Dunia hukum di Indonesia kembali diguncang oleh polemik yang melibatkan penegak hukum di daerah. Kasus yang menjerat seorang videografer bernama Amsal Sitepu menjadi sorotan tajam di Senayan, memicu amarah anggota Komisi III DPR RI. Dalam rapat kerja yang berlangsung panas di Kompleks Parlemen, Jakarta, para legislator secara tegas mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo segera dicopot dari jabatannya.
Tuntutan ini bukan tanpa alasan. Komisi III menilai adanya dugaan kesalahan fatal dan tindakan tidak profesional dalam penanganan perkara yang melibatkan Amsal Sitepu. Insiden ini menjadi preseden buruk bagi citra Kejaksaan RI di mata publik, terutama terkait dugaan penghalangan hak individu dalam proses hukum.
Akar Masalah: Mengapa Komisi III Murka?
Ketegangan antara DPR dan Kejari Karo memuncak setelah muncul dugaan bahwa pihak kejaksaan melakukan tindakan yang melampaui kewenangan dalam menangani kasus Amsal Sitepu. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menjadi salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan ketidakpuasannya.
Menurut Hinca, ada indikasi kuat bahwa jaksa yang menangani perkara ini tidak menjalankan prosedur hukum dengan semestinya. Bahkan, sempat muncul narasi bahwa Kajari Karo perlu “sekolah lagi” karena dianggap tidak memahami esensi keadilan dalam penegakan hukum di lapangan.
Dugaan Penghalangan Hak Amsal Sitepu
Salah satu poin krusial yang dibahas dalam rapat kerja adalah dugaan bahwa Kajari Karo menghalangi Amsal Sitepu untuk mendapatkan haknya. Kejaksaan seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak asasi warga negara, bukan justru menjadi instrumen yang menekan masyarakat.
- Pelanggaran Prosedur: Adanya dugaan bahwa proses penyidikan tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
- Ketidakprofesionalan: Jaksa dinilai tidak cermat dalam melihat fakta-fakta hukum yang meringankan posisi Amsal Sitepu.
- Arogansi Jabatan: Adanya kesan bahwa pihak kejaksaan bertindak sewenang-wenang dalam mengawal kasus ini hingga memicu polemik nasional.
<img alt="Komisi III DPR minta PPATK ungkap anggota DPR main judi online – ANTARA …" src="https://cdn.antaranews.com/cache/1200×800/2024/06/26/IMG20240626130120.jpg” style=”max-width:100%; height:auto; border-radius:8px; margin: 1rem 0;” />
Tuntutan Eksaminasi oleh Komisi Kejaksaan (Komjak)
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi III DPR RI tidak hanya meminta pencopotan jabatan. Mereka secara resmi mendorong Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi perkara terhadap kasus Amsal Sitepu. Eksaminasi ini dianggap penting sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo.
Mengapa Eksaminasi Itu Penting?
Eksaminasi bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk pengawasan eksternal untuk memastikan bahwa setiap keputusan hukum yang diambil oleh jaksa didasarkan pada bukti yang valid dan interpretasi hukum yang benar. Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam melakukan kesalahan (malapraktik hukum), maka sanksi berat harus dijatuhkan.
“Kami meminta Komjak bekerja transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kasus Amsal Sitepu adalah pintu masuk untuk membenahi internal Kejaksaan agar ke depan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan akibat oknum jaksa yang tidak kompeten,” ujar salah satu anggota Komisi III dalam rapat tersebut.
Permintaan Maaf Kajari Karo: Cukupkah?
Dalam rapat kerja yang berlangsung alot, Kajari Karo, Danke Rajagukguk, sempat melontarkan permintaan maaf. Ia mengaku “khilaf” dalam menangani kasus Amsal Sitepu. Namun, bagi para legislator, permintaan maaf saja tidak cukup untuk menghapus kesan buruk yang telah terjadi.
Analisis Profesionalisme Aparat
Ketidakprofesionalan dalam penegakan hukum adalah ancaman serius bagi demokrasi. Ketika aparat penegak hukum dianggap “khilaf” dalam perkara yang melibatkan hak asasi manusia, hal itu menandakan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal Kejaksaan Agung.
- Evaluasi Total: DPR menuntut perombakan manajemen di Kejari Karo.
- Sanksi Administratif: Pencopotan jabatan dipandang sebagai konsekuensi logis atas kegagalan dalam memimpin satuan kerja.
- Pemulihan Nama Baik: Amsal Sitepu berhak mendapatkan keadilan dan pemulihan nama baik setelah polemik ini berakhir.
Kesimpulan: Menunggu Reformasi Kejaksaan
Kasus Amsal Sitepu menjadi pengingat bagi seluruh instansi penegak hukum di Indonesia, khususnya Kejaksaan, bahwa mata publik dan DPR kini jauh lebih kritis. Tuntutan agar Kajari Karo dicopot bukan sekadar drama politik, melainkan bentuk desakan akan adanya reformasi birokrasi hukum yang lebih akuntabel, transparan, dan berkeadilan.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Kejaksaan Agung. Apakah mereka akan berani menindak tegas oknum di internalnya sendiri, atau justru memilih untuk melindungi “kawan seangkatan”? Yang pasti, kasus ini telah menjadi catatan hitam yang menuntut jawaban nyata dalam waktu dekat.

















