Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Kapolresta-Kajari Minta Maaf, Kasus Hogi Berakhir Damai

Oki Wijaya by Oki Wijaya
February 3, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Kapolresta-Kajari Minta Maaf, Kasus Hogi Berakhir Damai

#image_title

Sebuah babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia baru saja terukir, menyusul keputusan krusial yang mengakhiri drama hukum panjang yang menjerat Hogi Miyana, seorang warga Sleman, Yogyakarta. Kasus yang menyita perhatian publik dan menyentuh rasa keadilan masyarakat ini mencapai puncaknya pada Rabu, 28 Januari 2026, ketika Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara tegas meminta penghentian perkara terhadap Hogi. Pria berusia 43 tahun ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar seorang penjambret yang merampas tas istrinya, sebuah pengejaran yang tragisnya berakhir dengan tewasnya pelaku jambret akibat menabrak tembok. Keputusan bersejarah ini, yang dilandasi oleh semangat keadilan substantif dan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, tidak hanya membawa kelegaan bagi Hogi dan keluarganya, tetapi juga memicu permohonan maaf terbuka dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman dan Kapolresta Sleman, yang mengakui adanya kesalahan dalam penanganan awal kasus ini.

RELATED POSTS

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

Kronologi Kasus dan Sorotan Publik

Kasus yang menimpa Hogi Miyana bermula dari sebuah insiden penjambretan yang terjadi pada tanggal 16 Juli 2025, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta. Kala itu, istri Hogi, Arsita Miyana, menjadi korban aksi kejahatan di jalanan Sleman. Dalam sebuah reaksi spontan yang didorong oleh naluri melindungi dan mempertahankan hak miliknya, Hogi Miyana segera mengejar pelaku penjambretan tersebut. Pengejaran yang menegangkan itu berakhir nahas ketika pelaku jambret menabrak tembok hingga tewas di lokasi kejadian. Alih-alih mendapatkan apresiasi atas keberaniannya, Hogi justru terjerat dalam lingkaran hukum yang rumit, di mana ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyebabkan kematian pelaku. Keputusan ini sontak memicu gelombang protes dan simpati dari masyarakat luas, yang memandang penetapan Hogi sebagai tersangka sebagai bentuk ketidakadilan yang mendalam. Publik menilai bahwa tindakan Hogi adalah bentuk pembelaan diri dan istrinya, serta upaya untuk mencegah kejahatan, bukan niat untuk menghilangkan nyawa. Kasus ini dengan cepat menjadi viral, memicu perdebatan sengit tentang batas-batas pembelaan diri, kepastian hukum, dan keadilan substantif.

Intervensi Parlemen dan Landasan Hukum Penghentian Perkara

Melihat kompleksitas dan sensitivitas kasus Hogi Miyana, serta desakan kuat dari masyarakat, Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, akhirnya turun tangan. Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu, 28 Januari 2026, Komisi III DPR RI secara resmi meminta agar perkara yang menjerat Hogi dihentikan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas membacakan kesimpulan rapat yang menjadi angin segar bagi Hogi. Permintaan penghentian perkara ini didasarkan pada dua landasan hukum utama yang termaktub dalam regulasi terbaru di Indonesia. Pertama, Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru), yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk menghentikan perkara demi kepentingan hukum. Kedua, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru), yang mengatur tentang alasan pembenar atau penghapus pidana, termasuk dalam konteks pembelaan diri atau pembelaan terhadap orang lain.

Habiburokhman menjelaskan bahwa setelah mendengarkan masukan dari masyarakat, kuasa hukum Hogi, Polresta Sleman, dan Kajari Sleman, Komisi III menemukan fakta yang sangat jelas bahwa Hogi Miyana tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka. Lebih lanjut, peristiwa yang terjadi tidak seharusnya dikategorikan sebagai peristiwa pidana. Penekanan juga diberikan pada Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengamanatkan penegak hukum untuk lebih mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum. Ini merupakan poin krusial yang menandai pergeseran paradigma dalam penegakan hukum di Indonesia, dari formalisme hukum semata menuju keadilan substantif yang lebih berpihak pada rasa keadilan masyarakat. Habiburokhman juga menegaskan bahwa keputusan ini bukan merupakan Restorative Justice (RJ), melainkan penghentian perkara murni berdasarkan pasal-pasal dalam KUHAP baru, karena tidak ada niat membunuh dari Hogi, melainkan hanya mengejar pelaku. Keputusan ini akan segera disampaikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk ditindaklanjuti.

Permohonan Maaf Institusi Penegak Hukum

Pasca RDP yang bersejarah tersebut, institusi penegak hukum yang sebelumnya menangani kasus Hogi Miyana menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, menjadi salah satu yang pertama menyampaikan permintaan maafnya. Dalam pernyataannya, Bambang mengakui adanya kesalahan dalam proses penanganan perkara Hogi. Ia menjelaskan bahwa upaya yang mereka lakukan sebelumnya, termasuk mencoba mediasi melalui Restorative Justice (RJ) dengan mempertemukan para pihak dan mengupayakan perdamaian, semata-mata didasari keinginan untuk menuntaskan perkara. Namun, ia menyadari bahwa pendekatan tersebut mungkin belum sepenuhnya menjawab rasa keadilan. Bambang Yunianto menegaskan komitmennya untuk segera melaksanakan kesimpulan yang telah disepakati bersama Komisi III DPR RI, dan akan menunggu petunjuk pimpinan terkait mekanisme penghentian perkara tersebut.

Senada dengan Kajari Sleman, Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo

Tags: Kasus HogiKeadilan Restoratifmediasi hukumpenghentian perkaraSleman Yogyakarta
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Teror Air Keras Kembali Hantui Aktivis: Ahmad Sahroni Sebut Ini Ancaman Terstruktur bagi Demokrasi
Hukum

Teror Air Keras Kembali Hantui Aktivis: Ahmad Sahroni Sebut Ini Ancaman Terstruktur bagi Demokrasi

April 2, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal: Hinca Panjaitan Soroti Integritas Kejari Karo
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal: Hinca Panjaitan Soroti Integritas Kejari Karo

April 2, 2026
Next Post
Bridgerton Season 4: Sinopsis Kisah Cinta Benedict Tayang di Netflix

Bridgerton Season 4: Sinopsis Kisah Cinta Benedict Tayang di Netflix

BMKG: Hoax OMC Tak Pengaruhi Cuaca, Hujan Tetap Normal

BMKG: Hoax OMC Tak Pengaruhi Cuaca, Hujan Tetap Normal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Bahaya Gas Tertawa Viral: Dampak Fatal Jika Disalahgunakan!

Bahaya Gas Tertawa Viral: Dampak Fatal Jika Disalahgunakan!

January 29, 2026
Filipina Darurat Energi: Jeritan Sopir Angkot Akibat Harga BBM yang Mencekik

Filipina Darurat Energi: Jeritan Sopir Angkot Akibat Harga BBM yang Mencekik

March 27, 2026
LPDP Panggil Suami Dwi Sasetyaningtyas, Terancam Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa

LPDP Panggil Suami Dwi Sasetyaningtyas, Terancam Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa

March 8, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Harga Plastik Melonjak Drastis 2026: Pedagang Tercekik, Omzet Anjlok Hingga 30 Persen
  • Akhir Era Gennaro Gattuso: Italia Resmi Absen di Piala Dunia 2026, Sang Pelatih Angkat Koper
  • Super League 2026: Drama Penalti Warnai Kemenangan Krusial Dewa United atas PSIM Yogyakarta

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026