Dalam sebuah perkembangan yang mengejutkan dan mengguncang dunia hukum Indonesia, seorang advokat terkemuka, Marcella Santoso, menghadapi tuntutan yang sangat berat dari jaksa penuntut umum. Pada Rabu, 18 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa tidak hanya menuntut pidana penjara yang substansial, denda miliaran rupiah, dan uang pengganti atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO), tetapi juga secara tegas meminta pemberhentian tetap dari profesinya sebagai pengacara. Tuntutan ini menandai sebuah momen krusial dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di kalangan penegak hukum, sekaligus menyoroti integritas profesi advokat di mata publik.
Ancaman Pemberhentian Tetap dan Hukuman Berlapis
Permintaan jaksa agar Marcella Santoso diberhentikan secara permanen dari profesi advokatnya bukanlah sekadar sanksi administratif biasa; ini adalah pukulan telak terhadap kredibilitas dan masa depan profesionalnya. Tuntutan ini secara eksplisit meminta kepada organisasi advokat yang menaungi Marcella untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, sebuah tindakan yang akan mencabut haknya untuk berpraktik hukum seumur hidup. Langkah ini diambil karena Marcella dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan suap kepada hakim, sebuah pelanggaran etika dan hukum yang sangat serius yang merusak fondasi keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Selain sanksi etik yang drastis tersebut, jaksa juga menuntut Marcella dengan serangkaian hukuman pidana yang berat. Marcella dituntut pidana penjara selama 17 tahun, sebuah angka yang mencerminkan tingkat keseriusan kejahatan korupsi yang dituduhkan. Di samping itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, Marcella diancam dengan pidana kurungan subsider selama 150 hari, yang akan menambah masa hukumannya di balik jeruji besi. Lebih lanjut, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar. Uang pengganti ini merupakan bagian dari kerugian negara atau keuntungan ilegal yang diperoleh dari tindakan korupsi. Apabila Marcella tidak dapat melunasi uang pengganti tersebut, atau jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi jumlah tersebut, ia dituntut untuk menjalani tambahan pidana penjara selama 8 tahun, sebuah mekanisme hukum yang dirancang untuk memastikan bahwa pelaku korupsi tidak dapat menikmati hasil kejahatan mereka.
Dalam amar tuntutannya, jaksa secara rinci memaparkan bahwa perbuatan Marcella Santoso telah melanggar beberapa pasal krusial dalam perundang-undangan anti-korupsi dan pidana Indonesia. Ia dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini secara spesifik mengatur tentang tindak pidana suap yang dilakukan oleh orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan. Selain itu, Marcella juga dinilai melanggar Pasal 607 ayat 1 huruf a jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berkaitan dengan perbuatan mempengaruhi jalannya peradilan. Konstruksi hukum yang berlapis ini menunjukkan keseriusan jaksa dalam menuntut Marcella atas perannya dalam skema suap yang merusak integritas lembaga peradilan.
Jejak Kontroversial dan Keterlibatan dalam Skandal CPO
Kasus yang menjerat Marcella Santoso ini berakar pada dugaan suap yang bertujuan untuk mengamankan “vonis lepas” atau putusan bebas bagi tiga korporasi besar dalam industri CPO. Korporasi-korporasi yang disebutkan adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di industri sawit. Marcella, bersama dengan terdakwa lainnya yakni Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan Syafei, didakwa secara kolektif memberikan suap agar para hakim menjatuhkan putusan yang menguntungkan ketiga korporasi tersebut, membebaskan mereka dari jerat hukum. Peran Marcella sebagai pengacara yang mewakili kepentingan Wilmar Group, khususnya, telah menjadi sorotan publik, mengingat Wilmar adalah salah satu pemain utama dalam industri sawit global. Permintaan Marcella dan rekan-rekannya kepada Majelis Hakim Efendi cs untuk dibebaskan dari rumah tahanan dalam putusan sela yang akan datang juga menunjukkan perjuangan hukum yang intens di balik kasus ini.
Keterlibatan Marcella dalam skandal ini bukanlah kali pertama ia menarik perhatian publik dan penegak hukum. Berdasarkan informasi tambahan, Marcella Santoso sebelumnya telah menjadi sorotan karena ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus berbeda oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua pekan terakhir. Fakta ini mengindikasikan bahwa Marcella memiliki rekam jejak yang kontroversial dan telah berulang kali terjerat masalah hukum, menyoroti pola perilaku yang mungkin melibatkan pelanggaran hukum atau etika profesi. Statusnya sebagai pengacara yang dua kali menjadi tersangka dalam waktu berdekatan semakin memperkuat narasi tentang dugaan keterlibatannya dalam praktik-praktik yang tidak etis dan melanggar hukum.
Misteri Keuangan dan Polemik Sita Aset
Aspek lain yang menambah kompleksitas kasus Marcella Santoso adalah terkait dengan keuangan pribadinya. Dalam salah satu persidangan, Marcella Santoso, yang juga disebut sebagai terdakwa korporasi CPO, mengakui menyimpan uang tunai lebih dari Rp 50 miliar di brankas pribadinya. Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sumber kekayaan Marcella, terutama dalam konteks tuntutan uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar. Meskipun jumlah ini lebih besar dari tuntutan uang pengganti, keberadaan dana sebesar itu mengindikasikan kapasitas finansial yang signifikan dan menjadi salah satu fokus penyelidikan jaksa dalam menelusuri aliran dana terkait suap. Perbedaan antara jumlah uang pengganti yang dituntut (Rp 21,6 miliar) dengan total dugaan suap yang sempat disebut-sebut mencapai Rp 40 miliar juga menjadi perhatian. Kemungkinan, Rp 40 miliar adalah total nilai suap yang melibatkan beberapa pihak, sementara Rp 21,6 miliar adalah bagian yang secara spesifik dituntut sebagai tanggung jawab Marcella.

















