Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Jaksa Minta Marcella Dipecat Permanen: Karir Pengacara Tamat?

Huda Wijaya by Huda Wijaya
March 3, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Jaksa Minta Marcella Dipecat Permanen: Karir Pengacara Tamat?

#image_title

RELATED POSTS

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

Dalam sebuah perkembangan yang mengejutkan dan mengguncang dunia hukum Indonesia, seorang advokat terkemuka, Marcella Santoso, menghadapi tuntutan yang sangat berat dari jaksa penuntut umum. Pada Rabu, 18 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa tidak hanya menuntut pidana penjara yang substansial, denda miliaran rupiah, dan uang pengganti atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO), tetapi juga secara tegas meminta pemberhentian tetap dari profesinya sebagai pengacara. Tuntutan ini menandai sebuah momen krusial dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di kalangan penegak hukum, sekaligus menyoroti integritas profesi advokat di mata publik.


Ancaman Pemberhentian Tetap dan Hukuman Berlapis

Permintaan jaksa agar Marcella Santoso diberhentikan secara permanen dari profesi advokatnya bukanlah sekadar sanksi administratif biasa; ini adalah pukulan telak terhadap kredibilitas dan masa depan profesionalnya. Tuntutan ini secara eksplisit meminta kepada organisasi advokat yang menaungi Marcella untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, sebuah tindakan yang akan mencabut haknya untuk berpraktik hukum seumur hidup. Langkah ini diambil karena Marcella dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan suap kepada hakim, sebuah pelanggaran etika dan hukum yang sangat serius yang merusak fondasi keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Selain sanksi etik yang drastis tersebut, jaksa juga menuntut Marcella dengan serangkaian hukuman pidana yang berat. Marcella dituntut pidana penjara selama 17 tahun, sebuah angka yang mencerminkan tingkat keseriusan kejahatan korupsi yang dituduhkan. Di samping itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, Marcella diancam dengan pidana kurungan subsider selama 150 hari, yang akan menambah masa hukumannya di balik jeruji besi. Lebih lanjut, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar. Uang pengganti ini merupakan bagian dari kerugian negara atau keuntungan ilegal yang diperoleh dari tindakan korupsi. Apabila Marcella tidak dapat melunasi uang pengganti tersebut, atau jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi jumlah tersebut, ia dituntut untuk menjalani tambahan pidana penjara selama 8 tahun, sebuah mekanisme hukum yang dirancang untuk memastikan bahwa pelaku korupsi tidak dapat menikmati hasil kejahatan mereka.

Dalam amar tuntutannya, jaksa secara rinci memaparkan bahwa perbuatan Marcella Santoso telah melanggar beberapa pasal krusial dalam perundang-undangan anti-korupsi dan pidana Indonesia. Ia dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini secara spesifik mengatur tentang tindak pidana suap yang dilakukan oleh orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan. Selain itu, Marcella juga dinilai melanggar Pasal 607 ayat 1 huruf a jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berkaitan dengan perbuatan mempengaruhi jalannya peradilan. Konstruksi hukum yang berlapis ini menunjukkan keseriusan jaksa dalam menuntut Marcella atas perannya dalam skema suap yang merusak integritas lembaga peradilan.

Jejak Kontroversial dan Keterlibatan dalam Skandal CPO

Kasus yang menjerat Marcella Santoso ini berakar pada dugaan suap yang bertujuan untuk mengamankan “vonis lepas” atau putusan bebas bagi tiga korporasi besar dalam industri CPO. Korporasi-korporasi yang disebutkan adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di industri sawit. Marcella, bersama dengan terdakwa lainnya yakni Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan Syafei, didakwa secara kolektif memberikan suap agar para hakim menjatuhkan putusan yang menguntungkan ketiga korporasi tersebut, membebaskan mereka dari jerat hukum. Peran Marcella sebagai pengacara yang mewakili kepentingan Wilmar Group, khususnya, telah menjadi sorotan publik, mengingat Wilmar adalah salah satu pemain utama dalam industri sawit global. Permintaan Marcella dan rekan-rekannya kepada Majelis Hakim Efendi cs untuk dibebaskan dari rumah tahanan dalam putusan sela yang akan datang juga menunjukkan perjuangan hukum yang intens di balik kasus ini.

