Penyelidikan mendalam terhadap kasus yang melibatkan Insanul Fahmi terus bergulir, dengan fokus utama pada verifikasi perdamaian yang diklaim telah tercapai antara kedua belah pihak. Langkah ini krusial, mengingat perdamaian tersebut menjadi landasan fundamental bagi Inara untuk mencabut laporan dugaan penipuan yang sebelumnya telah diajukan ke Polda Metro Jaya. Kepastian mengenai status perdamaian ini menjadi prasyarat mutlak sebelum proses lebih lanjut, termasuk gelar perkara Restorative Justice, dapat dilaksanakan.
Pihak kepolisian, melalui juru bicara yang relevan, menekankan bahwa pemeriksaan terhadap Insanul Fahmi bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah tahapan esensial untuk memastikan kebenaran klaim perdamaian. “Apakah betul sudah ada perdamaian? Apakah pencabutan laporan ini memang benar adanya?” ujar Andaru, merujuk pada kebutuhan untuk mengonfirmasi fakta-fakta di lapangan. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya validasi independen sebelum keputusan hukum lebih lanjut diambil. Proses ini dirancang untuk menjaga integritas sistem peradilan dan memastikan bahwa setiap tindakan, termasuk pencabutan laporan, didasarkan pada kesepakatan yang tulus dan bukan karena paksaan atau manipulasi.
Verifikasi Perdamaian sebagai Syarat Formil Restorative Justice
Keputusan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Insanul Fahmi didasari oleh prinsip kehati-hatian dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Menurut narasumber kepolisian, pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi secara terperinci mengenai kondisi dan substansi dari perdamaian yang diklaim telah terjalin antara Inara dan Insanul. Keberadaan dan keabsahan perdamaian ini menjadi pilar utama yang menopang keputusan Inara untuk menarik kembali laporan polisinya. Tanpa konfirmasi yang meyakinkan mengenai perdamaian ini, proses hukum, terutama yang mengarah pada penerapan Restorative Justice, tidak dapat dilanjutkan. Restorative Justice sendiri merupakan pendekatan penegakan hukum yang menekankan pada pemulihan, rekonsiliasi, dan akuntabilitas, di mana penyelesaian masalah difokuskan pada perbaikan kerugian yang timbul dan pencegahan terulangnya kembali kesalahan, bukan semata-mata pada penghukuman pelaku.
Prosedur standar dalam kasus seperti ini mewajibkan adanya verifikasi yang cermat terhadap setiap elemen yang menjadi dasar penghentian atau penyelesaian perkara. Dalam konteks ini, perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa adalah salah satu elemen krusial. Polisi perlu memastikan bahwa perdamaian tersebut bersifat sukarela, tanpa adanya tekanan, dan mencerminkan niat baik dari kedua belah pihak untuk mengakhiri perselisihan. Konfirmasi ini akan melalui serangkaian pertanyaan dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Insanul Fahmi, untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan akurat mengenai kesepakatan yang telah dicapai.
Jadwal Pemeriksaan dan Perkembangan Terkini
Sesuai dengan agenda yang telah disusun, Insanul Fahmi dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada pagi hari, tepatnya sekitar pukul 10 pagi. Jadwal ini telah dikomunikasikan secara resmi melalui surat pemanggilan yang telah dilayangkan sebelumnya. Namun demikian, pihak kepolisian menyadari bahwa jadwal ini bersifat tentatif dan dapat mengalami penyesuaian tergantung pada berbagai faktor, termasuk kondisi kedatangan terperiksa. “IF (Insanul Fahmi) terjadwal sesuai panggilan jam 10 pagi ya. 10 pagi. Namun nanti akan melihat kondisi datang jam berapa, nanti kita akan komunikasikan lagi kepada penyidik,” jelas Andaru. Fleksibilitas dalam penjadwalan ini merupakan praktik umum dalam proses investigasi untuk mengakomodasi dinamika yang mungkin timbul.
Perkembangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan dan langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya akan disampaikan kepada publik secara berkala. “Perkembangannya seperti apa nanti akan kami sampaikan di kesempatan selanjutnya,” tambah Andaru. Komitmen terhadap transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memberikan informasi yang akurat mengenai perkembangan kasus. Kepolisian akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik untuk memastikan bahwa setiap informasi yang dirilis telah melalui verifikasi yang ketat dan sesuai dengan fakta yang ada.
Keputusan Inara untuk mencabut laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LP/B/8677/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025, yang sebelumnya berkaitan dengan dugaan kasus penipuan, menandai babak baru dalam penyelesaian perkara ini. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pencabutan laporan ini bukan merupakan tindakan sepihak, melainkan hasil dari proses mediasi yang telah dilaksanakan antara Inara dan Insanul Fahmi. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai, yang kemudian mendorong Inara untuk secara resmi menarik kembali laporan yang telah ia buat.
Kesepakatan damai yang dicapai dalam mediasi menjadi landasan utama bagi Inara dalam mengambil keputusan untuk mencabut laporan dugaan penipuan. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian melalui jalur dialog dan rekonsiliasi dapat menjadi alternatif yang efektif dalam menyelesaikan sengketa, terutama ketika kedua belah pihak memiliki niat yang tulus untuk berdamai. Proses mediasi ini biasanya melibatkan pihak ketiga yang netral untuk memfasilitasi komunikasi dan membantu para pihak menemukan solusi yang dapat diterima bersama. Hasil dari mediasi tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah perjanjian perdamaian yang mengikat kedua belah pihak, yang kemudian menjadi dasar bagi Inara untuk mengajukan permohonan pencabutan laporan kepada pihak kepolisian.


















