Dalam sebuah pernyataan yang mengguncang sendi institusi penegak hukum, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara terbuka menegaskan komitmen Polri untuk melakukan bersih-bersih internal tanpa kompromi. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 23 Februari 2026, di Aula Pondok Pesantren Santi Asromo, Kabupaten Majalengka, dalam acara Harlah ke-108 Persatuan Umat Islam (PUI). Kapolri secara eksplisit mengakui adanya oknum anggota kepolisian yang terjerat kasus narkoba dan berjanji akan menindak tegas dugaan kekerasan yang berujung pada kematian warga sipil, seperti kasus yang menimpa seorang siswa di Tual, Maluku. Penegasan ini muncul sebagai respons krusial terhadap erosi kepercayaan publik, menunjukkan bahwa institusi kepolisian bertekad untuk mengembalikan integritas dan profesionalisme di tengah sorotan tajam masyarakat.
Laporan Adim Mubaroq
Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam pidatonya yang lugas, tidak menutupi realitas pahit bahwa masih ada anggota kepolisian yang menyimpang dari sumpah dan tugas mulia mereka. Pengakuan langsung dari pucuk pimpinan Polri ini menjadi alarm serius bagi seluruh jajaran. “Saya akui bahwa anggota saya banyak yang terkena (narkoba), jadi anggota saja bisa kena apalagi masyarakat,” ujar Sigit, menyoroti betapa parahnya penetrasi narkoba hingga ke dalam tubuh institusi penegak hukum. Pernyataan ini bukan sekadar pengakuan, melainkan pijakan untuk tindakan radikal. Kapolri dengan tegas memerintahkan seluruh jajaran untuk tidak ragu memecat dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada setiap anggota yang terbukti terlibat dalam kejahatan narkoba. Ini adalah penegasan bahwa tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng citra Polri dan mengkhianati kepercayaan publik.
Keterlibatan aparat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkoba adalah sebuah anomali yang tidak bisa ditoleransi. Sigit menekankan bahwa isu ini menyentuh langsung persoalan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan. “Karena bagi kami kalau polisinya, penegak hukumnya ikut terlibat bagaimana dia bisa mengamankan masyarakatnya,” imbuhnya, menggambarkan dilema moral dan fungsional yang muncul ketika penegak hukum justru menjadi bagian dari masalah yang seharusnya mereka berantas. Kondisi ini sejalan dengan desakan berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, yang meminta Kapolri mengambil langkah tegas menyusul serangkaian kasus kekerasan dan narkoba yang melibatkan anggota kepolisian. Berbagai polda, seperti Polda Riau, juga telah melakukan tes urine massal sebagai bagian dari pengawasan internal, dengan Kapolda Riau menegaskan “tidak ada ampun bagi personel yang terbukti terlibat narkoba,” baik sebagai pengguna maupun bagian dari jaringan peredaran.

Dalam upaya memberantas ancaman narkoba yang semakin masif, Kapolri juga mendorong partisipasi aktif masyarakat. Ia memastikan bahwa setiap laporan mengenai oknum anggota yang terlibat narkoba akan ditindaklanjuti dengan serius. “Oleh karena itu masyarakat yang melihat juga jangan ragu-ragu, laporkan, kalau ada oknum anggota yang terlibat, dan kita pasti tindak tegas,” ucapnya, membuka pintu bagi pengawasan eksternal yang lebih kuat. Sigit menilai ancaman narkoba saat ini telah masuk kategori darurat nasional, dengan angka prevalensi pengguna yang masih sangat tinggi, mencapai 4,1 hingga 4,15 juta jiwa, dan menjangkau spektrum usia yang luas, dari 15 hingga 64 tahun. Data ini menggarisbawahi urgensi tindakan komprehensif, tidak hanya dari sisi penegakan hukum tetapi juga pencegahan dan rehabilitasi.
Lebih lanjut, Kapolri mengingatkan bahwa peredaran narkoba kini tidak lagi terbatas pada wilayah perkotaan semata. Jaringannya telah meluas hingga ke pelosok desa, perkebunan, dan tempat-tempat yang mungkin tidak terduga. “Tolong ini menjadi perhatian kita semua karena ini tidak hanya terjadi di kota-kota, mungkin juga masuk di desa-desa, mungkin masuk di kebun-kebun, mungkin masuk di tempat-tempat yang kita kadang tidak menduga bahwa itu bisa diedarkan. Namun itu terjadi,” paparnya, menyerukan kewaspadaan kolektif dan sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk membendung laju peredaran barang haram tersebut.
Tuntaskan Kasus Kekerasan oleh Aparat: Komitmen Transparansi dan Keadilan
Selain isu narkoba, Jenderal Sigit pada kesempatan yang sama juga menyoroti kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob Polda Maluku yang menewaskan seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. Insiden tragis ini, di mana korban diduga dipukul menggunakan helm saat patroli, telah memicu kemarahan publik dan mempertanyakan profesionalisme aparat. Kapolri dengan tegas menyatakan komitmen Polri untuk menangani kasus ini secara tuntas dan adil. “Saya kira saya sudah memerintahkan kepada Kapolda, Kabid Propam, ambil tindakan tegas, proses tuntas, beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya, menjamin bahwa tidak akan ada impunitas bagi oknum yang melanggar hukum.

Transparansi menjadi kunci dalam penanganan kasus sensitif semacam ini. Kapolri menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar publik dapat mengawasi jalannya proses hukum dan memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi fakta. “Saya minta informasinya, prosesnya transparan. Saya kira secara teknis Pak Kabid Humas nanti akan sampaikan,” ujarnya, menjanjikan akses informasi yang memadai bagi masyarakat dan media. Dalam kasus tersebut, anggota Brimob berinisial Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diproses melalui jalur pidana serta etik. Ketika ditanya mengenai kemungkinan pencopotan status keanggotaan, Kapolri menegaskan sikap tegas institusinya. “Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan preventif,” ujar Sigit, mengindikasikan bahwa sanksi berat, termasuk kemungkinan pemecatan, akan dijatuhkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Langkah ini sejalan dengan pandangan bahwa penguatan pengawasan internal dan akuntabilitas eksternal merupakan kunci penting dalam upaya perbaikan institusi Polri.
Membangun Kembali Kepercayaan Publik Melalui Reformasi Internal
Serangkaian pernyataan dan komitmen Kapolri ini mencerminkan kesadaran mendalam akan urgensi reformasi internal Polri. Kasus-kasus yang melibatkan narkoba dan kekerasan aparat telah secara signifikan mengikis kepercayaan publik, yang merupakan modal utama bagi institusi penegak hukum. Dengan mengakui masalah secara terbuka, Kapolri menunjukkan keberanian untuk menghadapi realitas pahit dan mengambil langkah-langkah drastis. Penegasan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat kejahatan, serta janji untuk menuntaskan kasus kekerasan dengan transparan dan adil, adalah upaya fundamental untuk mengembalikan marwah Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Proses bersih-bersih internal ini diharapkan tidak hanya berhenti pada retorika, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata dan berkelanjutan, demi terwujudnya institusi kepolisian yang profesional, berintegritas, dan dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

