Keterlibatan Marcella dalam skandal ini bukanlah kali pertama ia menarik perhatian publik dan penegak hukum. Berdasarkan informasi tambahan, Marcella Santoso sebelumnya telah menjadi sorotan karena ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus berbeda oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua pekan terakhir. Fakta ini mengindikasikan bahwa Marcella memiliki rekam jejak yang kontroversial dan telah berulang kali terjerat masalah hukum, menyoroti pola perilaku yang mungkin melibatkan pelanggaran hukum atau etika profesi. Statusnya sebagai pengacara yang dua kali menjadi tersangka dalam waktu berdekatan semakin memperkuat narasi tentang dugaan keterlibatannya dalam praktik-praktik yang tidak etis dan melanggar hukum.

Misteri Keuangan dan Polemik Sita Aset

Aspek lain yang menambah kompleksitas kasus Marcella Santoso adalah terkait dengan keuangan pribadinya. Dalam salah satu persidangan, Marcella Santoso, yang juga disebut sebagai terdakwa korporasi CPO, mengakui menyimpan uang tunai lebih dari Rp 50 miliar di brankas pribadinya. Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sumber kekayaan Marcella, terutama dalam konteks tuntutan uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar. Meskipun jumlah ini lebih besar dari tuntutan uang pengganti, keberadaan dana sebesar itu mengindikasikan kapasitas finansial yang signifikan dan menjadi salah satu fokus penyelidikan jaksa dalam menelusuri aliran dana terkait suap. Perbedaan antara jumlah uang pengganti yang dituntut (Rp 21,6 miliar) dengan total dugaan suap yang sempat disebut-sebut mencapai Rp 40 miliar juga menjadi perhatian. Kemungkinan, Rp 40 miliar adalah total nilai suap yang melibatkan beberapa pihak, sementara Rp 21,6 miliar adalah bagian yang secara spesifik dituntut sebagai tanggung jawab Marcella.

Tags: integritas advokatKasus Suap CPOkorupsi hukumMarcella Santosopengacara dipecat
ShareTweetPin
Huda Wijaya

Huda Wijaya

Related Posts

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Teror Air Keras Kembali Hantui Aktivis: Ahmad Sahroni Sebut Ini Ancaman Terstruktur bagi Demokrasi
Hukum

Teror Air Keras Kembali Hantui Aktivis: Ahmad Sahroni Sebut Ini Ancaman Terstruktur bagi Demokrasi

April 2, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal: Hinca Panjaitan Soroti Integritas Kejari Karo
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal: Hinca Panjaitan Soroti Integritas Kejari Karo

April 2, 2026
Next Post
Pajak Naik? IMF Desak RI, Prabowo ke AS

Pajak Naik? IMF Desak RI, Prabowo ke AS

KPF Bongkar Indikasi Massa Bayaran di Balik Demo Agustus 2025

KPF Bongkar Indikasi Massa Bayaran di Balik Demo Agustus 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Krisis Energi Global: Malaysia Resmi Terapkan WFH bagi ASN Mulai 15 April 2026

Krisis Energi Global: Malaysia Resmi Terapkan WFH bagi ASN Mulai 15 April 2026

April 2, 2026
Tragedi Bus Terguling di OKU Selatan: 28 Penumpang Terluka Akibat Jalur Ekstrem Danau Ranau

Tragedi Bus Terguling di OKU Selatan: 28 Penumpang Terluka Akibat Jalur Ekstrem Danau Ranau

March 28, 2026
Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Tanggapan Okin Setelah Disindir Rachel Vennya: Polemik Rumah dan Nafkah Anak di Tahun 2026
  • Tanggapan Okin Setelah Disindir Rachel Vennya: Polemik Rumah dan Nafkah Anak di Tahun 2026
  • Harga Plastik Melonjak Drastis 2026: Pedagang Tercekik, Omzet Anjlok Hingga 30 Persen

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026