restorative Justice menjadi puncak dari proses perdamaian ini. Restorative Justice, atau Keadilan Restoratif, adalah sebuah filosofi dan pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang mengutamakan pemulihan kerugian yang dialami korban, membangun kembali hubungan yang rusak, dan mengintegrasikan kembali pelaku ke dalam masyarakat. Berbeda dengan pendekatan retributif yang berfokus pada hukuman, Restorative Justice mencari penyelesaian yang mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terlibat. Dalam kasus Inara Rusli dan Insanul Fahmi, jika perdamaian terbukti sah dan pencabutan laporan memenuhi syarat, gelar perkara ini akan menjadi forum untuk memastikan bahwa semua aspek kerugian telah ditangani, dan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan. Proses ini melibatkan mediasi, dialog, dan kesepakatan bersama yang diharapkan dapat mengakhiri perselisihan secara damai tanpa perlu melanjutkan ke pengadilan.
Sebelumnya, Inara Rusli, yang dikenal sebagai figur publik dan mantan istri musisi terkenal, telah membuat keputusan besar untuk mencabut laporan yang ia layangkan ke pihak Polda Metro Jaya. Laporan polisi tersebut, yang menjadi pangkal kasus ini, teregister dengan nomor LP/B/8677/XII/2025. Sebuah nomor registrasi yang spesifik ini menunjukkan formalitas dan pencatatan resmi dari aduan tersebut. Laporan ini diajukan pada tanggal 1 Desember 2025, dan mengindikasikan perkara dugaan kasus penipuan. Meskipun tanggal ini mungkin menimbulkan pertanyaan bagi sebagian pihak, dalam konteks laporan polisi, tanggal registrasi menjadi penanda resmi dimulainya proses penyelidikan. Dugaan penipuan ini menjadi inti dari konflik awal yang mendorong Inara Rusli untuk mencari perlindungan hukum melalui jalur kepolisian, menuntut keadilan atas kerugian yang ia klaim alami.
Pencabutan laporan oleh Inara Rusli ini bukanlah tanpa alasan, melainkan merupakan hasil dari sebuah proses penting yang disebut mediasi. Mediasi adalah salah satu bentuk penyelesaian sengketa alternatif di mana pihak ketiga yang netral dan tidak memihak (mediator) membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan bersama. Dalam kasus ini, Inara Rusli dan Insanul Fahmi telah melakukan mediasi, yang pada akhirnya membuahkan hasil positif. Dari serangkaian pertemuan dan diskusi yang difasilitasi, keduanya sepakat untuk berdamai. Kesepakatan damai ini kemudian menjadi dasar kuat bagi Inara Rusli untuk secara resmi mencabut laporan dugaan penipuan yang sempat ia layangkan. Proses mediasi seringkali menjadi pilihan efektif untuk menyelesaikan perselisihan karena menawarkan solusi yang lebih cepat, efisien, dan menjaga hubungan baik antara pihak-pihak yang bersengketa dibandingkan dengan proses litigasi yang panjang dan seringkali konfrontatif.
Dengan demikian, pemeriksaan Insanul Fahmi pada Rabu mendatang bukan hanya sekadar agenda rutin, melainkan sebuah langkah prosedural yang krusial untuk mengesahkan perdamaian dan menutup lembaran kasus dugaan penipuan ini melalui jalur Restorative Justice. Keberhasilan proses ini akan menjadi contoh bagaimana sistem hukum dapat mengakomodasi penyelesaian damai yang menguntungkan semua pihak, sekaligus mengurangi beban peradilan. Publik akan menantikan hasil dari pemeriksaan ini sebagai penentu akhir dari dinamika hukum antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi, menandai transisi dari konflik hukum menuju resolusi yang diharapkan membawa ketenangan bagi kedua belah pihak.


















