- Limitasi Koordinasi: Pertemuan formal antara jaksa dan penyidik dibatasi hanya satu kali untuk menyatukan persepsi hukum.
- Deadline 14 Hari: Batas waktu yang kaku bagi penyidik untuk melengkapi berkas dan bagi jaksa untuk menentukan sikap akhir.
- Forum Gelar Perkara Terbuka: Melibatkan ahli dan pihak terkait untuk meminimalisir subjektivitas aparat penegak hukum.
- Keputusan Final di Tangan Jaksa: Jaksa memiliki kewenangan absolut untuk meneruskan atau menghentikan perkara berdasarkan asas kemanfaatan dan keadilan.
- Penghapusan Status Tersangka Abadi: Memastikan setiap orang yang disidik mendapatkan kepastian apakah mereka akan disidang atau dibebaskan dari tuduhan dalam waktu singkat.
Transformasi ini bukan sekadar perubahan prosedural, melainkan sebuah revolusi dalam budaya kerja penegak hukum di Indonesia. Dengan menempatkan jaksa sebagai penjaga gerbang terakhir (gatekeeper) dalam proses penuntutan, negara berupaya memastikan bahwa setiap perkara yang masuk ke pengadilan adalah perkara yang benar-benar matang secara hukum. Hal ini tidak hanya akan mengurangi beban kerja pengadilan dari kasus-kasus yang dipaksakan, tetapi juga melindungi hak asasi manusia para tersangka dari kesewenang-wenangan masa penyidikan yang tanpa akhir. Implementasi KUHAP baru ini diharapkan menjadi tonggak sejarah menuju sistem peradilan pidana yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.


















