Sebuah pusaran kontroversi hukum dan disiplin kepolisian mengguncang Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyusul penonaktifan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo. Keputusan drastis ini, yang diumumkan langsung oleh Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, merupakan buntut dari penanganan kasus yang melibatkan seorang warga bernama Hogi Minaya (43). Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya membela sang istri dari upaya penjambretan justru berujung pada jerat hukum. Penonaktifan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan cerminan dari dugaan lemahnya pengawasan di tubuh kepolisian setempat, yang berujung pada “kegaduhan” dalam penegakan hukum dan menimbulkan ketidakpastian di mata publik. Pemeriksaan mendalam oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) kini tengah dilangsungkan untuk mengungkap sejauh mana pelanggaran disiplin atau kode etik yang mungkin terjadi, baik oleh pimpinan kepolisian maupun jajaran di bawahnya, termasuk Kasat Lantas Polresta Sleman yang turut terseret dalam pusaran ini. Langkah ini diambil demi menjaga objektivitas pemeriksaan dan memastikan akuntabilitas dalam setiap proses hukum yang dijalankan oleh institusi Polri.
Analisis Mendalam: Kasus Hogi Minaya dan Dampaknya terhadap Struktur Kepolisian Sleman
Kasus yang melibatkan Hogi Minaya telah memicu gelombang pertanyaan serius mengenai integritas dan efektivitas penegakan hukum di tingkat Polresta Sleman. Hogi, seorang warga yang berupaya melindungi istrinya dari tindak kejahatan jalanan, justru harus berhadapan dengan status tersangka. Situasi ini, seperti yang diungkapkan oleh Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, menunjukkan adanya indikasi kuat mengenai kelemahan dalam sistem pengawasan internal kepolisian. “Karena lemahnya pengawasan (dari Kapolresta Sleman) sehingga dalam proses penegakkan hukum terjadi kegaduhan,” ujar Kapolda Anggoro di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) DIY pada Jumat, 30 Januari 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa penonaktifan Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo bukan hanya karena tindakannya secara langsung, melainkan juga kegagalannya dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor yang benar dan profesional di bawah komandonya.
Lebih lanjut, Kapolda Anggoro menjelaskan bahwa penonaktifan sementara Kapolresta Sleman memiliki tujuan strategis untuk memfasilitasi jalannya pemeriksaan oleh Propam. Dengan status nonaktif, diharapkan pemeriksaan dapat berjalan lebih independen dan objektif, tanpa ada potensi intervensi atau hambatan dari pihak yang diperiksa. “Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas (Polresta Sleman),” tegasnya. Tindakan ini mencerminkan komitmen institusi Polri untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik, serta menegakkan disiplin di kalangan anggotanya. Proses pemeriksaan yang sedang berjalan ini tidak hanya akan berfokus pada Kapolresta, tetapi juga meluas ke jajaran lain yang dinilai turut bertanggung jawab, termasuk Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, yang juga diberhentikan dari jabatannya. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara komprehensif, menyentuh berbagai tingkatan kepemimpinan dan operasional di Polresta Sleman.
Perombakan Struktur dan Implikasi Jangka Panjang
Penonaktifan Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman bukan sekadar pencopotan sementara. Sesuai dengan Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tertanggal 30 Januari 2026, Edy Setyanto ditempatkan sebagai Pamen (Perwira Menengah) di lingkungan Polda DIY. Perubahan status ini menandakan bahwa ia akan menjalani pemeriksaan disiplin dan kode etik secara intensif oleh Propam. Penempatan sebagai Pamen Polda DIY ini memberikan ruang bagi Propam untuk melakukan investigasi tanpa terhalang oleh kewajiban operasional sebagai Kapolresta, sekaligus meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Polri untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terutama yang melibatkan pejabat tinggi di tingkat polres.
Menariknya, Kapolda Anggoro tidak menutup kemungkinan bahwa penyidik yang menangani kasus Hogi Minaya juga akan turut diperiksa. “Semua masih dalam proses pendalaman penyelidikan. Pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik,” ungkapnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa audit internal tidak hanya berhenti pada level pimpinan, tetapi juga menyentuh lini terdepan dalam proses penegakan hukum. Jika terbukti ada kesalahan prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau kelalaian dalam penanganan kasus Hogi Minaya oleh para penyidik, maka sanksi disiplin atau kode etik pun siap menanti. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam proses hukum, dari tingkat paling atas hingga paling bawah, memegang teguh prinsip keadilan dan profesionalisme. Keberanian Kapolda DIY untuk membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap penyidik menunjukkan komitmen kuat untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik yang dapat merusak citra dan kepercayaan publik.
Sebagai tindak lanjut dari penonaktifan Kombes Pol Edy Setyanto, Kapolda DIY telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman. Jabatan tersebut diisi oleh Kombes Pol Roedy Yoelianto, yang saat ini juga menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY. Penunjukan ini bertujuan untuk memastikan roda kepemimpinan dan operasional Polresta Sleman tetap berjalan lancar selama proses pemeriksaan berlangsung. Kombes Pol Roedy Yoelianto diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Sleman. Peristiwa kecelakaan yang menjadi awal mula penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, pada tanggal 26 April 2025. Kejadian ini, yang seharusnya menjadi fokus penanganan kejahatan jalanan, justru berkembang menjadi polemik hukum yang kompleks, melibatkan dugaan kesalahan dalam penegakan hukum oleh kepolisian. Penanganan kasus ini kini memasuki babak baru, di mana upaya mediasi dan restorative justice mulai dipertimbangkan oleh kedua belah pihak, menunjukkan adanya kesadaran akan pentingnya penyelesaian masalah di luar jalur litigasi yang kaku, terutama dalam kasus yang berakar pada upaya pembelaan diri.


















