- Satu pucuk airgun merek Glock 19: Senjata ini merupakan milik oknum Kepala Desa Pulo Liman (AD) yang berbentuk pistol genggam.
- Satu pucuk senapan angin merek Marauder: Senjata laras panjang ini merupakan milik Hairul Amani yang digunakan untuk menodong Putra Simamora.
Meskipun barang bukti telah diamankan, status hukum dari AD maupun Hairul Amani hingga saat ini masih sebagai saksi dan terlapor dalam proses pendalaman. Iptu Bontor menegaskan bahwa belum ada penetapan tersangka karena pihak kepolisian masih menunggu adanya laporan resmi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan secara hukum. Selain itu, polisi juga tengah meneliti izin kepemilikan dari kedua senjata angin tersebut, mengingat regulasi mengenai airgun dan senapan angin di Indonesia cukup ketat dan memerlukan izin khusus dari Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) serta kepolisian.
| Identitas Terlibat | Peran dalam Insiden | Jenis Senjata yang Dibawa |
|---|---|---|
| AD (40) | Kepala Desa Pulo Liman | Airgun Glock 19 (Pistol) |
| Hairul Amani | Warga (Pihak Sengketa) | Senapan Angin Marauder (Laras Panjang) |
| Putra Simamora | Pekerja Panen (Saksi Korban) | Tidak Membawa Senjata |
“Hingga detik ini, status AD belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga mencatat bahwa belum ada laporan resmi yang masuk ke meja penyidik dari kedua belah pihak. Namun, kami tidak tinggal diam. Tim penyidik masih melakukan pendalaman materiil di lapangan, mengumpulkan keterangan saksi-saksi tambahan, dan memastikan stabilitas keamanan di Desa Pulo Liman tetap kondusif pasca-kejadian tersebut,” pungkas Iptu Bontor menutup keterangannya.

















